ACEH TIMUR — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digadang-gadang menjadi solusi meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat di Kabupaten Aceh Timur kembali menuai sorotan. Di Desa Jambo Bale, Kecamatan Indra Makmu, sejumlah areal milik anggota Koperasi Konsumen Premium Sawit Utama Syariah terpantau tidak terawat dan sebagian lainnya disebut belum ditanami.
Pantauan wartawan, Rabu (23/9/2026), memperlihatkan tanaman kelapa sawit muda di sejumlah titik nyaris tidak terlihat lantaran tertutup semak belukar, ilalang, dan anakan pohon liar.
Di beberapa bagian lahan, vegetasi pengganggu bahkan tumbuh lebih tinggi dibanding tanaman sawit yang baru ditanam. Kondisi serupa sebelumnya juga ditemukan di sejumlah lokasi PSR di Desa Tepin Raya, Alue Patong, dan Suka Damai.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pengawasan program PSR di lapangan.
Pasalnya, program PSR memperoleh dukungan pendanaan hingga Rp60 juta per hektare yang antara lain diperuntukkan bagi kegiatan persiapan dan pembersihan lahan, penyediaan bibit, penanaman, serta pemeliharaan tanaman pada fase awal pertumbuhan.
Dengan dukungan pembiayaan tersebut, pemeliharaan tanaman menjadi salah satu faktor penting agar kebun dapat tumbuh sesuai tahapan teknis hingga memasuki masa menghasilkan.
Namun, kondisi yang ditemukan di Jambo Bale menunjukkan adanya areal yang tampak tidak memperoleh pemeliharaan secara optimal. Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah pekebun, masih terdapat puluhan hektare lahan yang belum ditanami.
Salah seorang pekebun penerima program PSR mengatakan, proses pembersihan lahan telah dilakukan beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini bibit sawit disebut belum masuk ke sejumlah areal.
“Pembersihan lahan dilakukan sekitar Juli lalu. LCC juga tidak ditanam, bibitnya juga belum masuk,” ujar pekebun tersebut.
Selain persoalan penanaman, tidak adanya tanaman penutup tanah atau Legume Cover Crop (LCC) pada lahan yang telah dibersihkan turut menjadi perhatian.
Secara agronomis, LCC digunakan sebagai bagian dari pengelolaan lahan perkebunan, antara lain untuk membantu menekan pertumbuhan gulma, melindungi permukaan tanah, dan mendukung kondisi tanah pada fase awal pembangunan kebun.
Ketika lahan yang telah dibersihkan dibiarkan tanpa pengendalian gulma, vegetasi liar dapat berkembang dengan cepat dan berpotensi berkompetisi dengan tanaman sawit muda dalam memperoleh air, unsur hara, serta cahaya.
Sejumlah masyarakat yang mengetahui kondisi tersebut menilai keadaan di lapangan perlu segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah pelaksanaan PSR telah berjalan sesuai rencana dan ketentuan teknis.
“Kalau memang ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan, harus diperiksa. Jangan sampai program yang menggunakan dana publik justru tidak memberikan hasil sesuai tujuan,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kondisi lahan yang tidak terpelihara juga berpotensi memengaruhi pertumbuhan tanaman dan memperpanjang fase Tanaman Belum Menghasilkan (TBM).
Karena itu, persoalan tersebut tidak semata menyangkut kondisi kebun, tetapi juga menyentuh aspek pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban program yang mendapat dukungan dana peremajaan sawit rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Koperasi Konsumen Premium Sawit Utama Syariah mengenai kondisi sejumlah areal tersebut, termasuk mengenai jumlah lahan yang telah ditanam, progres pemeliharaan, serta pelaksanaan penanaman LCC.
Wartawan juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Aceh Timur melalui panggilan dan pesan WhatsApp terkait pelaksanaan dan pengawasan program PSR di Desa Jambo Bale.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pertanian Aceh Timur.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal apakah pelaksanaan PSR di Jambo Bale berjalan sesuai rencana dan standar teknis, atau justru terdapat pekerjaan yang belum tuntas di lapangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan terbuka terhadap progres fisik, luas areal yang telah diremajakan, realisasi penanaman, pemeliharaan, serta penggunaan dana program.(A1)