Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)
Ramai-ramai masyarakat mempertanyakan hasil pengecekan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Beberapa orang terkejut setelah mengetahui rumah tangganya ternyata masuk desil 9 atau 10, padahal kondisi keseharian mereka jauh dari gambaran kelompok masyarakat dengan kesejahteraan tinggi. Desil adalah cara membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kondisi sosial ekonomi.
BPS menegaskan bahwa desil 10 tidak selalu berarti sebuah keluarga kaya raya, melainkan menunjukkan posisi relatif dalam pemeringkatan sosial ekonomi. Karena data DTSEN terus diperbarui dan diverifikasi, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai perlu mendapat ruang untuk melakukan koreksi. Walaupun demikian, fakta mengenai penetapan desil masih menimbulkan polemik.
Ketepatan data memang penting karena status tersebut memengaruhi akses terhadap berbagai program bantuan, seperti PKH, BPNT, dan PBI-JKN. Dengan data desil pula negara berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi mereka yang masuk dalam desil 9 dan 10. Hal ini semakin menguatkan adanya akal-akalan pemerintah untuk membatasi kebutuhan BBM masyarakat.
Kemiskinan Bersifat Relatif
Kemiskinan dalam sistem kapitalisme dilihat dari indikator kemiskinan yang bersifat relatif. Karena standar kemiskinan selalu bergeser mengikuti pertumbuhan ekonomi, rata-rata pendapatan nasional, dan tingkat konsumsi pasar di suatu wilayah. Jika data desil menjadi acuan, seolah-olah menyederhanakan masalah kemiskinan karena fokus pada indikator pendapatan atau pengeluaran bulanan saja.
Cara pandang ini gagal menangkap aspek kerentanan yang tidak krusial. Hal yang lebih krusial seperti buruknya akses terhadap air bersih, akses pada fasilitas kesehatan, pendidikan yang layak, dst. Kapitalisme memandang bahwa kemiskinan bukan dilihat dari ketakmampuan seseorang untuk bertahan hidup, melainkan ketakmampuan seseorang untuk mencapai standar hidup rata-rata masyarakat modern di sekitarnya.
Kapitalisme menyerahkan kepada individu untuk berupaya memenuhi kebutuhannya sendiri. Artinya, sistem kapitalisme tidak memiliki solusi untuk mengurai problem kemiskinan, kecuali individu itu sendiri yang berupaya meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri. Profil kemiskinan mengacu pada garis kemiskinan yang dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan pangan dan nonpangan.
Berdasarkan Susenas BPS, pada Maret 2026 Garis Kemiskinan Nasional mencapai Rp669.235 per kapita per bulan, atau Rp3,091 juta per rumah tangga per bulan dengan rata-rata 4,62 anggota keluarga. Dari hitungan pengeluaran tersebut, kebutuhan pangan menjadi komponen terbesar dengan kontribusi 74,7%. Standar-standar inilah yang kemudian dijadikan sebagai angka untuk menentukan status ekonomi keluarga di negeri ini.
Berdasarkan data BPS, jumlah dan persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 menurun menjadi 22,93 juta jiwa atau 8,07 persen. Namun, penurunan tersebut belum menghapus fakta kemiskinan dan kesenjangan antara perkotaan dan perdesaan. Tingkat kemiskinan di perdesaan masih mencapai 10,67%, jauh lebih tinggi dibandingkan perkotaan sebesar 6,34%.
Standar kemiskinan yang pemerintah buat jauh dari realitas di lapangan. Padahal, fakta kemiskinan ini mudah saja untuk pemerintah ketahui. Apalagi di tengah sulitnya ekonomi hari ini dengan harga kebutuhan pokok tinggi, sedangkan lapangan kerja semakin sempit dan kompetitif. Sehingga angka kemiskinan mengalami peningkatan signifikan.
Maka, jika mengacu pada realitas, definisi level kesejahteraan masyarakat jelas bisa dikategorikan miskin atau tidak. Kaburnya standar kemiskinan, usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyesuaian metode perhitungan garis kemiskinan dengan standar internasional makin menambah runyam.
Karena, merujuk standar internasional ini tidak menghasilkan angka kemiskinan yang meningkat tetapi menstandarisasi ekonomi Indonesia dengan dunia adalah tidak cocok. Realitanya mayoritas masyarakatnya masih rentan dan memiliki daya beli rendah jika disandingkan dengan standar hidup masyarakat global.
