Seuneubok Bayu Digunduli, Ratusan Hektare Lahan Terbuka: Siapa Bertanggung Jawab?


author photo

26 Sep 2026 - 08.33 WIB




ACEH TIMUR — Perubahan tutupan lahan di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, mulai menjadi sorotan. Citra geospasial bertanggal 22 September 2026 memperlihatkan sejumlah area yang sebelumnya tertutup vegetasi kini berubah menjadi hamparan lahan terbuka dalam skala cukup luas. Sabtu (26 Sep 2026).

Dari citra tersebut terlihat pembukaan lahan terjadi di sejumlah titik dengan perubahan bentang alam yang mencolok. Namun, luas pasti kawasan yang telah terbuka belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual. Penghitungan menggunakan data spasial dan verifikasi lapangan masih diperlukan untuk memastikan apakah pembukaan lahan benar mencapai ratusan hektare.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung di kawasan itu. Jika berdasarkan hasil pengukuran nantinya ditemukan pembukaan dalam skala ratusan hektare, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.

Citra geospasial hanya dapat menunjukkan perubahan tutupan lahan. Data tersebut belum dapat memastikan pihak yang melakukan pembukaan, tujuan pemanfaatan lahan, maupun status legalitas kegiatan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap status kawasan, dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan lingkungan hidup menjadi penting untuk dilakukan. Verifikasi lapangan juga diperlukan untuk memastikan kondisi aktual kawasan dan bentuk kegiatan yang berlangsung.

Pembukaan vegetasi dalam skala luas juga menimbulkan kekhawatiran terhadap perubahan kondisi lingkungan. Berkurangnya tutupan vegetasi dapat memengaruhi kemampuan lahan dalam menahan dan menyerap air hujan. Namun, apakah kondisi tersebut telah meningkatkan risiko banjir atau longsor di Seuneubok Bayu memerlukan kajian teknis dan pembuktian di lapangan.

Konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Aceh Timur, Murdani, terkait dugaan pembukaan lahan secara masif tersebut hingga berita ini disusun belum membuahkan hasil. Upaya memperoleh keterangan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan pemerintah daerah mengenai kondisi lahan, aktivitas yang berlangsung, serta langkah pengawasan yang dilakukan.

Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban berapa luas sebenarnya tutupan vegetasi yang telah dibuka, untuk kepentingan apa lahan tersebut dimanfaatkan, bagaimana status dan legalitas kegiatannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas perubahan bentang lahan tersebut?

Pemerintah dan instansi berwenang perlu membuka informasi yang terverifikasi kepada publik apabila hasil pemeriksaan nantinya memastikan adanya pembukaan lahan dalam skala besar. Transparansi diperlukan agar persoalan perubahan tutupan lahan di Seuneubok Bayu tidak berhenti sebatas temuan citra, tetapi dapat ditelusuri berdasarkan data, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR