Kepala Cabdin Aceh Timur Sebut Papan Publikasi BOS Tak Wajib, Warga Bertanya: Transparansi Hanya Untuk Yang Punya Internet?


author photo

7 Okt 2026 - 17.25 WIB




IDI RAYEUK — Pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Timur, Rahmatsah Putra, S.Pd., M.S.M., mengenai publikasi realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memicu pertanyaan dari masyarakat. Rabu (7 Okt 2026).

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rahmatsah menyatakan bahwa papan publikasi realisasi penggunaan Dana BOS tidak wajib dipasang karena masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs BOS.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan warga dan wali murid yang menilai akses informasi publik tidak semestinya hanya mengandalkan kanal digital.

Pertanyaan yang muncul sederhana: bagaimana masyarakat yang mengalami keterbatasan akses internet dapat mengetahui penggunaan Dana BOS jika informasi hanya diarahkan ke situs?

Persoalan ini menjadi penting karena Dana BOS merupakan anggaran publik yang digunakan untuk mendukung operasional dan kebutuhan pendidikan di sekolah.

Kepala Cabdin Jelaskan Mekanisme Penyusunan RKAS

Dalam penjelasannya, Rahmatsah juga memaparkan tahapan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Menurut dia, proses tersebut diawali dengan pembentukan tim yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, dan perwakilan guru.

Selanjutnya dilakukan analisis kebutuhan berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Rapor Pendidikan untuk menentukan prioritas perbaikan.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan mengacu pada standar pendidikan, penentuan skala prioritas, penghitungan kebutuhan biaya, hingga penginputan program ke dalam aplikasi ARKAS.

Setelah anggaran disesuaikan dengan dana yang diterima, RKAS dibahas bersama komite sekolah, disahkan oleh dewan pendidik, kemudian dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatan komite sekolah dan wali murid dalam praktiknya.

Warga Pertanyakan Transparansi Hanya Melalui Situs

Sejumlah warga menilai keberadaan situs tidak otomatis menjamin seluruh masyarakat dapat mengakses informasi penggunaan Dana BOS.

Di sejumlah wilayah, terutama kawasan yang jauh dari pusat perkotaan, akses internet masih menjadi persoalan. Selain keterbatasan jaringan, tidak semua orang tua siswa memiliki perangkat dan kemampuan untuk mengakses informasi digital.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah publikasi secara daring sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan keterbukaan informasi di tingkat sekolah.

“Semua orang bisa mengakses” juga dinilai perlu dilihat dari kondisi nyata di lapangan.

Bagi masyarakat yang memiliki ponsel pintar dan akses internet, informasi digital mungkin mudah diperoleh. Namun bagi warga yang menghadapi keterbatasan jaringan, perangkat, kuota, maupun kemampuan menggunakan layanan digital, kondisinya tentu berbeda.

Di titik inilah papan informasi fisik dinilai masih memiliki fungsi sebagai salah satu media transparansi.

Papan Informasi Dinilai Memudahkan Pengawasan

Papan informasi di lingkungan sekolah memungkinkan orang tua dan masyarakat melihat informasi tanpa harus memiliki perangkat digital atau mengakses situs tertentu.

Informasi mengenai penerimaan dan penggunaan anggaran dapat ditampilkan secara sederhana, misalnya berdasarkan jenis belanja, nilai pengeluaran, dan sisa anggaran.

Dengan cara tersebut, masyarakat juga lebih mudah mencocokkan informasi dengan kondisi nyata di sekolah.

Misalnya, jika dalam laporan disebutkan terdapat pembelian sejumlah buku atau perlengkapan sekolah, masyarakat dapat mengetahui keberadaan barang tersebut secara langsung.

Namun, untuk menyatakan bahwa papan fisik merupakan kewajiban hukum yang mutlak, perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan teknis dan regulasi terbaru yang mengatur publikasi serta transparansi pengelolaan Dana BOS.

Hal itu penting agar perdebatan tidak berhenti pada soal ada atau tidak adanya papan, tetapi benar-benar menyentuh substansi: apakah informasi penggunaan dana dapat diakses masyarakat secara mudah, benar, dan dapat diverifikasi.

Keterlibatan Komite Sekolah Dipertanyakan

Persoalan lain yang mencuat adalah keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan RKAS.

Dalam penjelasan Kepala Cabdin, RKAS disebut dibahas bersama komite sekolah sebelum disahkan.

Namun, terdapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa perwakilan wali murid di sejumlah sekolah, termasuk SMAN 1 Idi Rayeuk, mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan anggaran.

Klaim tersebut tentu membutuhkan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah dan komite sekolah yang bersangkutan.

Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara prosedur yang dijelaskan dengan praktik di lapangan, persoalan tersebut perlu dievaluasi.

Sebaliknya, jika mekanisme telah dilaksanakan, pihak sekolah dapat menunjukkan bukti keterlibatan komite, seperti undangan rapat, daftar hadir, notulen, serta dokumen pembahasan RKAS.

Dokumen akan menjadi penentu apakah proses tersebut benar-benar berlangsung atau sekadar tercantum dalam prosedur.

Publikasi Digital Bukan Akhir dari Pengawasan

Masyarakat juga mempertanyakan apakah informasi yang tersedia dalam sistem digital dapat dengan mudah dipahami dan diverifikasi oleh orang tua siswa.

Persoalannya bukan semata-mata apakah angka anggaran dapat dilihat secara daring.

Yang lebih penting adalah apakah masyarakat dapat memahami:

- berapa Dana BOS yang diterima sekolah;
- untuk apa dana tersebut digunakan;
- berapa nilai setiap belanja;
- barang atau kegiatan apa yang dibiayai;
- berapa sisa anggaran; dan
- apakah realisasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, transparansi tidak hanya menyangkut ketersediaan informasi, tetapi juga kemudahan akses, keterbacaan, dan kemampuan masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Warga Minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Turun

Sejumlah warga mendorong adanya pemeriksaan terhadap mekanisme penyusunan dan pertanggungjawaban Dana BOS di sekolah-sekolah wilayah Aceh Timur.

Pemeriksaan yang diminta terutama berkaitan dengan keterlibatan komite sekolah, kesesuaian RKAS dengan pelaksanaan kegiatan, serta bukti realisasi penggunaan anggaran.

Aparat pengawasan dapat memeriksa dokumen seperti RKAS, laporan realisasi, bukti transaksi, daftar barang, notulen rapat, serta dokumen keterlibatan komite sekolah.

Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, dapat dilakukan pembinaan dan perbaikan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, tindak lanjut tentu harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Cabdin Diminta Jelaskan Dasar Pernyataan

Pernyataan bahwa papan publikasi Dana BOS tidak wajib dipasang juga diharapkan tidak berhenti pada pesan singkat melalui WhatsApp.

Masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai dasar regulasi yang digunakan sebagai rujukan.

Jika publikasi melalui situs memang telah memenuhi ketentuan, regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

Begitu pula apabila terdapat ketentuan yang mendorong atau mengatur bentuk publikasi tertentu di tingkat sekolah, informasi tersebut perlu disampaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara sekolah, komite, wali murid, dan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang papan atau situs.

Persoalannya adalah apakah orang tua dan masyarakat benar-benar dapat mengetahui bagaimana uang pendidikan digunakan.

Sebab transparansi anggaran tidak cukup hanya dengan mengatakan “informasinya tersedia di internet.”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah informasi tersebut benar-benar dapat dijangkau, dipahami, dan diperiksa oleh seluruh masyarakat yang berhak mengawasinya?

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah terkait keterlibatan komite dan kondisi publikasi realisasi Dana BOS di masing-masing sekolah masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR