Land Clearing PSR Disorot, Koperasi di Aceh Timur Diduga Abaikan Persetujuan Lingkungan


author photo

22 Sep 2026 - 17.17 WIB




ACEH TIMUR — Praktik pembukaan lahan secara masif dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Timur menuai sorotan. Tokoh masyarakat Aceh Timur, Nuraki, mempertanyakan legalitas kegiatan land clearing yang diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu dilengkapi persetujuan lingkungan. Selasa (22 Sep 2026).

Nuraki menilai pembukaan lahan dalam skala ratusan hingga ribuan hektare tanpa dokumen lingkungan yang sesuai berpotensi menimbulkan dampak ekologis, terutama apabila kegiatan berlangsung di kawasan hulu sungai dan wilayah yang memiliki kerawanan banjir.

Menurut dia, persetujuan lingkungan semestinya dipenuhi sebelum kegiatan pembukaan lahan dimulai. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai karakteristik kegiatannya.

“Persetujuan lingkungan merupakan syarat sebelum alat berat masuk dan melakukan pembukaan lahan. Bukan dibalik, kegiatannya berjalan dulu kemudian dokumen lingkungan diurus,” kata Nuraki.

Ia mencontohkan kegiatan penumbangan vegetasi secara serempak dan land clearing menggunakan alat berat di kawasan hulu Sungai Alue Mirah, Desa Seuneubok Bayu, yang disebutnya mencakup ratusan hektare lahan belukar.

Nuraki menyatakan aktivitas tersebut perlu dipastikan telah memenuhi ketentuan lingkungan karena perubahan tutupan lahan dalam skala besar berpotensi memengaruhi tata air, meningkatkan limpasan permukaan, serta memicu erosi. Kondisi itu, menurut dia, perlu menjadi perhatian karena terdapat desa-desa di bagian hilir yang sebelumnya pernah terdampak banjir.

“Gangguan hidrologi akibat pembukaan lahan secara masif harus diantisipasi. Kegiatan land clearing perlu dikendalikan dan dipantau melalui dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Soroti Ancaman Sanksi

Selain potensi dampak lingkungan, Nuraki menilai kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan atau persetujuan lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 98 dan Pasal 109. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari sisi administrasi, Nuraki menyebut pemerintah berwenang menjatuhkan berbagai bentuk sanksi sesuai tingkat dan jenis pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian kegiatan dan tindakan administratif lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan lingkungan hidup.

“Penegakan administrasi tidak harus menunggu proses pidana selesai. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.

Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan perdata apabila aktivitas pembukaan lahan terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Menurut dia, warga yang mengalami kerugian dapat menempuh jalur hukum berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum, termasuk Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tetap memperhatikan pembuktian hubungan antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

Desak DLH Buka Sikap

Sorotan Nuraki tidak hanya diarahkan kepada koperasi yang disebut melakukan land clearing, tetapi juga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur.

Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembukaan lahan tersebut, termasuk apakah DLH telah mengetahui kegiatan itu dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Pertanyaan kritisnya, apakah DLH mengetahui adanya pembukaan lahan oleh koperasi tanpa persetujuan lingkungan, lalu membiarkannya, atau justru sudah mengambil langkah tegas?” kata Nuraki.

Ia meminta pemerintah tidak menunggu sampai terjadi bencana atau muncul korban dan kerugian masyarakat untuk melakukan pengawasan.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah banjir atau kerusakan terjadi,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih merupakan pernyataan dan sorotan dari Nuraki. Kepastian mengenai status persetujuan lingkungan, dokumen UKL-UPL atau Amdal, serta legalitas kegiatan land clearing perlu dikonfirmasi kepada koperasi terkait dan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR