Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Sosial Aceh Timur Capai Rp 311 Juta Pola Nilai Identik & Pos Terpisah Mencurigakan, BPK RI dan APH Diminta Audit Mendalam


author photo

20 Okt 2026 - 01.14 WIB



 
Idi Rayeuk — Belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur dalam kurun waktu satu tahun 2026 menelan anggaran total Rp 311.260.000 (tiga ratus sebelas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Pola pengeluaran yang mencurigakan memicu kekhawatiran masyarakat, yang kemudian mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit mendalam dan verifikasi langsung ke lapangan.
 
 Uraian Kegiatan Nilai
1 Biaya Pemeliharaan Kendaraan Operasional Roda Enam 2.000.000
2 Biaya Pemeliharaan Kendaraan Operasional Roda Enam 6.000.000
3 Biaya Pemeliharaan Kendaraan Operasional Roda Enam 4.000.000
4 Biaya Pemeliharaan Kendaraan Operasional Roda Enam 3.420.000
5 Pemeliharaan Kendaraan Roda Enam — B 9521 PQV 62.890.000
6 Pemeliharaan Kendaraan Roda Enam — BL 8057 AK 62.890.000
7 Biaya Pemeliharaan Kendaraan Operasional Roda Enam 6.000.000
8 Biaya Pemeliharaan Kendaraan Operasional Roda Enam 52.800.000
9 Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 92.200.000
10 Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 19.060.000 
 TOTAL KESELURUHAN Rp 311.260.000   
 
TEMUAN MENCURIGAKAN YANG PERLU DIPERIKSA
 
Dua Kendaraan Berbeda — Biaya Perawatan Sama Persis
 
Dua unit kendaraan dengan nomor polisi berbeda tercatat memiliki biaya pemeliharaan yang sama persis hingga ke rupiah terakhir:
 
- Kendaraan B 9521 PQV: Rp62.890.000
- Kendaraan BL 8057 AK: Rp62.890.000
 
Mengapa dua kendaraan berbeda memiliki biaya perbaikan yang identik? Apakah ini kebetulan atau justru menunjukkan adanya mark-up harga yang sudah direncanakan sebelumnya? Rincian pekerjaan dan faktur suku cadang harus diperiksa secara independen.
 
Satu Jenis Kendaraan Dipecah ke Dalam Banyak Pos Kecil
 
Pemeliharaan kendaraan roda enam terbagi ke dalam delapan pos terpisah dengan nilai beragam, tanpa penjelasan jelas apakah ini untuk kendaraan yang sama atau kendaraan berbeda:
 
- Rp2 juta + Rp6 juta + Rp4 juta + Rp3,42 juta + Rp6 juta + Rp52,8 juta + (2 × Rp62,89 juta) = Rp196 juta lebih
 
Pola pemecahan pos tanpa penjelasan rinci rawan menyembunyikan total biaya yang sebenarnya dan berpotensi menghindari batas nilai pengadaan yang wajib lewat tender terbuka.
 
Kendaraan Dinas Perorangan — Rp111 Juta 
 
Dalam kurun waktu satu tahun, pemeliharaan satu unit kendaraan dinas perorangan menghabiskan:
 
- Rp92.200.000
- Rp19.060.000
- Total: Rp111.260.000
 
Biaya pemeliharaan hampir Rp111 juta untuk satu kendaraan dalam tiga bulan sangat tidak wajar. Apakah mobil itu terus-menerus rusak atau ada hal lain yang tertutup? Pertanggungjawabannya harus ditunjukkan secara terbuka.
 
Masyarakat Kabupaten Aceh Timur mendesak BPK RI Perwakilan Aceh, Kejaksaan Negeri Langsa, Kepolisian, serta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur untuk segera:
 
- Lakukan audit mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan, faktur, nota bengkel, dan berita acara pekerjaan
- Verifikasi fisik langsung ke lapangan: periksa kondisi kendaraan, cocokkan dengan rincian kerusakan dan biaya yang tercatat
- Publikasikan rincian lengkap: apa yang diperbaiki, nama bengkel yang ditunjuk, harga suku cadang, dan upah jasa
- Periksa kepemilikan dan kelayakan bengkel yang menerima pekerjaan pemeliharaan bernilai besar tersebut
- Jika ditemukan kerugian negara: proses hukum dan tuntut pengembalian dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
 
"Dinas Sosial adalah dinas yang melayani warga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan korban bencana. Uang untuk pelayanan sosial tidak boleh bocor ke bengkel fiktif atau biaya perawatan yang berlebihan. Setiap rupiah harus tercatat, terlihat, dan dapat dipertanggungjawabkan."
Bagikan:
KOMENTAR