Anggaran Seragam Poltekkes Kemenkes Aceh Tembus Rp6,81 Miliar, Kajati Diminta Telusuri Harga Dan Penyedia


author photo

22 Okt 2026 - 19.44 WIB




BANDA ACEH — Pengadaan seragam dan perlengkapan mahasiswa baru Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Aceh pada 2025–2026 tercatat mencapai Rp6,81 miliar. Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah barang yang dibeli, harga satuan, jumlah mahasiswa penerima, serta transparansi proses pengadaannya. Kamis (22 Okt 2026).

Berdasarkan rincian anggaran yang dihimpun, alokasi pada 2025 mencapai Rp3,128 miliar, sedangkan pada 2026 sebesar Rp3,682 miliar. Anggaran itu mencakup seragam kuliah, olahraga, praktik, jas almamater, jas laboratorium, serta pakaian kegiatan mahasiswa.

Namun, tanpa data jumlah mahasiswa, volume pengadaan, spesifikasi bahan, dan harga satuan, kewajaran anggaran tersebut belum dapat dinilai secara objektif.

Sejumlah pos juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Anggaran seragam kuliah meningkat dari Rp1,158 miliar pada 2025 menjadi Rp1,52 miliar pada 2026. Pengadaan jas almamater naik dari Rp530 juta menjadi Rp700 juta, sedangkan jas laboratorium meningkat dari Rp400 juta menjadi Rp480 juta.

Kenaikan tersebut perlu dijelaskan melalui data jumlah penerima, perubahan spesifikasi, dan perbandingan harga barang dengan kualitas setara. Besarnya anggaran bukan bukti penyimpangan, tetapi wajib disertai pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh diminta menelusuri pengadaan tersebut sesuai kewenangan, terutama apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, harga satuan, bukti pembayaran, hingga distribusi barang kepada mahasiswa.

Pimpinan Poltekkes Kemenkes Aceh juga didesak membuka informasi mengenai nama penyedia, volume setiap jenis seragam, jumlah mahasiswa penerima, serta mekanisme pembiayaan. Publik perlu mendapat kejelasan apakah seragam dibiayai sepenuhnya dari anggaran institusi atau terdapat pembayaran tambahan oleh mahasiswa dan orang tua.

Transparansi menjadi semakin penting apabila pengadaan tersebut berkaitan dengan kewajiban mahasiswa membeli seragam melalui kampus. Mekanisme pembiayaan dan dasar kebijakannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan pungutan ganda.

Rp6,81 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat ditelusuri, setiap harga harus memiliki dasar yang jelas, dan setiap barang harus terbukti diterima sesuai kontrak.

Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Hingga informasi dan klarifikasi resmi tersedia, kewajaran anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi. Pimpinan Poltekkes Kemenkes Aceh perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar perencanaan, rincian pengadaan, dan mekanisme distribusi seragam kepada mahasiswa.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR