Oleh: Nana Juwita, S.Si.
Krisis kemanusiaan yang berkecamuk di bumi Palestina telah mencapai titik kritis yang menggoncang nurani umat manusia di seluruh dunia. Selama tiga tahun berturut-turut sejak meletusnya peristiwa Thufan al-Aqsha, masyarakat Palestina di Jalur Gaza maupun Tepi Barat mengalami penderitaan tiada tara akibat agresi militer yang sistematis, masif, dan tidak terperikan. Peristiwa ini bukan sekadar konflik teritorial biasa, melainkan pementasan nyata dari kejahatan genosida, penjajahan imperialistik, serta kelumpuhan tatanan hukum internasional dan para penguasa dunia modern.
Di tengah pembantaian yang terus terjadi, institusi pendidikan, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas kesehatan tidak lagi menjadi tempat yang aman. ribuan pelajar dan tenaga pendidik menjadi korban jiwa, merenggut masa depan sebuah generasi yang seharusnya menjadi pilar peradaban. Artikel ini disusun untuk menyajikan fakta-fakta lapangan secara obyektif berdasarkan data resmi, menguraikan analisis geopolitik dan sosiologis, serta memberikan rekonstruksi pemikiran dan solusi mendasar berbasis Syariat Islam Kaffah guna membebaskan Palestina secara permanen.
Data empiris menunjukkan betapa parahnya dampak agresi militer yang diluncurkan oleh entitas Zionis Israel terhadap warga sipil Palestina. Berdasarkan rilis resmi Kementerian Pendidikan Palestina pada Rabu, 7 Oktober 2026, tercatat Korban Sektor Pendidikan Sebanyak 20.748 pelajar Palestina dan 1.058 tenaga pendidikan serta staf administrasi tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama kurun waktu tiga tahun konflik.
Eskalasi di Tepi Barat dalam periode tiga tahun yang sama, pasukan dan warga pemukim Israel meningkatkan serangan sistematis di Tepi Barat. Sebanyak 1.210 warga Palestina tewas, sekitar 13.350 lainnya luka-luka, dan lebih dari 24.600 orang ditahan. Secara keseluruhan, korban tewas warga Palestina dalam tiga tahun genosida di Gaza dan sekitarnya mencapai lebih dari 74.000 jiwa (termasuk lebih dari 21.700 anak-anak), disertai kehancuran total infrastruktur sipil, pemukiman, dan fasilitas publik.
Fakta di atas memberikan gambaran riil bahwa target dari aksi militer ini bukanlah sekadar sasaran kombatan atau pangkalan militer, melainkan penghancuran sistematis terhadap generasi muda dan institusi sosial Palestina. Sumber-sumber berita nasional dan internasional seperti Metro TV News, Detikcom, Liputan6, Gaza Media, dan NTV News secara konsisten mendokumentasikan skala kehancuran yang tak tertandingi ini dalam laporan tiga tahunan mereka.
Mencermati fakta-fakta yang ada, diperlukan analisis mendalam mengenai akar penyebab dan dinamika geopolitik yang melatarbelakangi berlanjutnya tragedi ini selama tiga tahun berturut-turut:
1. Paradigma Perang Kapitalistik-Imperialistik dan Genosida: Serangan brutal yang dilancarkan oleh Zionis Israel tidak dapat dipandang sebagai operasi militer defensif atau konflik bersenjata biasa. Tindakan ini secara jelas dirancang untuk tujuan genosida (penumpasan etnis) dan perampasan wilayah Palestina secara permanen. Paradigma perang negara-negara sekuler-kapitalis bersumber dari doktrin imperialism/penjajahan (ist'mar), di mana kekuatan militer digunakan untuk menundukkan, mengusir, dan memusnahkan populasi asli demi penguasaan sumber daya dan wilayah.
2. Pelanggaran Hukum Internasional dan Kejahatan Perang: Sekolah, kampus, lembaga pendidikan, dan fasilitas kesehatan yang secara mendasar dilindungi dalam hukum humaniter internasional (seperti Konvensi Jenewa) justru secara sengaja dijadikan sasaran pemboman dan penyerangan. Pembunuhan atas puluhan ribu pelajar dan guru merupakan bukti nyata kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang terstruktur.
