Rp18,6 Miliar Anggaran BRA Dipertanyakan: Alat Pemotong Padi Rp7,2 Miliar hingga Kandang Ayam Rp1,37 Miliar


author photo

14 Sep 2026 - 10.50 WIB


BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp18,608 miliar menjadi sorotan. Dari 43 paket yang tercatat, sejumlah pos belanja dinilai membutuhkan penjelasan terbuka, terutama terkait kewajaran harga, mekanisme pengadaan, rincian barang, serta identitas dan keberadaan kelompok penerima manfaat. Senin (14 Sep 2026).

Data yang menjadi dasar sorotan menunjukkan total anggaran tersebut tersebar pada lima kelompok belanja. Alat pertanian mencapai Rp7,683 miliar dalam 13 paket, bantuan ternak dan usaha Rp7,042 miliar melalui 15 paket, revitalisasi tambak dan infrastruktur Rp2,512 miliar dalam tujuh paket, kegiatan dan pengawasan Rp922,35 juta dalam delapan paket, serta usaha perorangan dan bantuan kecil Rp130 juta dalam empat paket.

Salah satu pos dengan nilai terbesar adalah pengadaan alat pemotong padi untuk mantan kombatan Aceh yang tercatat sebesar Rp7,2 miliar.

Nilai tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai jumlah unit, spesifikasi, merek, harga satuan, penyedia, lokasi penyaluran hingga daftar penerima manfaat. Tanpa informasi tersebut, publik akan kesulitan memastikan apakah nilai pengadaan sesuai kebutuhan dan harga pasar serta apakah seluruh barang benar-benar diterima oleh kelompok sasaran.

Sorotan juga muncul terhadap sejumlah paket alat pertanian yang tercatat dengan nilai Rp511,5 juta. Nilai yang sama pada beberapa paket di sejumlah daerah menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga dan spesifikasi masing-masing paket.

Kesamaan nilai tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, kondisi itu patut diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, volume barang, harga satuan, serta pembanding harga pasar.

Pos lain yang menjadi perhatian adalah pengadaan kandang ayam senilai Rp1,373 miliar yang dikaitkan dengan Koperasi Kuta Awe Duek.

Nilai tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk luas dan spesifikasi kandang, konstruksi yang digunakan, fasilitas pendukung, lokasi pembangunan, pihak pelaksana serta kelompok penerima manfaat. Perbandingan dengan harga pekerjaan sejenis juga diperlukan untuk memastikan kewajaran nilai kontraknya.

Kelompok penerima perlu diverifikasi

Persoalan lain menyangkut sejumlah nama kelompok penerima bantuan, antara lain Kelompok Tani Lamdaya Makmur, Beurata Tani Mureu Baro, GIAT Tani dan Sumber Jaya Tani.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kelompok-kelompok tersebut benar-benar aktif, memiliki anggota, terdaftar sesuai ketentuan, serta menerima dan menggunakan bantuan yang dialokasikan BRA.

Verifikasi lapangan menjadi penting. Bukan sekadar memeriksa dokumen administrasi, tetapi memastikan keberadaan kelompok, barang yang diterima, lokasi barang, serta manfaat yang dirasakan anggota.

Sorotan serupa muncul pada sejumlah bantuan perorangan, termasuk bantuan fiber penyimpan ikan senilai Rp10 juta serta bantuan masing-masing Rp40 juta atas nama Maisura dan Farah Purnama Sari.

Meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan total anggaran BRA, transparansi tetap diperlukan mengenai dasar penetapan penerima, kriteria bantuan dan bukti penyalurannya.

Rp550 juta untuk Hari Damai Aceh juga dipertanyakan

Anggaran peringatan Hari Damai Aceh sebesar Rp550 juta turut menjadi perhatian.

Besarnya anggaran tersebut perlu disertai rincian penggunaan secara terbuka, mulai dari sewa tempat, panggung, perlengkapan, konsumsi, publikasi, dokumentasi hingga komponen belanja lainnya.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh pengeluaran benar-benar berkaitan dengan substansi peringatan perdamaian dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Paket DED dan pengawasan perlu dibuka

Sejumlah paket jasa konsultansi dan pengawasan dengan nilai puluhan juta rupiah juga tercatat secara terpisah, antara lain DED Rp18,6 juta dan Rp37,2 juta serta beberapa paket pengawasan dengan nilai Rp13,95 juta, Rp27,9 juta, Rp30 juta dan Rp48 juta.

Pemecahan paket tidak otomatis merupakan pelanggaran apabila dilakukan sesuai ketentuan. Namun, pola tersebut tetap perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket yang bertujuan menghindari metode pemilihan penyedia yang seharusnya digunakan.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nominal masing-masing paket. Auditor perlu melihat hubungan pekerjaan, objek, waktu pelaksanaan, lokasi dan penyedia untuk memastikan apakah paket-paket tersebut memang berdiri sendiri atau sebenarnya merupakan satu kebutuhan yang sengaja dipisahkan.

Ironi dengan utang pekerjaan mantan kombatan

Sorotan terhadap anggaran BRA semakin sensitif karena masih adanya klaim utang pekerjaan terhadap mantan kombatan GAM, termasuk Tgk Anwar alias Rabo yang disebut belum menerima pembayaran sekitar Rp120 juta sejak 2020.

Jika klaim tersebut benar dan memiliki dasar administrasi serta kontraktual yang sah, penyelesaiannya tentu perlu mendapat perhatian serius.

Di satu sisi, anggaran miliaran rupiah masih dialokasikan untuk berbagai program reintegrasi. Di sisi lain, terdapat pihak yang mengaku telah menyelesaikan pekerjaan tetapi belum memperoleh pembayaran selama bertahun-tahun.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas tata kelola anggaran BRA dan keberpihakan program reintegrasi kepada kelompok yang menjadi sasaran utama kebijakan perdamaian Aceh.

BPK dan aparat penegak hukum diminta turun

Dengan nilai anggaran mencapai Rp18,608 miliar, pemeriksaan independen dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, penyaluran maupun pertanggungjawaban anggaran.

BPK RI dan aparat penegak hukum diminta memeriksa sedikitnya empat aspek utama, yakni kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi dan volume, keberadaan serta kelayakan penerima manfaat, dan bukti penyaluran barang atau bantuan.

Pemeriksaan juga perlu mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi di lapangan. Untuk pengadaan alat pemotong padi senilai Rp7,2 miliar misalnya, auditor dapat memastikan jumlah unit, spesifikasi, harga per unit, penyedia, lokasi penyaluran serta pihak yang menerima.

Demikian pula terhadap paket alat pertanian senilai Rp511,5 juta, pengadaan kandang ayam Rp1,373 miliar dan berbagai paket bantuan lainnya.

Jika kemudian ditemukan selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerima fiktif, barang tidak sesuai spesifikasi, atau pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh pengadaan dan penyaluran ternyata sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan, BRA juga berhak memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung kepada publik.

Transparansi menjadi penting karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan secara substansi diarahkan untuk program reintegrasi serta keberlanjutan perdamaian Aceh.

Gubernur Aceh sebagai kepala pemerintahan daerah juga didorong memastikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran berjalan efektif. Kritik publik terhadap BRA tidak semestinya dijawab dengan diam, tetapi dengan membuka data dan memberikan penjelasan yang dapat diuji.

Rp18,6 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri: siapa yang menerima, apa yang dibeli, berapa harganya, di mana barangnya dan apa manfaatnya bagi masyarakat.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR