Oleh: Farah Nuzul Fauziyah
(_Mahasiswa PTN di Yogyakarta_)
Perdebatan mana yang lebih berbahaya antara rokok konvensional dan rokok elektrik (vape) barangkali telah memiliki titik akhirnya. Akan tetapi belum lama ini mencuat kasus baru, vape yang lebih populer dari rokok konvensional dan akhirnya menjadi tren dimanfaatkan untuk mengedarkan narkoba oleh jaringan internasional.
Vape ini lebih dikenal dengan istilah “pod getar”, hal ini merujuk pada efek tubuh yang bergetar setelah mengisap vape melalui pod. Likuid dalam kartrid (cartridge) vape tersebut berisi etomidate (obat bius Golongan II) yang kini beredar luas di kalangan anak muda dengan dibanderol Rp3-6 juta per cartridge.
Mengutip dari laman umy.ac.id, pakar farmasi klinis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), apt. Puguh Novi Arsito, M.Sc., menjelaskan bahwa etomidate adalah anestesi umum (obat bius) intravena. Pada praktik medis, obat tersebut digunakan untuk menginduksi anestesi sebelum pasien menjalani operasi tertentu.
Menurut Puguh, efek etomidate yang relatif singkat dapat mendorong seseorang untuk mengulang penggunaan. K etika efek sedasi mulai menghilang, pengguna berpotensi kembali menghirup zat tersebut untuk mendapatkan sensasi serupa.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Setyo, sebenarnya telah mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, namun hingga kini regulasi masih dalam pembahasan. Menurutnya, bagaikan sabu yang membutuhkan alat bantu seperti bong, pembatasan terhadap vape sebagai alat konsumsi dapat berdampak signifikan terhadap pengendalian penyalahgunaan narkotika.
Tidak mengherankan sebenarnya fenomena tersebut terjadi ketika kapitalisme menjadi ideologi dominan di dunia, termasuk di Indonesia. Kapitalisme dengan asas kebebasannya membentuk karakter manusia yang merasa bebas melampiaskan permasalahan hidup dengan hal yang sebenarnya merugikan diri.
Permasalahan di atas juga muncul salah satunya akibat adanya pemisahan antara kehidupan dengan agama Islam yang seharusnya dijadikan standar aturan dalam kehidupan.
Sekularisme telah memisahkan akidah dari kehidupan generasi muda hari ini, mereka melupakan perisai bernama keimanan dalam urusan berpikir dan berperilaku. Dengan alasan mengikuti tren agar diterima oleh kelompoknya, penggunaan narkoba dijadikan hal yang wajar bahkan dinormalisasi.
Sementara itu, ekonomi kapitalisme hari ini yang mengedepankan prinsip supply and demand membuka ruang bagi industri apapun, termasuk bisnis vape narkoba, ketika peluang pasar selalu ingin terpenuhi maka bagaimanapun komoditas akan selalu disediakan.
Berbagai hal di atas menjadi semakin kompleks, ketika negara tidak hadir dan berperan di tengah-tengah masyarakatnya. Negara ideal menurut islam seharusnya mengambil posisi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai umat) yang melindungi generasi saat ini.
Peran negara hari ini sebatas sebatas penawaran parsial berupa usulan pelarangan vape dalam RUU, sedangkan di sisi lain distribusi dan konsumsi vape narkoba semakin meluas.
Ketika melihat dari konstruksi Islam, keberadaan akidah juga perlu dijadikan benteng perlindungan bagi generasi har ini. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan muraqabatullah menjadi pelindung pertama dari segala hal yang haram nan merusak. Ketika para pemuda menerapkan Islam secara benar dan holistik, mereka akan menerapkan konsep hifz al-aql (menjaga akal) dengan cara menghindari hal-hal yang haram dan merugikan seperti khamr, narkoba, dan sejenisnya.
Di dalam konstruksi Islam, terdapat negara khilafah yang menerapkan aturan Islam secara sempurna. Melalui sistem pendidikannya, generasi dibentuk menjadi orang yang berkepribadian Islam. Negara juga dengan tegas akan memberantas segala jenis bisnis narkoba, melarang iklan narkoba dan zat terlarang lainnya di berbagai media, serta menerapkan uqubat (sanksi tegas) berupa zawajir (tindakan preventif) dan jawabir (bentuk kuratif) bagi produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba.