ACEH UTARA — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan. Pasalnya, sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS sebesar Rp469.050.000 yang dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp234.525.000. Senin (21 Sep 2026).
Penggunaan anggaran tersebut kini dipertanyakan setelah sejumlah pos kegiatan tercatat nihil, sementara sebagian anggaran dialokasikan ke pos lain dengan nilai cukup besar. Kondisi itu mendorong desakan agar pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Berdasarkan rincian penggunaan yang dipersoalkan, anggaran terbesar dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp144.385.000. Sementara kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler hanya tercatat Rp12.255.000.
Selain itu, pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp101.684.750, administrasi kegiatan sekolah Rp64.501.550, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp46.381.700, serta langganan daya dan jasa Rp75.056.000.
Sementara itu, pos penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran tercatat nihil atau Rp0.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara realisasi anggaran dengan kebutuhan dan pelaksanaan kegiatan di sekolah.
Pos PPDB dan Asesmen Nol
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penjelasan mengenai tidak adanya realisasi pada pos PPDB dan asesmen.
Kepala SMA Negeri 1 Baktiya, Marzuki Hasan, disebut menjelaskan bahwa kebutuhan untuk kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan kertas dan pembiayaannya dialihkan ke pos administrasi kegiatan sekolah.
Penjelasan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut karena administrasi kegiatan sekolah tercatat mencapai Rp64.501.550 sepanjang 2025, termasuk Rp43.078.500 pada tahap kedua.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai besaran anggaran, tetapi juga mengenai dasar pencatatan, jenis belanja, dokumen pertanggungjawaban, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan pengelolaan Dana BOS.
Jika kegiatan PPDB dan asesmen memang dilaksanakan tanpa menggunakan anggaran pada pos tersebut, sumber pembiayaan kegiatan itu juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Rp144 Juta untuk Perpustakaan
Alokasi Rp144.385.000 untuk pengembangan perpustakaan menjadi salah satu pos yang paling mendapat perhatian.
Dengan nilai tersebut, publik perlu memperoleh informasi mengenai bentuk belanja yang dilakukan, antara lain jumlah dan jenis buku yang dibeli, harga satuan, pengadaan rak atau lemari, serta barang dan jasa lain yang masuk dalam komponen pengembangan perpustakaan.
Besarnya anggaran tersebut juga perlu dicocokkan dengan kondisi fisik perpustakaan dan barang yang benar-benar diterima sekolah.
Dokumen seperti faktur, kuitansi, kontrak atau surat pesanan, berita acara serah terima barang, serta daftar inventaris dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan.
Pemeliharaan Sarana-Prasarana Capai Rp101 Juta
Pos pemeliharaan sarana dan prasarana juga mencatat angka cukup besar, yakni Rp101.684.750.
Realisasinya terdiri atas Rp70.885.950 pada tahap pertama dan Rp30.798.800 pada tahap kedua.
Nilai tersebut perlu dikonfirmasi dengan pekerjaan fisik yang benar-benar dilakukan di lingkungan sekolah. Pemeriksaan dapat mencakup jenis pekerjaan, lokasi, volume pekerjaan, pihak pelaksana, nilai pekerjaan, serta bukti pembayaran.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah seluruh pengeluaran yang dilaporkan benar-benar berhubungan dengan pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan.
Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan
Selain struktur belanja, transparansi informasi mengenai penggunaan Dana BOS juga menjadi sorotan.
Tidak tersedianya papan atau media informasi realisasi anggaran yang mudah diakses masyarakat dipersoalkan karena orang tua siswa dan masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana pendidikan digunakan.
Namun, ada atau tidaknya papan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran. Persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari aspek transparansi dan kepatuhan administratif yang dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Minta Audit dan Verifikasi Lapangan
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Lhoksukon melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Baktiya Tahun 2025.
Pemeriksaan yang diminta meliputi pencocokan laporan keuangan dengan bukti transaksi, pemeriksaan fisik barang dan pekerjaan, verifikasi pengadaan buku dan alat multimedia, serta klarifikasi mengenai sumber pembiayaan kegiatan PPDB dan asesmen.
Masyarakat juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Aceh Utara mengevaluasi fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah.
Kepala sekolah diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai rincian penggunaan dana, khususnya anggaran administrasi sebesar Rp64,5 juta, pengembangan perpustakaan Rp144,3 juta, pemeliharaan sarana-prasarana Rp101,6 juta, serta sumber pembiayaan kegiatan yang tercatat nihil dalam laporan BOS.
Sebab, angka Rp469,05 juta dalam laporan penggunaan Dana BOS bukan sekadar angka administratif. Setiap rupiah tetap harus dapat ditelusuri melalui dokumen, barang, pekerjaan, dan kegiatan yang dapat diverifikasi.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau bahkan kerugian negara, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(Ak)