Oleh: Sitti Kamariah
(Aktivis Muslimah)
Mahasiswa selama ini dikenal sebagai kelompok intelektual yang diharapkan berada di garis depan perubahan. Mereka menyuarakan keadilan, mengkritik korupsi, mengawal kebijakan pemerintah, dan membela kepentingan rakyat. Namun, bagaimana jika penyalahgunaan amanah justru terjadi di dalam organisasi mahasiswa sendiri?
Kasus penyalahgunaan dana donasi untuk korban kebakaran di Muara Bengkal, Kutai Timur, yang dihimpun oleh BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul), menjadi tamparan bagi gerakan mahasiswa. Berdasarkan klarifikasi BEM KM Unmul, dana yang terkumpul mencapai Rp12.235.900. Dua mahasiswa yang merupakan bagian dari internal organisasi tersebut disebut terlibat dalam penyalahgunaan dana. Keduanya kemudian mengakui perbuatannya dan dana yang disalahgunakan dikembalikan, sementara pihak kampus menyiapkan proses etik. (Sumber: Instagram Kaltim Today, 21/9/2026)
Persoalan ini bukan semata-mata tentang uang Rp12 juta, melainkan juga hilangnya kepercayaan publik. Dana tersebut dihimpun atas dasar kepedulian terhadap korban bencana. Di dalamnya terdapat amanah masyarakat yang percaya bahwa mahasiswa mampu mengelolanya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Ketika amanah itu disalahgunakan, yang tercoreng bukan hanya individu pelaku, tetapi juga kepercayaan terhadap organisasi mahasiswa.
Menyebutnya sebagai kesalahan individu memang tidak sepenuhnya salah. Mengambil harta yang bukan haknya merupakan perbuatan tercela dan pelakunya harus bertanggung jawab. Namun, berhenti pada istilah oknum juga terlalu sederhana. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa seseorang yang dipercaya memegang amanah dapat tega menyalahgunakannya?
Lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Akan tetapi, mekanisme pengawasan saja tidak cukup apabila tidak disertai integritas orang-orang yang menjalankannya. Karena itu, persoalan ini perlu ditelaah lebih jauh, bukan hanya dari tata kelola organisasi, tetapi juga dari nilai dan cara berpikir yang membentuk perilaku individu.
Dalam kehidupan yang semakin materialistis, keberhasilan sering kali diukur dari kepemilikan, kenyamanan, dan pencapaian duniawi. Ketika kepentingan materi lebih diutamakan daripada nilai moral dan agama, integritas menghadapi tantangan serius. Dalam perspektif Islam, sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan juga patut dikritisi karena menempatkan agama hanya sebagai urusan pribadi, bukan sebagai landasan dalam seluruh aktivitas manusia.
Akibatnya, pengetahuan tentang benar dan salah tidak selalu berbanding lurus dengan perilaku. Seseorang bisa mengetahui bahwa mengambil uang yang bukan haknya adalah perbuatan salah, tetapi pengetahuan tersebut tidak otomatis membuatnya mampu menahan diri ketika kesempatan terbuka. Inilah persoalan ketika pendidikan lebih menekankan kecerdasan intelektual, prestasi, dan keterampilan, tetapi kurang serius dalam membentuk ketakwaan.
Korupsi di kalangan organisasi kemahasiswaan menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak selalu berhenti pada kegagalan moral individu. Ada persoalan yang lebih kompleks, mulai dari pembentukan kepribadian, budaya organisasi, hingga sistem kehidupan yang memengaruhi orientasi manusia. Individu yang lemah keterikatannya terhadap nilai agama rentan menempatkan kepentingan pribadi di atas amanah. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika lingkungan tidak memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dan budaya saling mengingatkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks yang lebih luas, negara juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk dan menjaga generasi. Sistem demokrasi-sekuler yang tidak menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai landasan menyeluruh dalam mengatur kehidupan adalah akar masalahnya. Pemberantasan korupsi yang hanya mengandalkan aturan dan sanksi tidak cukup apabila tidak disertai pembinaan kepribadian, penguatan kontrol sosial, dan pembentukan lingkungan yang mendorong manusia untuk menaati ketentuan agama.
Islam menawarkan solusi jitu yang menyeluruh dalam membentuk manusia berintegritas. Salah satunya melalui pembentukan syakhsiyah Islamiyah, yakni kepribadian Islam yang pola pikir dan pola sikapnya dibangun berdasarkan akidah Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah membahas pembentukan kepribadian melalui keterikatan pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) dengan akidah Islam. Dengan demikian, seorang Muslim tidak cukup hanya mengetahui hukum halal dan haram, tetapi harus menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam berpikir dan bertindak.
Fondasi ini penting bagi siapa pun yang memegang amanah, termasuk mahasiswa yang terlibat dalam organisasi dan kegiatan sosial. Ketakwaan seharusnya menjadi benteng internal yang mendorong seseorang tetap jujur, bahkan ketika tidak ada pengawasan manusia atau ancaman sanksi. Ia menyadari bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Allah Swt. berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga amanah merupakan perintah Allah. Oleh karena itu, pengelolaan dana donasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administrasi, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan syar'i.
Islam juga tidak membebankan penjagaan moral hanya kepada individu. Masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Allah Swt. berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104).
Oleh karena itu, organisasi mahasiswa semestinya menjadi lingkungan yang saling menjaga. Transparansi harus dibangun, penyimpangan harus dicegah, dan kritik terhadap kesalahan harus diterima sebagai bagian dari perbaikan. Organisasi yang sehat bukanlah organisasi yang tidak pernah memiliki masalah, melainkan organisasi yang memiliki mekanisme untuk mencegah, mengungkap, dan menyelesaikan masalah secara bertanggung jawab.
Organisasi seharusnya menjadi wadah pembinaan, pengembangan intelektual, dan dakwah untuk melahirkan generasi yang memahami persoalan umat serta memiliki keberanian melakukan perubahan. Mahasiswa yang ingin menjadi pelopor perubahan harus berani melakukan koreksi terhadap diri sendiri dan lingkungannya. Tidak cukup lantang mengkritik korupsi di luar organisasi apabila integritas belum dijaga di dalamnya. Perubahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti orang, tetapi juga membutuhkan perubahan pemikiran, pembentukan kepribadian, dan perbaikan sistem yang melingkupi kehidupan masyarakat.
Di samping pembinaan individu dan masyarakat, negara juga memiliki peran dalam menerapkan hukum secara tegas dan adil. Penerapan syariat secara menyeluruh menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kemungkaran. Dengan demikian, pembentukan ketakwaan, kontrol sosial, dan penegakan hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling menguatkan.
Kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi bahwa sistem yang rusak hanya akan melahirkan berbagai masalah. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh adalah satu-satunya solusi jitu karena menyelesaikan dari akar masalahnya baik dari individu, masyarakat dan juga negara. Maka sudah sepatunya kita berjuang menegakkan kembali Daulah Khilafah Islamiyyah 'ala minhajin nubuwwah demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh alam.
Wallahu a'lam bish-shawab.