Oleh: Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengalihkan fungsi lahan sawah atau lahan basah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Peralihan fungsi lahan basah menjadi lahan perkebunan sawit memiliki banyak dampak negatif. Seperti penurunan produksi pangan, kerusakan lingkungan, serta perubahan sosial ekonomi petani.
Berkurangnya luas lahan sawah secara otomatis memangkas hasil panen padi nasional. Menciptakan ketergantungan pada pasokan beras dari daerah lain. Mengakibatkan investasi program cetak sawah dan pembangunan irigasi menjadi tak berguna.
Perubahan ekosistem dari sawah ke sawit monokultur dapat menurunkan kesuburan dan mengubah sifat biologis tanah. Populasi makrofauna tanah, seperti cacing dan serangga pengurai berkurang karena perubahan habitat dan pola pengolahan lahan. Meski begitu, pihak Disbunak Kab. Paser tidak memiliki daya dan kekuatan untuk menghalangi masyarakat maupun petani untuk menanam sawit dan memanfaatkan lahan basah untuk perkebunan sawit.
Dengan demikian, organisasi maupun forum-forum perkebunan kelapa sawit diharapkan dapat memberikan edukasi kepada petani kelapa sawit untuk tidak mengalihkan lahan sawah menjadi lahan sawit.
Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan perkebunan sawit hingga saat ini mencapai 201.394 hektar. Lahan pertanian seluas 1.160.314 hektar, yang terdiri 13.354 hektar lahan sawah dan 1.089.163 hektar lahan pertanian bukan sawah. (Pusaranmedia.com)
Fakta di atas baru satu wilayah. Dan menurut pemberitaan serta berbagai postingan netizen di dunia maya menunjukkan alih fungsi lahan di Indonesia semakin marak. Akibatnya, banyak tata ruang kawasan yang berubah. Hal ini nantinya akan menyebabkan bencana ekologi maupun ekonomi, yaitu berkurangnya produksi pertanian dalam negeri, banjir, longsor, kekeringan, matinya sumber air, dan lain-lain sebagaimana sebelum-sebelumnya.
Keserakahan, Jiwanya Kapitalisme
Adam Smith mengatakan dalam Wealth of Nations, Buku IV, Bab II, hlm. 456, “Bukan dari kebaikan hati tukang daging, pembuat bir, atau pembuat roti kita mengharapkan makan malam kita, tetapi dari perhatian mereka terhadap kepentingan mereka sendiri. Kita menghadapkan diri kita, bukan pada kemanusiaan mereka tetapi pada cinta diri mereka, dan tidak pernah berbicara kepada mereka tentang kebutuhan kita tetapi tentang keuntungan mereka.”
Teori ini memperbolehkan sikap mementingkan diri sendiri demi memperoleh keuntungan dalam sudut pandang ekonomi kapitalisme. Sehingga wajar jika para kapitalis memiliki jiwa yang serakah tanpa memandang dampaknya bagi kehidupan masyarakat luas.
Sistem kapitalisme menjunjung tinggi prinsip kebebasan, termasuk dalam kepemilikan. Dalam Jurnal Sistem Ekonomi Kapitalisme, Ahmad Mahdi Bunayya menjelaskan bahwa di antara ciri-ciri kapitalisme adalah kebebasan hak milik secara individual atas harta. Hak milik perseorangan menjadi hal penting, tidak ada hak milik yang berfungsi sosial atau yang dapat digunakan secara bersama oleh masyarakat luas.
Ciri lainnya adalah kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti mendirikan usaha dan mencari keuntungan sebesar mungkin. Negara dalam kapitalisme tidak boleh ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi. Negara hanya menjadi wasit ketika terjadi sengketa dalam perekonomian.
Kebebasan kepemilikan juga meliputi kepemilikan terhadap lahan milik umum, misalnya hutan. Kebebasan ini mengakibatkan individu/perusahaan dapat menguasai hutan, membabatnya, dan melakukan alih fungsi lahan untuk kepentingan bisnis, misalnya untuk tambang, perkebunan, pariwisata, permukiman, industri, perdagangan, dan lain-lain meski merugikan dan membahayakan masyarakat.
