Puluhan Beko Disebut Serbu Hulu Krueng Aceh, Tambang Emas Diduga Ilegal Kembali Disorot


author photo

25 Sep 2026 - 14.23 WIB




ACEH BESAR — Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu Krueng Aceh kembali mencuat. Puluhan alat berat jenis excavator atau beko disebut mulai masuk ke kawasan pegunungan yang berada di perbatasan Kabupaten Aceh Besar dan Pidie dalam sebulan terakhir.

Informasi tersebut diterima Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA). Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, alat berat masuk melalui sejumlah jalur, di antaranya kawasan Neubok Badeuk, Kabupaten Pidie, serta Gampong Jalin dan Gampong Bueng, Kecamatan Jantho, Aceh Besar.

Belasan unit beko disebut masuk melalui Gampong Bueng, sementara belasan lainnya diduga melewati Gampong Jalin. Alat berat itu disebut memanfaatkan jalur perkebunan masyarakat menuju kawasan hulu Krueng Aceh.

Selain pergerakan alat berat, beredar pula informasi mengenai dugaan pembentukan kepanitiaan di tingkat lokal yang disebut berkaitan dengan pengaturan aktivitas tersebut. Namun, informasi mengenai keberadaan kepanitiaan maupun keterlibatan pihak tertentu itu masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Humas SAPA, Agusliza, mendesak Polda Aceh segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kalau benar puluhan alat berat sudah masuk ke kawasan hulu, Polda Aceh harus turun langsung mengecek. Jangan sampai menunggu kerusakan lingkungan semakin parah,” kata Agus, Jumat (25/9/2026).

Menurut Agus, kekhawatiran masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan, tetapi juga dampaknya terhadap kondisi lingkungan dan sumber air. Masyarakat, kata dia, mulai mengeluhkan kondisi sungai yang disebut semakin keruh dan tidak lagi nyaman digunakan untuk mandi maupun mencuci.

SAPA meminta aparat memeriksa keberadaan alat berat, lokasi pengerukan, serta pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan yang sah.

“Cek siapa pemilik alat berat, operatornya, bagaimana alat-alat itu bisa masuk, dan apakah kegiatan tersebut memiliki izin. Kalau terbukti ilegal, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

SAPA juga mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait memperketat pengawasan terhadap jalur keluar-masuk alat berat, khususnya di wilayah Gampong Jalin dan Gampong Bueng.

Agus menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya pihak yang mengatur, menyediakan akses, membiayai, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, penanganannya tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan.

“Jika dalam penyelidikan ditemukan pihak yang mengatur, menyediakan akses, membiayai, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, hal tersebut juga harus ditelusuri berdasarkan bukti,” katanya.

Ia mengingatkan, persoalan di hulu Krueng Aceh memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan kawasan hutan, tanah, dan sumber air yang menopang kehidupan masyarakat di sepanjang aliran sungai.

“Ini bukan hanya soal tambang emas. Ini menyangkut hutan, tanah, sumber air, dan keselamatan masyarakat. Kalau hulu rusak, masyarakat di sepanjang sungai akan terkena dampaknya,” kata Agus.

Dugaan masuknya puluhan alat berat tersebut kini menunggu pembuktian di lapangan. Aparat berwenang dituntut memastikan apakah aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan hulu Krueng Aceh itu memiliki dasar hukum dan perizinan, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang berada di baliknya apabila ditemukan pelanggaran.(**)
Bagikan:
KOMENTAR