3. Kelumpuhan Lembaga Internasional: Tragedi ini menyingkap tabir kegagalan total dari lembaga-lembaga global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional (ICJ), maupun Dewan Keamanan PBB. Negara-negara adidaya Barat, terutama Amerika Serikat, secara aktif memberikan perlindungan diplomatik, bantuan militer, dan pendanaan bagi entitas Zionis. Di sisi lain, para penguasa di negeri-negeri Muslim bersikap apatis, tidak berdaya, dan terjebak dalam batas-batas sekat sekuler 'nation-state'. Keterikatan mereka pada norma-norma diplomasi formal yang mandul menyebabkan mereka gagal menggerakkan kekuatan militer untuk menghentikan kejahatan tersebut.
4. Kebutuhan Eksistensial akan Kekuatan Global Baru: Ketidakmampuan tatanan dunia sekuler saat ini dalam menegakkan keadilan mempertegas bahwa umat manusia dan khususnya bangsa Palestina membutuhkan hadirnya sebuah kekuatan global baru. Kekuatan ini harus memiliki kemandirian politik, keberanian ideologis, serta kapasitas militer yang sanggup mengimbangi dominasi negara-negara imperialis dan membebaskan Palestina secara tuntas.
Solusi Mendasar
Menghadapi penjajahan dan genosida yang berkepanjangan, Islam sebagai din yang kaffah (komprehensif) menawarkan konsep, prinsip, dan bangunan solusi yang sistematis dan mendasar diantara nya:
1. Paradigma Perang dan Jihad dalam Islam: Berbeda secara mendasar dengan paradigma perang kapitalistik yang destruktif dan eksploitatif, jihad dalam sistem Islam diarahkan untuk membebaskan manusia dari perbudakan sesama manusia dan kekufuran menuju keadilan Islam. Jihad bukan instrumen penjajahan, perampasan lahan, apalagi genosida. Namun demikian, ketika tanah air umat Islam diserang dan dijajah, hukum jihad berubah menjadi fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi warga setempat dan fardhu kifayah bagi seluruh kaum Muslimin di sekitarnya untuk memberikan pembelaan dan perlawanan.
2. Etika Perang Islam: Perlindungan Sipil dan Kemuliaan Syariat: Syariat Islam menetapkan aturan perang yang sangat mulia dan tegas. Rasulullah SAW melarang keras pembunuhan terhadap warga sipil, wanita, anak-anak, orang tua (lansia), para pemuka agama di tempat ibadahnya, serta penghancuran pohon dan fasilitas umum. Prinsip ini menegaskan tingginya derajat moralitas dan kemuliaan peradaban Islam dibandingkan dengan kebrutalan perang modern yang diperagakan oleh entitas sekuler.
3. Urgensi Menegakkan Khilafah Islamiyah sebagai Shield (Pelindung): Rasulullah SAW bersabda bahwa Imam/Khalifah adalah perisai (junnah) di mana kaum Muslim bertempur di belakangnya dan berlindung kepadanya. Menegakkan Khilafah Institusional sebagai kekuatan politik dan militer global umat Islam merupakan prasyarat mutlak untuk menghentikan kejahatan perang Zionis Israel dan hegemoni negara-negara kafir imperialis. Tanpa institusi pelindung ini, seruan-seruan diplomasi akan tetap menjadi retorika tanpa taring.
4. Misi Rahmatan lil 'Alamin dan Pembangunan Peradaban Mulia: Khilafah menjalankan misi dakwah dan penerapan hukum Islam secara menyeluruh untuk memancarkan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin). Keberadaan Khilafah tidak hanya mendesak bagi umat Islam yang merindukan kebebasan dan keadilan, tetapi juga sangat krusial bagi seluruh umat manusia guna mengakhiri era kezaliman, penjajahan, dan ketimpangan peradaban.
Penutup
Dua puluh ribu lebih pelajar dan ribuan tenaga pendidik yang gugur di Palestina selama tiga tahun terakhir adalah saksi bisu atas kejamnya sistem dunia sekuler hari ini. Penyelesaian krisis Palestina tidak dapat diserahkan pada janji-janji diplomasi palsu atau lembaga internasional yang terbukti mandul. Pembebasan Palestina membutuhkan langkah konkrit berbasis Syariat Islam Kaffah: persatuan militer negeri-negeri Muslim dan pembentukan kembali kepemimpinan politik global (Khilafah) yang akan menggerakkan kekuatan nyata demi membela darah dan kehormatan kaum Muslimin. Waulahuaklam bisawwab