Rp2,3 Miliar Perjalanan Dinas Dinkes Aceh Disorot, BPK dan Kejati Didesak Periksa


author photo

25 Sep 2026 - 16.33 WIB




BANDA ACEH — Rencana anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh pada 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data yang disebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), anggaran sejumlah kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan tercatat mencapai sekitar Rp2,32 miliar dalam 44 pos anggaran. Jumat (25 Sep 2026).

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait rincian penggunaan, tujuan perjalanan, jumlah kegiatan, serta hasil yang diharapkan dari setiap perjalanan dinas.

Dari total tersebut, 28 pos perjalanan dinas biasa tercatat mencapai sekitar Rp2,19 miliar. Sementara sembilan pos perjalanan dinas dalam kota mencapai sekitar Rp48,7 juta, empat paket meeting dalam dan luar kota sekitar Rp278 juta, serta tiga pos uang harian atau kegiatan lebih dari delapan jam sekitar Rp5,32 juta.

Sejumlah pos dengan nilai terbesar menjadi perhatian.

Anggaran perjalanan dinas biasa untuk kegiatan administrasi umum tercatat sekitar Rp429,4 juta. Kemudian perjalanan dinas untuk penyediaan layanan kesehatan sebesar Rp416,82 juta, serta perjalanan dinas terkait fasilitas dan alat kesehatan sekitar Rp398,16 juta.

Jika tiga pos tersebut digabung, nilainya mencapai sekitar Rp1,24 miliar, atau lebih dari separuh total anggaran yang disebut dalam data tersebut.

Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata keberadaan anggaran perjalanan dinas, melainkan transparansi mengenai penggunaannya.

Publik mempertanyakan siapa yang melakukan perjalanan, lokasi yang dituju, frekuensi perjalanan, komponen biaya, serta keluaran atau hasil yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.

Pertanyaan serupa muncul terhadap paket meeting terkait sistem informasi kesehatan yang nilainya tercatat sekitar Rp243,69 juta.

Rincian mengenai lokasi kegiatan, penyedia jasa, jumlah peserta, biaya tempat dan konsumsi, hingga hasil pertemuan dinilai perlu dibuka kepada publik agar dapat diketahui apakah pengeluaran tersebut memiliki dasar kebutuhan dan kewajaran yang jelas.

44 Pos Perjalanan Dinas Dipertanyakan

Selain nilai anggaran, jumlah pos kegiatan juga menjadi sorotan.

Dalam data tersebut terdapat berbagai kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) maupun pembinaan yang dialokasikan melalui pos berbeda. Di antaranya kegiatan yang berkaitan dengan sanitasi, sampah, air minum, posyandu, lansia, gizi, hingga kesehatan lingkungan.

Muncul pertanyaan apakah pemisahan berbagai kegiatan tersebut memang didasarkan pada kebutuhan operasional yang berbeda atau terdapat kegiatan yang sebenarnya dapat dilaksanakan secara terpadu.

Namun, keberadaan 44 pos anggaran sendiri belum dapat dijadikan bukti adanya pemecahan anggaran yang disengaja untuk menghindari pengawasan. Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, mekanisme pengadaan, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dikaitkan dengan Kondisi Pelayanan Kesehatan

Sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas juga tidak terlepas dari kondisi pelayanan kesehatan masyarakat.

Sejumlah persoalan seperti ketersediaan obat, kondisi peralatan medis, keterbatasan tenaga kesehatan, cakupan imunisasi, serta aktivitas posyandu masih menjadi perhatian di berbagai daerah.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana perjalanan dinas dan kegiatan monev tersebut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan kesehatan.

Jika kegiatan monitoring dan pembinaan telah dianggarkan dan dilaksanakan, publik berhak mengetahui hasilnya: fasilitas mana yang dikunjungi, persoalan apa yang ditemukan, rekomendasi apa yang diberikan, serta tindak lanjut apa yang dilakukan setelah kunjungan.

BPK dan Kejati Diminta Verifikasi

Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Pemerintah Aceh melakukan verifikasi terhadap anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Pemeriksaan, antara lain, diharapkan mencakup tiga pos perjalanan dinas dengan nilai terbesar, bukti perjalanan, surat tugas, tiket, penginapan, daftar peserta, laporan hasil perjalanan, dokumentasi kegiatan, serta bukti pertanggungjawaban lainnya.

Untuk paket meeting sekitar Rp243,69 juta, masyarakat juga meminta keterbukaan mengenai lokasi kegiatan, penyelenggara, rincian biaya, jumlah peserta, materi rapat, dan notulen hasil pertemuan.

Verifikasi lapangan juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perjalanan dengan pelaksanaan kegiatan. Termasuk mencocokkan lokasi yang dikunjungi dengan laporan monev dan pembinaan yang dibuat oleh pelaksana.

Anggaran Perjalanan Bukan Masalah Jika Akuntabel

Perjalanan dinas pada dasarnya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk kegiatan monitoring, pembinaan, koordinasi, dan pelayanan kesehatan di lapangan.

Karena itu, besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.

Namun, semakin besar nilai anggaran publik yang digunakan, semakin penting pula keterbukaan mengenai dasar kebutuhan, kewajaran biaya, pelaksanaan kegiatan, dan hasil yang diperoleh.

Dugaan perjalanan fiktif, mark-up, pemborosan, atau penyimpangan lainnya juga tidak dapat disimpulkan hanya dari data rencana anggaran. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit terhadap dokumen serta pelaksanaan di lapangan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Dinas Kesehatan Aceh mengenai rincian 44 pos perjalanan tersebut, termasuk dasar penganggaran dan target hasil masing-masing kegiatan.

Pertanyaan sederhananya: apakah Rp2,32 miliar tersebut benar-benar menghasilkan peningkatan pengawasan dan pelayanan kesehatan, atau sebagian pengeluaran tersebut masih menyisakan ruang pertanyaan yang belum terjawab?

Jika seluruh perjalanan memiliki dasar kebutuhan, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan menghasilkan manfaat yang terukur, keterbukaan dokumen justru dapat menjadi jawaban atas sorotan publik.

Sebaliknya, apabila audit menemukan adanya perjalanan fiktif, pertanggungjawaban tidak sah, atau pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR