Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren


author photo

6 Okt 2026 - 07.29 WIB



Oleh: Lilis, S.Kom

Belakangan ini, muncul fenomena penyalahgunaan etomidate (obat bius golongan II), obat anestesi yang bekerja cepat dan dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran atau tertidur. Zat tersebut kini disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape dan peredarannya menyasar kalangan muda. Di Jakarta, satu paket cartridge yang mengandung etomidate disebut dijual dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta. Penggunaan vape yang mengandung etomidate juga dikenal dengan istilah “pod getar”, merujuk pada efek tubuh yang dapat bergetar setelah mengisapnya. Penyalahgunaan zat ini berisiko menimbulkan gangguan pada sistem saraf dan pernapasan, kejang, koma, kerusakan organ vital, hingga kematian (Kumparan news, 21/9/2026).

Keberadaan vape jenis ini terungkap ketika selebgram yang bernama Jule ditangkap pada Senin (14/9) di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan 4 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate."Tiga di antaranya kosong, sisa pakai, dan satunya masih full terisi berisikan zat etomidate," kata Michael. Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tanjaya mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan terhadap dua orang bandar, "Awalnya kami melakukan pembuntutan dan melakukan penangkapan, tapi JP ini bukan yang ditangkap pertama. Kami menangkap dua orang dulu yang wanita (RR dan RN)," kata Michael kepada wartawan, Sabtu (Detik News, 19/9/2026).

Waspada, Vape Dimanfaatkan sebagai Modus Baru Peredaran Narkoba

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan modus peredaran narkoba yang kini memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik atau vape. Popularitas vape, khususnya di kalangan anak muda, dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk (liquid) yang sekilas menyerupai cairan vape biasa.

Narkoba yang sebelumnya identik dengan pil atau serbuk kini ditemukan dalam bentuk cair dan dikemas dalam cartridge atau pod yang siap digunakan. Bentuknya yang menyerupai produk rokok elektrik membuat cairan tersebut sulit dikenali, sekaligus membuka peluang bagi peredarannya untuk menjangkau lebih banyak pengguna, terutama generasi muda.

Salah satu kasus terungkap di Jakarta Utara pada Januari 2026. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap distribusi narkoba melalui vape setelah menerima informasi dari masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah tersangka dan menyita ribuan cartridge berisi cairan bening yang disebut mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate. Polisi awalnya mengamankan 333 *cartridge*, kemudian menemukan tambahan 5.095 cartridge dalam sebuah koper.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa penggunaan vape sebagai sarana penyamaran narkoba tidak hanya berkaitan dengan penggunaan pribadi, tetapi juga terhubung dengan aktivitas distribusi dalam jumlah besar.

Pengungkapan serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain sepanjang 2026. Di Jakarta Barat, aparat menemukan puluhan cartridge vape berisi etomidate yang diduga siap diedarkan. Sementara itu, di Medan, polisi mengungkap lokasi yang digunakan untuk memproduksi vape berisi narkoba dan menyita ribuan cartridge, bahan baku, serta peralatan produksi.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya perkembangan modus peredaran narkoba, dari sekadar memasukkan produk dari luar menjadi produksi dan distribusi yang dilakukan secara lebih terorganisasi di dalam negeri.

Tren ini menjadi perhatian karena vape cukup populer di kalangan remaja dan anak muda. Kemasan yang modern, bentuk yang praktis, serta beragam pilihan rasa membuat vape mudah dikaitkan dengan gaya hidup kekinian. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk menyamarkan liquid yang mengandung zat terlarang agar terlihat seperti produk vape biasa.

Dengan cara tersebut, narkoba menjadi lebih sulit dikenali, mudah dibawa dan digunakan, serta berpotensi menarik pengguna yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa cairan tersebut mengandung narkotika. Sejumlah pengungkapan juga menunjukkan bahwa anak muda menjadi kelompok yang rentan disasar karena faktor tren, rasa ingin tahu terhadap hal baru, dan kurangnya pemahaman mengenai risiko kesehatan maupun hukum.

Dengan demikian, penyalahgunaan vape tidak hanya menjadi persoalan penggunaan rokok elektrik, tetapi juga berkembang menjadi salah satu modus baru yang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mendekati dan menjangkau generasi muda (Pusiknas.Polri, 20/02/2026).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape yang dinilai semakin masif di Indonesia (Mediajustitia com, 7/4/2026).

Fenomena penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan peredaran zat terlarang, tetapi juga menyentuh persoalan pembentukan kepribadian generasi muda. Ketika vape yang awalnya identik dengan gaya hidup dan tren justru dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba, anak muda berada pada posisi yang rentan untuk terpengaruh dan mencoba sesuatu yang dianggap kekinian.

Dalam pandangan Islam, akidah seharusnya menjadi landasan yang membentuk cara seseorang berpikir dan berperilaku. Namun, ketika sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, nilai agama cenderung tidak dijadikan sebagai standar dalam menentukan benar dan salah. Akibatnya, sebagian generasi muda dapat lebih mudah menjadikan tren, lingkungan, rasa penasaran, atau keinginan mencari pelarian dari masalah sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Atas nama mengikuti tren atau mencari jalan keluar dari tekanan dan persoalan hidup, penyalahgunaan narkoba kemudian dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Padahal, etomidate yang disalahgunakan melalui vape dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, termasuk gangguan pernapasan, kejang, koma, kerusakan organ, hingga kematian. Artinya, persoalannya bukan sekadar bagaimana narkoba tersebut diedarkan, tetapi juga bagaimana generasi muda memiliki benteng nilai yang mampu mencegah mereka terjerumus ketika berhadapan dengan ajakan, tren, maupun tekanan kehidupan.

Karena itu, pencegahan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan pengedar. Diperlukan pula pembentukan generasi yang memiliki kepribadian dan kesadaran agama sehingga mampu membedakan mana yang benar dan salah serta memiliki kekuatan untuk menolak sesuatu yang membahayakan dirinya, meskipun hal tersebut sedang menjadi tren di lingkungannya.

Selain persoalan lemahnya benteng nilai pada individu, fenomena penyalahgunaan vape juga dapat dilihat dari sisi sistem ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, selama suatu produk memiliki pasar dan mendatangkan keuntungan, aktivitas bisnis cenderung mendapat ruang untuk berkembang, sementara aspek kemaslahatan masyarakat dapat berhadapan dengan kepentingan ekonomi.

Fenomena vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran etomidate memperlihatkan bagaimana tren dan kebutuhan pasar dapat dimanfaatkan untuk membuka ruang bagi peredaran zat berbahaya. Vape yang populer di kalangan anak muda kemudian dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan narkoba dalam bentuk liquid atau cartridge, sehingga tampil seperti produk yang biasa digunakan sehari-hari.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas. Ketika keuntungan dan permintaan pasar menjadi pertimbangan utama, generasi muda dapat diposisikan bukan hanya sebagai masyarakat yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai sasaran pasar. Karena itu, persoalan narkoba tidak cukup dipandang sebagai tindakan individu semata, melainkan perlunya negara yang yang memberantas hal tersebut sampai ke akar-akarnya.

Negara belum optimal memosisikan diri sebagai junnah dan raa’in yang melindungi generasi. Ketika peredaran vape berisi narkoba mulai menyasar anak muda, respons negara masih banyak berputar pada wacana dan usulan regulasi, sementara ancaman di lapangan terus berkembang. Seharusnya, negara hadir dengan langkah nyata untuk mencegah peredaran, melindungi generasi, dan memastikan narkoba tidak menjadi bagian dari gaya hidup anak muda. Dan hal ini hanya bisa terwujud jika sistem yang di terapkan adalah sistem Islam.

Islam memiliki solusi untuk melindungi generasi dari penyalahgunaan narkoba

Pertama, membangun akidah sebagai benteng generasi. Keimanan yang kokoh dan kesadaran muraqabah kepada Allah SWT membentuk kontrol dalam diri sehingga seseorang mampu menjauhi segala sesuatu yang diharamkan dan membahayakan dirinya.

Kedua, menjaga akal (hifzh al-‘aql). Islam melarang segala sesuatu yang merusak akal, termasuk khamr, narkoba, dan zat sejenisnya. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang membahayakan akal dan kehidupan manusia tidak boleh dijadikan komoditas bisnis.

Ketiga, negara berperan aktif dalam melindungi generasi. Dalam konsep Khilafah, penerapan Islam secara menyeluruh diwujudkan melalui pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, serta pengawasan terhadap media agar tidak menjadi sarana promosi barang yang merusak. Negara juga memberikan saksi yang tegas terhadap pihak yang terlibat, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna, sebagai upaya memberikan efek pencegahan (zawajir) sekaligus menjaga masyarakat (jawabir). Ini membuktikan hanya islamlah satu-satunya yang dapat di terapkan sebagai solusi dari berbagai masalah-masalah yang terjadi hari ini.

Wallahu a'lam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR