Sorotan utama tertuju pada tiga paket bernilai besar, masing-masing Rp1,249 miliar, Rp994,94 juta, dan Rp497,47 juta. Ketiganya tercatat menggunakan metode e-purchasing. Namun, tanpa rincian jumlah bibit, harga per batang, identitas penyedia, serta dokumen pendukung, kewajaran belanja tersebut belum dapat dinilai secara objektif.
Publik berhak mengetahui berapa harga bibit per batang, apakah benih memenuhi standar sertifikasi, serta siapa saja kelompok tani yang menerima bantuan. Data jumlah bibit, bukti serah terima, dan kondisi tanaman di lapangan juga penting untuk memastikan pengadaan benar-benar memberikan manfaat kepada petani.
Paket bertajuk “Pengadaan Bibit Sawit Siap Salur” senilai Rp298,496 juta turut membutuhkan penjelasan mengenai lokasi penyaluran, jumlah bibit, dan penerima manfaat.
Banyaknya paket pengadaan dengan komoditas serupa juga perlu ditelaah. Namun, jumlah paket semata tidak membuktikan adanya pemecahan paket untuk menghindari tender. Penilaian harus didasarkan pada perencanaan kebutuhan, nilai setiap paket, metode pengadaan, serta ketentuan yang berlaku.
BPK RI Perwakilan Aceh serta aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, meliputi dokumen kontrak, harga satuan, spesifikasi dan sertifikat benih, identitas pemasok, bukti pembayaran, serta kesesuaian jumlah bibit yang disalurkan.
Verifikasi langsung kepada kelompok tani diperlukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hasilnya perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya juga didesak membuka informasi mengenai nama penyedia, jumlah bibit per paket, harga satuan, daftar penerima, dan realisasi penyaluran. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai manfaat program secara terukur.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai rincian harga per batang, identitas penyedia, sertifikasi benih, dan bukti distribusi belum tersedia dalam bahan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya penggelembungan harga, penyimpangan pengadaan, maupun kerugian negara.
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung, serta meluruskan informasi mengenai pelaksanaan 13 paket pengadaan tersebut.
Anggaran Rp4,18 miliar menyangkut kepentingan petani dan keuangan publik. Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.(Ak)