Dana BOS SMAN 1 Idi Rayeuk Dipertanyakan: RKAS Diduga Disusun Tanpa Wali Murid, Transparansi Jadi Sorotan


author photo

7 Okt 2026 - 06.54 WIB



IDI RAYEUK — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan. Bukan karena besarnya anggaran semata, melainkan karena proses perencanaan dan keterbukaan penggunaannya dipertanyakan. Rabu (7 Okt 2026).

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disebut diduga disusun tanpa melibatkan perwakilan wali murid dan komite sekolah. Pada saat yang sama, informasi mengenai realisasi penggunaan dana BOS disebut tidak tersedia secara terbuka melalui media publikasi yang mudah diakses warga sekolah maupun masyarakat.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal papan pengumuman atau kelengkapan administrasi. Ini menyangkut bagaimana uang publik direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.

RKAS menjadi dokumen penting dalam tata kelola anggaran sekolah karena menjadi dasar perencanaan kegiatan dan penggunaan dana. Karena itu, proses penyusunannya semestinya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada unsur-unsur yang memiliki fungsi partisipasi dan pengawasan.

Pertanyaan publik kini sederhana: siapa yang dilibatkan ketika RKAS disusun, bagaimana keputusan anggaran dibuat, dan sejauh mana wali murid serta komite sekolah diberi ruang untuk mengetahui dan mengawasinya?

Transparansi Anggaran Jangan Berhenti di Atas Kertas. Sorotan berikutnya menyangkut keterbukaan realisasi dana BOS. Anggaran sekolah yang bersumber dari dana publik bukan ruang tertutup yang hanya dapat diketahui oleh pengelola internal. Informasi mengenai penggunaan anggaran perlu tersedia sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Ketika informasi penggunaan anggaran sulit diakses, ruang pengawasan masyarakat ikut menyempit. Namun demikian, tidak tersedianya papan publikasi di lokasi tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi korupsi atau kerugian negara. Demikian pula, dugaan tidak dilibatkannya wali murid dan komite perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, berita acara, mekanisme penyusunan RKAS, serta keterangan pihak terkait.

Di sinilah pentingnya keterbukaan. Daripada publik diminta mempercayai klaim sepihak, dokumenlah yang seharusnya berbicara.

Buka RKAS, Periksa Realisasi, Cocokkan dengan Kondisi Lapangan. Pengelolaan dana BOS harus dapat diuji bukan hanya melalui laporan administratif, tetapi juga melalui kesesuaian antara rencana, transaksi, barang atau jasa yang dibeli, serta hasil kegiatan di lapangan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap SMAN 1 Idi Rayeuk idealnya mencakup RKAS, laporan realisasi anggaran, bukti transaksi, dokumen pengadaan, serta pemeriksaan fisik terhadap barang dan kegiatan yang dibiayai dana BOS.

Langkah tersebut penting untuk menjawab apakah seluruh belanja benar-benar sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan sekolah. Potensi penyimpangan seperti penggelembungan harga, pengadaan yang tidak sesuai, belanja yang tidak terealisasi, atau ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi fisik memang menjadi hal yang perlu diuji dalam pemeriksaan. Tetapi menyebut telah terjadi praktik-praktik tersebut tanpa bukti pemeriksaan tentu tidak dapat dibenarkan.

Karena itu, tuntutannya bukan vonis. Tuntutannya adalah pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Disdik Aceh Ditantang Buktikan Fungsi Pengawasan. Dinas Pendidikan Aceh juga dituntut tidak sekadar menunggu persoalan berkembang menjadi polemik publik.

Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan menengah, Disdik Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Apakah pernah dilakukan pemeriksaan? Apakah dokumen RKAS dan laporan realisasi telah diverifikasi? Apakah mekanisme partisipasi komite sekolah berjalan? Dan apakah informasi penggunaan dana BOS telah disampaikan sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, perbaikan harus dilakukan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara atau tindak pidana, temuan tersebut harus diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

Uang Publik, Pengawasan Publik. Dana BOS bukan anggaran pribadi kepala sekolah, bukan pula dana yang pengelolaannya dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas.

Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar perencanaan, bukti transaksi, manfaat yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Masyarakat juga tidak semestinya hanya menerima angka yang sudah jadi. Mereka berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan direncanakan dan digunakan sepanjang informasi tersebut memang menjadi informasi yang dapat diakses publik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jika dugaan bahwa RKAS SMAN 1 Idi Rayeuk disusun tanpa pelibatan unsur yang seharusnya terlibat ternyata benar, mekanismenya harus diperbaiki. Jika informasi penggunaan dana memang belum dipublikasikan sesuai ketentuan, transparansi harus segera dibenahi.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak sesuai fakta, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Aceh memiliki kesempatan yang sama untuk membantahnya dengan menunjukkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, polemik ini tidak akan selesai dengan saling tuding. Buka RKAS. Tunjukkan realisasi. Periksa bukti belanja. Cocokkan dengan kondisi di lapangan. Jelaskan kepada publik.

Sebab dalam pengelolaan uang pendidikan, transparansi bukan beban bagi sekolah. Transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR