Karhutla Berulang, Keselamatan Rakyat Terancam


author photo

14 Okt 2026 - 16.42 WIB


Oleh: Nuraini, S.Si
(Guru dan Aktivis Muslimah)

Indeks kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dilansir Kompas.com (3/10/2026), kabut asap karhutla di Palembang telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi ancaman bagi kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan.

Dampak buruk kabut asap juga terlihat dari kasus meninggalnya Hardiansyah (41), seorang pengemudi ojek online di Palembang, pada Jumat (2/10/2026), setelah mengalami sesak napas. Ia diketahui memiliki riwayat asma, dan keluarganya menduga kondisi kesehatannya memburuk akibat paparan asap karhutla.

Kasus serupa terjadi pada Lisna, seorang guru sekolah dasar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang meninggal dunia setelah mengalami sesak napas di tengah kabut asap pada akhir September 2026. Menurut keluarganya, Lisna juga memiliki riwayat asma. Meski hubungan langsung antara paparan asap dan penyebab kematian keduanya belum terkonfirmasi secara medis, kedua peristiwa ini menunjukkan seriusnya ancaman kesehatan yang dihadapi masyarakat di tengah karhutla. (Kompas.com, 3/10/2026; BBC News Indonesia, 8/10/2026).

Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan bencana yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ketika karhutla berlangsung dalam waktu lama, masyarakat harus menghadapi kabut asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari, menurunkan kualitas udara, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Bahkan, paparan asap dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok rentan.

Dalam kondisi demikian, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan masyarakat tetap terlindungi. Namun, ketika masyarakat harus menghirup udara tercemar selama berbulan-bulan, efektivitas perlindungan negara patut dipertanyakan.

Keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan lingkungan. Negara tidak cukup hanya hadir ketika bencana telah meluas, tetapi juga harus melakukan pencegahan sejak dini, menangani dampak yang ditimbulkan, serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat terpenuhi. Jika masyarakat terus menanggung dampak karhutla tanpa perlindungan yang memadai, kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kebijakan dan pelaksanaan tanggung jawab negara.


*Pengelolaan Hutan dalam Sistem Sekuler Kapitalis.*

Persoalan karhutla juga tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pengelolaan hutan. Dalam sistem sekuler kapitalis, orientasi keuntungan dan kepentingan ekonomi berpotensi mendominasi pengelolaan sumber daya alam ketika tidak diimbangi dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.


Hutan berpotensi dipandang semata-mata sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi, sementara fungsi ekologisnya dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat kurang mendapatkan perhatian. Ketika pengawasan lemah dan kepentingan ekonomi lebih diutamakan, kerusakan lingkungan dapat meluas dan menimbulkan dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat.


Karhutla yang terus berulang juga menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum. Sanksi yang tidak memberikan efek jera dapat menyebabkan pelanggaran serupa terus terjadi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Penindakan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil yang terbukti melakukan pembakaran, tetapi juga harus menjangkau korporasi maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab.

*Islam Menjamin Perlindungan Jiwa dan Lingkungan.*

Dalam Islam, kesehatan merupakan bagian dari kemaslahatan umat yang wajib diperhatikan oleh negara. Terlebih dalam kondisi darurat karhutla, negara harus memprioritaskan penanganan kesehatan masyarakat terdampak sekaligus melakukan upaya pencegahan agar paparan asap tidak semakin membahayakan jiwa.

Dalam konsep Islam, negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (perisai atau pelindung). Oleh karena itu, tanggung jawab negara tidak cukup sebatas memberikan imbauan ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup perlindungan jiwa, penanganan dampak kesehatan, pencegahan kerusakan lingkungan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang pemimpin yang mengurus urusan rakyat adalah pemimpin bagi mereka dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Hadis tersebut menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melindungi rakyatnya. Dalam konteks karhutla, tanggung jawab ini diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada keselamatan masyarakat, penanganan kesehatan yang memadai, pengawasan pengelolaan hutan, serta pencegahan bencana yang dilakukan secara serius.


Islam juga melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (TQS. Al-A'raf [7]: 56).


Ayat ini menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Tindakan pembakaran hutan yang dilakukan secara melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan serta membahayakan masyarakat harus ditindak sesuai ketentuan syariat.


Dalam pembahasan hukum Islam, sanksi ta'zir dapat diterapkan terhadap perbuatan maksiat atau pelanggaran yang tidak ditentukan sanksi hadd atau kafarat-nya, sesuai ketentuan syariat. Penetapan sanksi harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat kerusakan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, tanpa membedakan kedudukan maupun kekuatan ekonominya.


Pada akhirnya, pencegahan karhutla, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pelaku merupakan bagian dari upaya menjaga jiwa (hifz an-nafs) serta mencegah kerusakan yang lebih luas. Negara harus menjalankan tanggung jawabnya secara nyata agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban karhutla dan kabut asap.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR