ACEH UTARA — Hasil akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026 menjadi sorotan. Pengumuman yang sebelumnya dijadwalkan pada 9 Oktober 2026 diduga belum dipublikasikan secara terbuka hingga 25 Oktober.
Padahal, sebanyak 32 peserta telah mengikuti tahapan presentasi makalah dan wawancara akhir pada 5–7 Oktober 2026.
Ketidakjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian jadwal dan keterbukaan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Aceh Utara.
Panitia Seleksi (Pansel) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara diminta menjelaskan apakah hasil seleksi telah ditetapkan, apa penyebab belum diumumkannya hasil sesuai jadwal, serta kapan pengumuman resmi akan disampaikan.
Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan proses seleksi berjalan profesional, objektif, dan akuntabel berdasarkan prinsip meritokrasi.
Hingga ada penjelasan resmi, dugaan keterlambatan ini tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran. Namun, publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan seleksi tersebut.(A1)