Rp9,8 Miliar Proyek Perkim Aceh Barat Disorot: K3 Dipertanyakan, Asal Material Galian C Diduga Bermasalah


author photo

22 Sep 2026 - 15.59 WIB




MEULABOH — Pelaksanaan sejumlah proyek pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Barat dengan total nilai kontrak mencapai Rp9,83 miliar menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta legalitas material galian C yang digunakan dalam pekerjaan. Selasa (22 Sep 2026).

Sorotan tersebut mencakup sedikitnya delapan paket pekerjaan, mulai dari pembangunan pasar, penerangan jalan umum (PJU), pengaspalan jalan, rabat beton hingga pembangunan drainase.

Berdasarkan data paket pekerjaan yang dipertanyakan, nilainya terdiri atas Pembangunan Pasar Pusat Souvenir sebesar Rp4,85 miliar, Pengadaan Pergantian Lampu PJU Rp1,097 miliar, Pengadaan Penerangan Jalan Umum Rp1,614 miliar, Rehabilitasi Tiang Lampu Jalan Umum Rp700 juta, Pengaspalan Jalan Beurambang dan sekitar Gampong Seuneubok Rp558 juta, Jalan Rabat Beton Dusun H. Dariah Gampong Langung Rp232,5 juta, Pengaspalan Lorong Tgk Chik Gampong Lapang Rp300 juta, serta Drainase Lingkungan Gampong Ujung Baroh (Komplek Pasar) Rp483,6 juta.

Total nilai delapan paket tersebut mencapai Rp9.835.849.895.

K3 PEKERJA JADI PERTANYAAN

Dari pemantauan yang menjadi dasar sorotan, penerapan standar keselamatan pekerja di sejumlah lokasi proyek disebut belum terlihat memadai.

Sejumlah pekerja disebut tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, sepatu pengaman, rompi keselamatan dan sarung tangan. Selain itu, keberadaan pagar pengaman, rambu peringatan, serta penunjuk area berbahaya juga dipertanyakan.

Aktivitas pengangkutan material secara manual juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja apabila tidak disertai prosedur keselamatan dan peralatan yang sesuai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aspek K3 dilakukan oleh kontraktor maupun pihak terkait di lingkungan Dinas Perkim Aceh Barat.

Persoalan lainnya adalah kepastian perlindungan pekerja apabila terjadi kecelakaan, termasuk kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan bentuk perlindungan lain yang diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

ASAL MATERIAL GALIAN C DIPERTANYAKAN

Selain aspek keselamatan kerja, sumber material tanah, pasir dan batu yang digunakan dalam sejumlah pekerjaan juga dipertanyakan.

Material tersebut diduga berasal dari kegiatan pengambilan material yang legalitasnya belum dapat dibuktikan secara terbuka. Jika benar material berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi proyek, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aspek lingkungan dan kewajiban penerimaan negara/daerah.

Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran sumber material, serta verifikasi kepada instansi yang berwenang.

Keabsahan material juga penting diperiksa karena spesifikasi teknis dan mutu material merupakan bagian dari persyaratan pekerjaan. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat berdampak terhadap kualitas dan umur konstruksi.

PEMBAGIAN PAKET PJU TURUT DISOROT

Nilai pekerjaan penerangan jalan umum yang mencapai lebih dari Rp3,4 miliar juga menjadi perhatian.

Terdapat tiga paket pekerjaan yang berkaitan dengan PJU, yakni Pengadaan Pergantian Lampu PJU senilai Rp1,097 miliar, Pengadaan Penerangan Jalan Umum Rp1,614 miliar dan Rehabilitasi Tiang Lampu Jalan Umum Rp700 juta.

Pembagian pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan, kebutuhan teknis, proses pengadaan, serta penyedia masing-masing paket.

Pertanyaan mengenai dugaan hubungan antara penyedia dan pejabat juga beredar di tengah masyarakat. Namun, hal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.

PUBLIK MINTA PENGAWASAN DIBUKA

Masyarakat meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada administrasi proyek, tetapi memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik memenuhi spesifikasi teknis, standar keselamatan dan ketentuan perizinan.

Pemeriksaan di lapangan dinilai penting dilakukan, termasuk memeriksa kelengkapan APD, rambu keselamatan, dokumen sumber material, spesifikasi material, volume pekerjaan serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.

Masyarakat juga meminta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara atau pelanggaran hukum, proses selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPTK: AKAN DITINDAKLANJUTI

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai sejumlah persoalan tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Barat, Ferdi Handaya, memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Akan kami tindak lanjuti,” tulis Ferdi.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal dari pihak Dinas Perkim Aceh Barat. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan internal, legalitas sumber material, penerapan K3 di lokasi pekerjaan, maupun dasar pembagian tiga paket pekerjaan PJU tersebut.

Publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan pihak pengawas untuk memastikan apakah berbagai sorotan tersebut merupakan pelanggaran atau persoalan teknis yang masih dapat diperbaiki sesuai ketentuan kontrak.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR