BANDA ACEH — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh serius menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Min (20 Sep 2026).
Desakan itu mencuat menyusul temuan BPK mengenai dugaan kelebihan pembayaran dengan nilai total sekitar Rp4,72 miliar pada dua instansi tersebut.
Rinciannya, kelebihan pembayaran pengadaan media belajar interaktif pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh mencapai sekitar Rp3,84 miliar. Sementara pada Dinas Perkim Aceh, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada 18 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp883,15 juta.
Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH, meminta Kejati Aceh tidak berhenti pada pencatatan angka dalam laporan hasil pemeriksaan. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh bagaimana persoalan tersebut terjadi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.
“Ini sudah menjadi perhatian masyarakat dan publik sedang menunggu kejelasan. Kami meminta Kejati Aceh serius melakukan telaah dan pendalaman terhadap temuan tersebut,” ujar Ishak, Minggu (20/9/2026).
Ishak mengatakan, temuan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian SAPA dan telah dilaporkan kepada Kejati Aceh untuk mendapatkan penanganan sesuai kewenangan.
Menurut dia, penelusuran tidak cukup hanya dilakukan terhadap tahap pembayaran. Rangkaian proses sejak awal penganggaran hingga pembayaran perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami berharap Kejati tidak hanya melihat angka temuan, tetapi juga memeriksa rangkaian prosesnya. Mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan atau tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan sampai dengan pembayaran,” katanya.
SAPA menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai akar persoalan dan mekanisme terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.
Ishak menegaskan, temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, menurut dia, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau persoalan administratif yang harus diselesaikan.
“Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran pidana, juga harus dijelaskan kepada publik. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan transparansi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan aparat penegak hukum dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara menjadi penting karena persoalan tersebut menyangkut penggunaan uang publik dalam jumlah miliaran rupiah.
“Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan yang menyangkut miliaran rupiah hanya berhenti sebagai pemberitaan tanpa ada kejelasan mengenai penyelesaiannya,” ujar Ishak.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Kejati Aceh dalam menindaklanjuti temuan tersebut: apakah akan dilakukan pendalaman terhadap seluruh rantai pengelolaan anggaran, atau persoalan tersebut berhenti pada mekanisme administratif dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.(R)