MEULABOH — Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, menuai sorotan. Sejumlah keluarga pasien dan pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang disebut tidak seragam, tidak disertai karcis, serta tidak didukung papan informasi tarif resmi. Kamis (24 Sep 2026).
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara potensi penerimaan parkir dengan nilai yang disebut disetorkan kepada pengelola rumah sakit. Informasi yang beredar menyebut setoran parkir hanya sekitar Rp1,5 juta per bulan, sementara jumlah kendaraan yang keluar-masuk rumah sakit diperkirakan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu kendaraan setiap hari.
Jika asumsi 1.200 kendaraan per hari dan tarif rata-rata Rp5.000 per kendaraan digunakan sebagai ilustrasi, potensi penerimaan bruto dapat mencapai sekitar Rp180 juta per bulan. Namun, angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan perkiraan jumlah kendaraan dan tarif, bukan hasil audit resmi.
Keluhan pengunjung juga menyebut tarif parkir yang dipungut bervariasi, mulai Rp5.000 hingga Rp20.000 untuk sekali masuk. Besaran tersebut diklaim dapat berbeda bergantung pada jenis kendaraan, waktu kedatangan, maupun petugas yang melakukan pemungutan.
Sejumlah pengunjung juga mempertanyakan tidak adanya karcis atau bukti pembayaran serta minimnya informasi mengenai tarif resmi di area parkir rumah sakit.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan parkir, dasar pemungutan tarif, pihak yang mendapat kewenangan mengelola, hingga mekanisme pencatatan dan penyetoran penerimaan.
Desak Audit dan Buka Pengelolaan Parkir
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak berhenti pada persoalan tarif, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola parkir RSUD Cut Nyak Dhien.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup dasar hukum pengelolaan parkir, kontrak atau kerja sama dengan pihak pengelola apabila ada, jumlah kendaraan yang sebenarnya masuk setiap hari, tarif yang dipungut, serta jumlah penerimaan dan setoran yang tercatat dalam pembukuan.
Penghitungan kendaraan secara langsung juga dinilai penting untuk menguji apakah terdapat kesenjangan antara penerimaan di lapangan dengan nilai yang dilaporkan dan disetorkan.
Masyarakat juga mendesak agar tarif resmi diumumkan secara terbuka melalui papan informasi yang mudah terlihat dan setiap pembayaran diberikan bukti transaksi.
Bupati Diminta Tidak Tutup Mata
Sorotan turut diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan rumah sakit daerah tersebut.
Bupati Aceh Barat didesak memastikan seluruh penerimaan yang bersumber dari fasilitas publik dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kemudian pemeriksaan resmi menemukan adanya penerimaan yang tidak tercatat, penyetoran yang tidak sesuai ketentuan, atau pungutan tanpa dasar hukum, masyarakat meminta persoalan tersebut ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tudingan mengenai selisih penerimaan tersebut tidak terbukti, pemerintah dan manajemen rumah sakit juga perlu membuka data pengelolaan parkir secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan parkir di fasilitas kesehatan, pada akhirnya, bukan semata soal besaran pungutan. Transparansi mengenai siapa yang memungut, atas dasar apa pungutan dilakukan, berapa penerimaan yang diperoleh, dan ke mana uang tersebut disetorkan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.
Karena itu, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan, dinilai perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan pengelolaan pendapatan, atau persoalan hukum dalam praktik parkir di RSUD Cut Nyak Dhien.
Masyarakat kini menunggu satu hal: bukan sekadar penjelasan, melainkan keterbukaan data dan hasil pemeriksaan yang dapat menjawab ke mana sebenarnya uang parkir rumah sakit tersebut mengalir.(Ak)