Semua itu legal dilakukan, bahkan dilindungi undang-undang yang disahkan penguasa (pemerintah dan DPR), seperti pemberian konsesi hutan pada swasta. Pelegalan alih fungsi hutan juga terjadi dengan modus pembiaran pembabatan hutan—meski sebenarnya ilegal/terlarang—dengan kompensasi pemberian sejumlah uang pada oknum pejabat dan petugas.
Sistem demokrasi yang memberi wewenang pembuatan aturan (hukum, undang-undang, dll.) pada manusia, menjadikan alih fungsi lahan legal dilakukan. Terjadi kongkalikong antara penguasa dan pengusaha sehingga pengusaha bisa menjalankan aksi pembabatan hutan dengan “aman”.
Inilah realitas sistem kapitalisme yang rusak dan merusak. Kapitalisme rusak karena asasnya, yaitu sekularisme, memang melepaskan diri dari agama, padahal agama (Islam) adalah petunjuk bagi manusia. Penerapan sistem kapitalisme telah merusak kehidupan manusia dan lingkungannya sehingga mendatangkan bencana. Maha Benar Allah Taala dengan firman-Nya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41). Kerusakan ini tidak akan terjadi jika kita menerapkan sistem Islam (Khilafah).
Sudut Pandang Islam yang Khas
Islam mengklasifikasi kepemilikan menjadi tiga macam: kepemilikan individu, umum dan negara. Kepemilikan adalah izin dari Asy-Syari’ (Allah SWT) untuk menguasai zat dan manfaat suatu benda. Begitu pula dengan tanah. Ada yang menjadi kepemilikan individu, umum dan negara.
Tanah-tanah milik umum meliputi hutan, padang rumput, sungai, danau, terusan, selat, pantai, lautan, tanah-tanah tambang yang memiliki deposit yang sangat besar, jalan-jalan umum dan lain sebagainya. Seluruh kaum Muslim berserikat—sama-sama memiliki andil dan hak—di dalamnya.
Seseorang tidak boleh melarang orang lain mengakses dan memanfaatkan tanah milik umum. Jika setiap individu tidak terhalang dalam memanfaatkan tanah-tanah milik umum secara alami, negara membiarkan hal itu berlangsung secara alami dan wajar.
Padang rumput dan sungai yang sudah biasa dimanfaatkan masyarakat tanpa menimbulkan masalah bagi yang lain, misalnya, dibiarkan berlangsung apa adanya. Namun, jika pemanfaatan tanah-tanah milik umum oleh seseorang atau sekelompok orang menimbulkan persoalan dan kesulitan bagi yang lain, negara wajib melakukan pengaturan hingga setiap orang memiliki akses dan hak yang sama pada tanah-tanah milik umum.
Pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada perusahaan-perusahaan swasta, sebagai akibat dari kebijakan privatisasi, jelas merupakan tindakan haram dan zalim yang hanya menguntungkan segelintir orang. Atas dasar itu, HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang sudah terlanjur diberikan kepada perusahaan-perusahaan swasta harus dicabut. Negara wajib mengelola dan mengusahakan hutan demi kepentingan seluruh rakyat.
Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api." (HR Abu Dawud).
Negara Khilafah akan mengawasi semua kegiatan pemanfaatan hutan dan lahan agar tetap sesuai dengan hukum syarak. Negara juga akan menjaga agar tidak terjadi aktivitas yang merugikan dan membahayakan masyarakat. Pengaturan Islam ini menjadi salah satu mekanisme struktural yang negara jalankan untuk menjamin ketersediaan pangan dan menutup celah terjadinya berbagai permasalahan ekonomi dan lingkungan sebagaimana yang terjadi hari ini, misalnya turunnya produksi padi dan komoditas pertanian lain, banjir, longsor, kekeringan, dan lain-lain.
Khalifah memastikan bahwa petugas negara/aparat akan taat pada aturan dan bersikap amanah terhadap tugas dan pekerjaan yang ditetapkan. Hal ini terwujud sebagai buah dari penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dan kurikulum yang bersandar pada syariat Islam sehingga membangun ketakwaan.
Jika ada individu/perusahaan maupun oknum pejabat yang melanggar aturan ini, negara akan memberikan sanksi tegas yang menjerakan. Dengan pengaturan oleh Khilafah, hutan dan lahan akan terjaga. Manusia bisa memanfaatkan lahan dengan tetap terjaga dari kerusakannya. Wallahualam bissawab