MEULABOH — Pengelolaan parkir di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan ketidaksesuaian antara potensi penerimaan parkir dengan nilai setoran yang masuk ke rumah sakit. Kamis (24 Sep 2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, kendaraan yang masuk ke kawasan rumah sakit diperkirakan mencapai 1.000 hingga 1.500 unit per hari. Tarif yang dipungut disebut bervariasi, mulai Rp5.000, Rp10.000 hingga Rp20.000, namun sebagian pembayaran disebut tidak disertai karcis atau bukti pembayaran.
Dengan asumsi tersebut, potensi penerimaan parkir diperkirakan mencapai sekitar Rp180 juta hingga Rp300 juta per bulan. Sementara itu, nilai setoran yang disebut masuk ke kas RSUD hanya sekitar Rp1,5 juta setiap bulan.
Jika angka tersebut benar, terdapat selisih penerimaan yang sangat besar. Namun, besaran potensi pendapatan dan dugaan selisih tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, data kendaraan, mekanisme pemungutan, serta catatan penerimaan resmi RSUD.
Persoalan itu tidak berhenti pada besarnya selisih penerimaan. Masyarakat juga mempertanyakan dasar hukum pengelolaan parkir, siapa pihak yang diberi kewenangan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat.
Tanpa Karcis, Publik Sulit Mengawasi
Ketiadaan bukti pembayaran menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dipertanyakan.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya pembayaran parkir secara tunai tanpa karcis. Jika benar terjadi secara sistematis, kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui tarif resmi sekaligus membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian antara uang yang dipungut dan uang yang dilaporkan.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menetapkan tarif, siapa yang menerima uang, ke rekening mana penerimaan disetorkan, serta berapa sebenarnya penerimaan parkir setiap hari.
Publik juga mempertanyakan keberadaan papan informasi tarif resmi di pintu masuk rumah sakit. Transparansi tarif menjadi penting karena parkir rumah sakit berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penerimaan institusi pemerintah daerah.
Siapa Pengelolanya?
Persoalan lain yang perlu dijawab adalah status pengelolaan parkir tersebut.
Apakah parkir dikelola langsung oleh RSUD, melalui pihak ketiga, atau berdasarkan bentuk kerja sama tertentu? Jika menggunakan pihak ketiga, masyarakat berhak mengetahui dasar penunjukannya, kontrak kerja sama, nilai kewajiban setoran, serta mekanisme pengawasannya.
Jika tidak terdapat kontrak atau dokumen penunjukan yang jelas, pertanyaan mengenai legalitas pengelolaan parkir semakin penting untuk dijawab oleh pihak rumah sakit dan pemerintah daerah.
Keluhan masyarakat yang disebut telah berlangsung cukup lama juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal. Apalagi jika praktik pemungutan tanpa karcis dan ketidakjelasan tarif memang terjadi dalam waktu panjang.
Potensi Miliaran Rupiah, Perlu Audit Terbuka
Dengan asumsi potensi penerimaan Rp180 juta hingga Rp300 juta per bulan, nilai penerimaan selama setahun secara matematis berada pada kisaran Rp2,16 miliar hingga Rp3,6 miliar.
Angka tersebut bukan berarti secara otomatis merupakan kerugian negara. Untuk menyimpulkan adanya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan dan perhitungan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh auditor atau aparat berwenang.
Karena itu, dugaan tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara petugas parkir dan masyarakat. Pemeriksaan harus diarahkan pada seluruh rantai pengelolaan: dasar kewenangan, penetapan tarif, jumlah kendaraan, penerimaan harian, nilai setoran, rekening penerimaan, biaya operasional, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari pengelolaan tersebut.
Bupati, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum Diminta Buka Data
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan manajemen RSUD Cut Nyak Dhien perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan parkir tersebut.
Sedikitnya ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab:
- Siapa yang memberikan kewenangan pengelolaan parkir?
- Apakah terdapat kontrak atau dokumen kerja sama?
- Berapa tarif resmi parkir yang berlaku?
- Berapa jumlah kendaraan yang tercatat setiap hari?
- Berapa total penerimaan parkir sebenarnya?
- Ke mana seluruh penerimaan tersebut disetorkan?
- Mengapa terdapat dugaan setoran hanya Rp1,5 juta per bulan?
- Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
- Sejak kapan pola pengelolaan tersebut berlangsung?
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan atau unsur pidana, penanganannya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Sebaliknya, apabila seluruh pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang sah, pihak pengelola juga perlu menunjukkan dokumen dan data pendukung kepada publik agar dugaan yang berkembang dapat diluruskan.
Jangan Biarkan Parkir Rumah Sakit Menjadi Ruang Gelap Penerimaan
Pengelolaan parkir di fasilitas kesehatan semestinya tidak menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi.
Pemerintah daerah perlu memastikan adanya tarif resmi yang mudah terlihat, karcis atau bukti pembayaran, identitas petugas, pencatatan jumlah kendaraan, serta sistem penerimaan yang dapat diaudit.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah uang yang mereka bayarkan masuk ke penerimaan resmi atau justru berhenti pada pihak tertentu.
Jika dugaan selisih penerimaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar tarif parkir. Yang harus ditelusuri adalah bagaimana sistem tersebut dapat berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa pengawasan tidak mampu menghentikannya.
Kini publik menunggu satu hal: bukan saling lempar tanggung jawab, melainkan data, audit, dan penjelasan terbuka mengenai ke mana uang parkir RSUD Cut Nyak Dhien sebenarnya mengalir.(Ak)