IDI RAYEUK — Pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Timur, Rahmatsah Putra, S.Pd., M.S.M., mengenai publikasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menuai sorotan. Kamis (8 Okt 2026).
Pernyataan itu dipersoalkan karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah mengenai publikasi realisasi penggunaan dana. Rahmatsah disebut menyatakan bahwa sekolah tidak wajib memasang papan publikasi fisik karena informasi penggunaan dana dapat diakses melalui situs.
Pernyataan tersebut kemudian dibandingkan dengan ketentuan dalam juknis BOSP yang mengatur kewajiban satuan pendidikan melakukan publikasi mengenai penggunaan dana melalui media yang dapat diakses masyarakat.
Perbedaan tafsir inilah yang perlu diperjelas oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur. Apakah publikasi melalui laman digital dapat menggantikan media informasi fisik di sekolah, atau keduanya merupakan bentuk transparansi yang harus dijalankan sesuai ketentuan?
Klarifikasi berbasis pasal dan ketentuan teknis menjadi penting agar sekolah tidak menerapkan standar yang berbeda-beda.
Dalam penjelasan yang disampaikan Rahmatsah, tahapan pembentukan tim penyusun disebut melibatkan kepala sekolah, bendahara, dan perwakilan guru. Penjelasan tersebut kemudian dipersoalkan karena tidak mencantumkan secara eksplisit keterlibatan komite sekolah.
Padahal, ketentuan pengelolaan BOSP mengatur adanya keterlibatan komite sekolah dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran satuan pendidikan.
Karena itu, persoalannya bukan semata siapa saja yang masuk dalam tim penyusun RKAS. Yang lebih penting adalah apakah proses penyusunan dan pembahasan anggaran telah memberikan ruang partisipasi kepada komite sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika komite memiliki kewenangan memberikan masukan dalam pembahasan RKAS, mekanisme tersebut harus dapat dibuktikan melalui proses dan dokumen yang jelas.
Perbedaan antara penjelasan pejabat pendidikan dan ketentuan dalam juknis berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah.
Kepala sekolah dan bendahara membutuhkan pedoman yang jelas mengenai bagaimana transparansi BOSP dijalankan. Begitu pula komite sekolah dan orang tua siswa membutuhkan kepastian mengenai ruang partisipasi mereka dalam pengelolaan anggaran.
Karena itu, Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur perlu membuka dasar hukum dari setiap pernyataan yang disampaikan kepada sekolah maupun publik.
Jika papan informasi fisik memang tidak diwajibkan dalam kondisi tertentu, tunjukkan ketentuan yang menjadi dasarnya. Jika komite sekolah wajib dilibatkan dalam tahapan tertentu penyusunan RKAS, mekanismenya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada klaim dan bantahan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen resmi.
Pengelolaan dana pendidikan menyangkut kepentingan publik. Karena itu, transparansi bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memastikan orang tua, komite sekolah, dan masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran digunakan.
Publikasi anggaran dan pelibatan komite juga merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar penggunaan dana sekolah dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat perbedaan pemahaman terhadap juknis, Dinas Pendidikan Aceh Timur semestinya segera melakukan klarifikasi dan sosialisasi ulang kepada kepala sekolah, bendahara, komite sekolah, serta pihak terkait.
Langkah tersebut lebih penting daripada mempertahankan perdebatan mengenai siapa yang benar. Dinas Pendidikan Aceh Timur juga didorong melakukan verifikasi langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan pelaksanaan ketentuan BOSP berjalan sesuai aturan.
Verifikasi dapat mencakup mekanisme penyusunan RKAS, keterlibatan komite sekolah, serta bentuk publikasi penggunaan dana yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan resmi dan disampaikan secara terbuka.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan sekolah bukan tafsir yang berbeda-beda, melainkan pedoman yang jelas, dasar hukum yang dapat diperiksa, dan mekanisme pengawasan yang transparan.
Persoalan mengenai papan publikasi BOSP dan keterlibatan komite sekolah seharusnya diselesaikan dengan membuka juknis, membaca ketentuannya secara utuh, lalu memastikan pelaksanaannya di lapangan.
Sebab dalam pengelolaan uang publik, yang paling kuat bukan pernyataan pejabat ataupun tudingan media, melainkan dokumen dan aturan yang dapat diuji.(Ak)