BANDA ACEH — Belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025 senilai Rp16,49 miliar menjadi sorotan. Anggaran tersebut tersebar pada 34 pos pengeluaran, mulai dari sewa kendaraan, publikasi, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga kegiatan rapat dan lembur. Rabu (14 Okt 2026).
Berdasarkan rekapitulasi anggaran yang dihimpun, pos terbesar adalah sewa kendaraan bermotor khusus senilai Rp12,57 miliar. Selain itu, tercatat belanja pemeliharaan kendaraan Rp1,51 miliar, promosi kesehatan dan publikasi Rp878,42 juta, sewa gedung pertemuan Rp748,49 juta, lembur Rp403,68 juta, serta konsumsi rapat Rp306,07 juta.
Besarnya biaya sewa kendaraan menjadi salah satu aspek yang perlu dijelaskan, terutama terkait jumlah dan jenis kendaraan, durasi kontrak, identitas penyedia, serta perbandingan biaya sewa dengan alternatif pengadaan kendaraan. Namun, nilai anggaran semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya pemborosan atau kerugian negara.
Belanja publikasi juga memerlukan keterbukaan. Dua kegiatan promosi kesehatan melalui media cetak masing-masing tercatat senilai Rp440 juta, yakni kampanye pencegahan stunting dan gizi buruk serta informasi skrining kesehatan gratis. Rincian media, jumlah penayangan, tarif, dan capaian kegiatan diperlukan untuk menilai kewajaran biaya serta manfaatnya bagi masyarakat.
Sementara itu, delapan pos sewa gedung pertemuan bernilai total Rp748,49 juta dan sejumlah belanja pemeliharaan kendaraan melalui penunjukan langsung perlu ditelaah berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, bukti pelaksanaan, serta ketentuan yang berlaku.
Atas temuan awal dalam rekapitulasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta menelusuri kewajaran harga, kepatuhan prosedur pengadaan, realisasi pembayaran, dan manfaat belanja. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
Ruang konfirmasi terbuka. Dinas Kesehatan Provinsi Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kebutuhan sewa kendaraan, rincian kontrak dan penyedia, pertimbangan pemilihan metode pengadaan, serta bukti pelaksanaan dan hasil kegiatan publikasi, rapat, pemeliharaan kendaraan, dan lembur.
Keterbukaan tersebut penting agar publik dapat menilai apakah belanja operasional bernilai miliaran rupiah itu telah dilaksanakan secara efisien, sesuai aturan, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.(Ak)