Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Pemkot Samarinda menerapkan fuel card untuk memperketat penyaluran BBM bersubsidi. Sistem ini mengidentifikasi kendaraan berdasarkan nomor polisi dan data pemilik guna mencegah pembelian berulang yang tidak sesuai peruntukan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya menutup celah pembelian BBM subsidi secara ganda.
(https://www.prokal.co/amp/samarinda/2610080005/tutuumber.)
Pengawasan distribusi BBM tentu diperlukan. Namun, apakah penerapan fuel card cukup untuk menyelesaikan persoalan antrean BBM? Kebijakan teknis tersebut belum tentu menyentuh akar masalah, seperti ketersediaan pasokan dan tata kelola energi. Jangan sampai penambahan regulasi justru menambah kerumitan bagi masyarakat, sementara persoalan mendasarnya belum terselesaikan.
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam sistem demokrasi kapitalis yang memberi ruang besar bagi mekanisme pasar dan orientasi keuntungan. Ketika kepentingan bisnis mendominasi pengelolaan energi, kebutuhan rakyat berisiko berbenturan dengan kepentingan korporasi. Akibatnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat belum tentu dapat dinikmati secara adil.
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memandang negara sebagai pengurus urusan rakyat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam.
Rasulullah saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Dalam konteks kontemporer, sumber energi dan pertambangan yang memenuhi kriteria kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau korporasi. Negara berkewajiban mengelolanya sesuai syariat dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Dalam fikih Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu (milkiyah fardiyah), kepemilikan umum (milkiyah ammah), dan kepemilikan negara (milkiyah daulah). Minyak dan gas yang termasuk kepemilikan umum wajib dikelola berdasarkan ketentuan syariat, bukan dijadikan sarana penguasaan kekayaan oleh segelintir pihak.
Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin atas rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.”
Negara harus menjaga sumber daya alam agar tidak dikuasai pihak yang tidak berhak, mengelolanya secara profesional dan bertanggung jawab, serta mendistribusikan manfaatnya demi kesejahteraan rakyat. Rasulullah saw. juga memberikan peringatan keras kepada pemimpin yang menipu rakyatnya:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lantas, bagaimana solusi Islam terhadap persoalan antrean BBM?
Solusinya bukan sekadar menambah aturan teknis, melainkan membenahi tata kelola energi berdasarkan syariat Islam. Negara wajib menjamin ketersediaan pasokan, mengawasi distribusi, mencegah penimbunan dan penyalahgunaan subsidi, serta memastikan BBM dapat diakses masyarakat secara adil dan mudah. Pengawasan seperti fuel card tetap dapat digunakan sebagai sarana pengendalian, tetapi tidak boleh menggantikan penyelesaian persoalan mendasar dalam tata kelola energi.
Lebih dari itu, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara dari hulu hingga hilir sesuai syariat. Hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak. Negara bertanggung jawab memastikan kekayaan alam benar-benar berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam sistem Khilafah, pengelolaan energi diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umum.
Dengan demikian, penyelesaian antrean BBM tidak berhenti pada pembenahan sistem distribusi, tetapi juga menyentuh akar persoalan dalam tata kelola sumber daya alam.
Ketika persoalannya bersifat sistemik, solusinya pun harus menyentuh akar sistem tersebut.
Wallahu a'lam bish-shawab.