LHOKSEUMAWE — Sebanyak 16.381 kepala keluarga (KK) di Kota Lhokseumawe masih menanti kepastian penyaluran bantuan jaminan hidup (Jadup) dan bantuan perabotan rumah tangga tahap II. Meski data calon penerima telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Wali Kota, pencairan bantuan tersebut belum memiliki kepastian waktu. Kamis (29 Okt 2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan proses penganggaran dan jadwal penyaluran bantuan pemerintah pusat yang dinantikan masyarakat terdampak bencana.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., membenarkan bahwa bantuan tahap II belum disalurkan. Penjelasan tersebut disampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Menurut Safriadi, jumlah penerima bantuan tahap I tercatat sebanyak 1.301 KK. Sementara itu, data calon penerima tahap II mencapai 16.381 KK dan telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Lhokseumawe.
“Data calon penerima bantuan tahap II sudah disampaikan langsung oleh Bapak Wali Kota kepada Satgas PRR Pascabencana di Jakarta dan Kementerian Sosial RI,” jelas Safriadi.
Namun, penetapan penerima dan penyampaian data tersebut belum berujung pada pencairan bantuan. Pemerintah daerah masih menunggu proses penganggaran di tingkat pusat.
Safriadi menjelaskan, Kementerian Sosial dan Satgas PRR saat ini sedang memproses pengajuan serta pembahasan anggaran dengan Kementerian Keuangan. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai target penyaluran bantuan tahap II.
“Pihak Kementerian Sosial dan Satgas PRR juga belum dapat memastikan kapan penyaluran dilakukan karena masih berproses dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Belum adanya jadwal penyaluran menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Di satu sisi, data ribuan calon penerima telah ditetapkan. Di sisi lain, masyarakat masih harus menunggu kepastian realisasi bantuan yang menjadi bagian dari penanganan pascabencana.
Situasi ini menegaskan bahwa penetapan penerima belum cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Transparansi mengenai tahapan penganggaran, hambatan administrasi, serta perkiraan waktu pencairan menjadi hal penting agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Satgas PRR perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan proses tersebut, termasuk kendala yang menyebabkan jadwal penyaluran belum dapat dipastikan.
Pemko Lhokseumawe juga perlu memastikan informasi perkembangan bantuan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, sehingga warga memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak hanya menunggu tanpa kepastian.
Dengan jumlah calon penerima mencapai 16.381 KK, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Kepastian penyaluran bantuan menyangkut kebutuhan rumah tangga dan pemulihan kehidupan warga terdampak bencana.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, bantuan tahap II masih menunggu proses penganggaran di tingkat pemerintah pusat dan belum memiliki jadwal penyaluran yang pasti.(A1)