Tidak sesuainya standar kemiskinan dengan realitas di lapangan adalah bukti bahwa sistem kapitalisme gagal mendefinisikan kemiskinan. Prinsip kapitalisme menciptakan sistem ekonomi kompetitif. Prinsip ekonominya memihak pemodal yang menciptakan masalah sosial berupa kesenjangan status ekonomi antara yang kaya dan yang miskin.
Kegagalan mendefinisikan kemiskinan, ditambah posisi negara yang lepas tangan membuat program pemberantasan kemiskinan gagal. Masyarakat sendiri berjuang memenuhi kebutuhan. Insentif hanya berfungsi sebagai obat penenang yang tidak menyentuh akar masalah.
Solusi untuk Polemik Desil
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy, mengartikan fakir sebagai orang yang tidak memperoleh sesuatu yang dapat mencukupi pemenuhan kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa, seperti rumah dan mereka tidak meminta-minta kepada manusia.
Menyelesaikan masalah kemiskinan dengan Islam yaitu dari mengurai problem kemiskinan individu beserta mekanisme agar yang bersangkutan memiliki kesanggupan untuk mendapatkan kekayaan dan memanfaatkannya. Hal ini menuntut hadirnya negara agar solusinya tuntas. Dalam Islam, penguasa yang mengemban amanah kepemimpinan berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang mengurusi rakyatnya.
Maka, pemimpin negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan berupaya mewujudkan kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Untuk mewujudkannya, negara berpijak pada sejumlah pilar ekonomi Islam yang sesuai perintah syarak yaitu dari sisi pemenuhan kebutuhan atau cara negara memampukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Untuk memenuhi kebutuhan rakyat, negara menjalankannya dengan mekanisme APBN pada baitulmal yang sifatnya harian. Karena, pemenuhan kebutuhan manusia bersifat harian. Pendapatan negara di baitulmal berasal dari tiga sektor. Pertama, kepemilikan individu, seperti zakat, sedekah, dan hibah. Khusus zakat, pengelolaannya harus dipisahkan dari harta negara lainnya.
Kedua, kepemilikan umum, yang mencakup sumber daya alam seperti pertambangan, minyak, gas, dan hutan. Ketiga, kepemilikan negara, seperti jizyah, kharaj, fai, dan ‘usyur. Jika kas baitulmal mengalami defisit, kewajiban pembiayaan dapat beralih kepada kaum muslim melalui mekanisme yang ditetapkan syariat, termasuk pungutan atau pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, mekanisme negara dalam memampukan rakyatnya agar memiliki daya beli adalah seperti; Pertama, memenuhi kebutuhan dengan bekerja. Maka, negara berperan penting untuk membuka lapangan kerja bagi para pencari nafkah. Negara akan mengedukasi dan memotivasi para wali untuk memaksimalkan upaya untuk memenuhi kewajiban menafkahi tanggungannya.
Kedua, membuka lapangan kerja adalah tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyatnya. Selain itu, negara bisa memberi modal kepada para wali untuk digunakan mengembangkan usaha. Rasulullah saw. mencontohkan hal ini ketika memberikan sebuah kapak kepada seorang sahabat. Sahabat tersebut dengan kapak mencari kayu, memikulnya ke pasar, menjualnya dan mendapatkan harga dari aktivitas itu hingga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ketiga, negara bertanggung jawab untuk menghasilkan SDM dengan berbagai skill kreatif. Negara mempersiapkannya melalui pendidikan formal seperti mendirikan sekolah, pendidikan tinggi dengan berbagai jurusan, dan mekanisme pelatihan pembentukan skill pada individu masyarakat.
Sedangkan, mekanisme negara dalam mengentaskan kemiskinan adalah pada prinsip syariat yang menetapkan zakat bagi delapan asnaf termasuk kaum fakir dan miskin. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…” (QS At-Taubah [9]: 60)
Mekanisme ini adalah bukti menerapkan Islam dengan kaffah mampu menjadi inovasi sosial dalam mengentaskan kemiskinan. Sayang, pengelolaan zakat hari ini hanya pada hari raya, itu pun dalam kerangka pikir sekuler yang implementasinya melenceng dari syariat. Ketika memaksimalkan pendapatan negara melalui zakat, juga mobilisasi infak dan sedekah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka, polemik mengenai kesejahteraan dan kemiskinan menemukan solusi yang tepat karena kejelasan standar dan solusinya dalam Islam. Wallahualam bissawab.