Bullying Merajalela, Pendidikan Kehilangan Arah?


author photo

11 Okt 2026 - 10.39 WIB



Oleh: Asih Lestiani

Akhir-akhir ini kita digegerkan dengan berita dua anak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga melakukan perundungan (bullying) dan menyebabkan adik kelas mereka yakni pelajar kelas 2 SD meninggal dunia. (BBC.com, 5/10/2026)

Kasus ini sejatinya menambah kasus bullying atau kekerasan di kalangan pelajar. Namun, mirisnya hal ini terjadi di Lingkungan Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para peserta didik. Data pemantauan JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan disatuan pendidikan selama periode 2020–2025. Pada tahun 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Jumlah kasus kembali bertambah pada 2023 menjadi 285 kasus. Peningkatan yang lebih tajam terlihat pada tahun 2024 dengan 573 kasus, dan kembali meningkat pada tahun 2025 menjadi 614 kasus. Secara keseluruhan, data memperlihatkan tren kenaikan jumlah kasus dari tahun ke tahun dalam periode pemantauan tersebut.


Kasus ini jelas tidak bisa dipandang sebagai sebuah kenakalan anak biasa. Perundungan yang terjadi, seperti halnya kasus di atas yakni di lingkungan pendidikan, hal kni menunjukkan adanya persoalan serius dalam pembentukan karakter peserta didik dan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu dan membangun kepribadian Islam malah diwarnai tindakan kekerasan.

Kasus dan kondisi di atas mengajak kita melihat persoalan ini secara lebih mendalam. Perilaku kekerasan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar yakni dari sisi pergaulannya, media sosial, dan pendidikan yang belum optimal dalam membentuk kepribadian anak.

Di lain sisi, kondisi ini juga menjadi bukti bahwa sejatinya pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian akademik atau nilai semata. Pendidikan seharusnya mampu membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam yakni pola pikir dan pola sikap yang terikat dengan akidah Islam.

Namun, begitulah di sistem kehidupan hari ini, di mana ketika sistem yang dijalankan yakni sistem sekuler kapitalis, maka orientasi pendidikan dan kehidupannya tidak jauh dari materi dan dengan asasnya yang sekuler menjadikan pemisahan antara kehidupan dan agama. Jadi, berbuat segala sesuatunya sesuai keinginan hawa nafsu semata, tanpa mempertimbangkan apakah hal tersebut bisa menimbulkan mudharat atau bahaya bagi orang lain ataukah tidak, atau apakah hal tersebut ketika dilakukan Allah ridha atau malah sebaliknya.

Dalam Islam, kasus perundungan merupakan perbuatan zalim yang harus dicegah dan ditangani. Dan Islam mempunyai seperangkat aturan yang komprehensif atau menyeluruh dalam mewujudkan generasi yang berkualitas, yaitu dengan penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah islam. Negara akan bertanggungjawab atas keberlangsungan pendidikan, mulai dari penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, guru yang kompeten, dimana guru mendapat pembinaan dan pelatihan, serta kurikulum yang mampu mewujudkan generasi bersyakhsiyah Islam (berkepribadian Islam).

Selain itu, adanya kontrol dari keluarga yakni lingkungan terdekatnya. Anak dan tiap individu akan dibekali bahwa kita semua adalah hamba Allah, di mana kehidupan kita tidak hanya di dunia saja. Kita akan sadar bahwa kehidupan setelah ini dan yang kekal hanyalah di akhirat, dan amal serta perbuatan kita akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan keimanan yang kokoh, insyaaAllah akan menjadikan kita sadar bahwa dalam menjalani kehidupan sudah semestinya kita senantiasa terikat pada syariat Islam, yang datangnya dari Allah.

Masyarakat pun akan melakukan kontrol sosial yakni berdakwah amar ma'ruf nahi munkar, mengajak pada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Selain itu, negara juga akan menerapkan aturan yang tegas bagi pelaku perundungan. Dengan sistem sanksi Islam, insyaaAllah sanksi hukum yang ditegakkan akan memberikan efek jera dan dapat mencegah kejadian serupa agar tidak berulang dan memutus rantai kejadian serupa. Ini semua butuh kolaborasi dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara yang menerapkan syariat Islam untuk mencegah kekerasan dan kasus perundungan. Wallahu a'lam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR