Rp120 Juta Tak Kunjung Dibayar Sejak 2020, Mantan Kombatan GAM Tagih BRA: Museum Perdamaian Jangan Berdiri di Atas Janji


author photo

14 Sep 2026 - 10.47 WIB


BANDA ACEH — Persoalan pembayaran pekerjaan penimbunan tanah lokasi pembangunan Museum Perdamaian Aceh kembali mencuat. Tgk Anwar alias Rabo, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mengaku belum menerima pembayaran sebesar Rp120 juta atas pekerjaan yang disebutnya telah diselesaikan sejak 2020. Senin (14 Sep 2026).

Anwar menyebut pekerjaan tersebut dilakukan setelah dirinya diminta membantu oleh Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) saat itu untuk mengerjakan penimbunan tanah di lokasi pembangunan Museum Perdamaian Aceh.

Menurut pengakuannya, nilai pekerjaan disepakati sebesar Rp120 juta dengan janji pembayaran dilakukan setelah anggaran atau dana kegiatan dicairkan.

Namun, hingga September 2026, Anwar mengaku belum menerima pembayaran tersebut.

“Saya diminta membantu mengerjakan penimbunan tanah Museum Perdamaian pada 2020. Pekerjaan sudah saya selesaikan, tetapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Anwar.

Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dan BRA terhadap mantan kombatan, khususnya ketika pekerjaan yang diklaim telah dilaksanakan bertahun-tahun lalu disebut belum diselesaikan pembayarannya.

Anwar menegaskan, tuntutan tersebut bukan permintaan bantuan atau belas kasihan, melainkan pembayaran atas pekerjaan yang menurutnya telah dikerjakan.

“Uang itu bukan sedekah. Itu hasil pekerjaan dan tenaga kami. Kalau memang pekerjaan sudah dilaksanakan, mengapa sampai sekarang belum dibayar?” katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh dan BRA membuka secara terang informasi mengenai anggaran pembangunan Museum Perdamaian, termasuk dokumen perencanaan, realisasi anggaran, kontrak atau dokumen pekerjaan, serta bukti pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan penimbunan tanah tersebut.

Menurut Anwar, keterbukaan diperlukan untuk menjawab persoalan utama: apakah pekerjaan yang dilakukannya memang tercatat dalam administrasi kegiatan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran, dan ke mana anggaran yang diperuntukkan bagi pekerjaan tersebut direalisasikan.

“Jangan gunakan nama perdamaian untuk melupakan orang-orang yang pernah berjuang untuk perdamaian. Kalau memang ada hak kami, tolong selesaikan,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut sehingga tidak menjadi beban yang terus menggantung.

Anwar juga meminta BRA dievaluasi, terutama menyangkut sejauh mana lembaga tersebut menjalankan mandat reintegrasi dan memperhatikan hak-hak mantan kombatan.

“Museum Perdamaian jangan sampai berdiri di atas ketidakadilan. Kalau benar ada pekerjaan yang belum dibayar, selesaikan hak pekerjanya,” ujarnya.

Meski demikian, tudingan mengenai adanya penipuan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain perlu dibuktikan melalui dokumen serta keterangan resmi pihak terkait. Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pengurus BRA dan Pemerintah Aceh mengenai status pekerjaan penimbunan tanah senilai Rp120 juta tersebut, termasuk dasar penganggaran, dokumen pekerjaan, serta alasan pembayaran disebut belum terealisasi.

Jika benar terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan sejak 2020, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nominal Rp120 juta, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan anggaran dan komitmen pemerintah terhadap proses reintegrasi Aceh.

Karena itu, transparansi dokumen dan penjelasan resmi menjadi penting agar polemik tersebut tidak berhenti sebagai klaim sepihak, melainkan dapat diketahui secara terang berdasarkan bukti administrasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(Ak)

Bagikan:
KOMENTAR