Kemewahan Lapas Cibinong: Cermin Rusaknya Sistem Sekuler, Islam Punya Solusinya


author photo

3 Okt 2026 - 18.39 WIB




Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9), dan mengungkap temuan fasilitas mewah dikawasan yang berisi sejumlah bangunan hunian.


Dilansir dari kompas.id (25/9/26) Ombudsman RI menemukan area hunian yang menyerupai homestay. Ada sekitar 10 rumah di tempat tersebut yang dilengkapi dengan sofa, kulkas, televisi, kamar berpenyejuk ruangan, dan meja makan. Di dalam kulkas ditemukan botol minuman beralkohol. Tak jauh dari tempat tersebut, dijumpai area parkir mobil-mobil mewah. Ombudsman RI pun menduga hunian mewah merupakan fasilitas khusus narapidana.

CNN Indonesia, (24/09/26). Tim Ombudsman juga mendapat penolakan saat masuk ke area lapas walau sudah mengantongi surat tugas. Bahkan, petugas meminta mereka menunggu kepala lapas.

Selain penolakan, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin juga menyatakan kesulitan memeriksa seluruh kawasan mewah di lapas. Bahkan, selama pemeriksaan mereka diawasi oleh lebih dari 10 petugas yang menjaga dan mengikuti.

Bahkan, petugas tersebut kerap menutupi kamera milik Ombudsman ketika melakukan dokumentasi terhadap kawasan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan fasilitas mewah hingga minuman keras di dalam penjara. Liputan 6, (27/09/26).

Penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis lapas tersebut sudah jamak terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Hal ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan. 

Penjara tak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik. Penegak hukum pun kehilangan wibawanya. Sanksi yang tidak tegas tidak akan membuat jera bagi pelaku kejahatan, karena hukuman ternyata bisa dibeli dengan uang. Keadilan menjadi barang dagangan, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bahkan anggota ombudsman yang berusaha untuk memeriksa dan mengungkap fakta saja dipersulit dan mencoba untuk menutupi.

Jika sistem bobrok seperti ini terus dibiarkan, maka para elitis tidak akan pernah jera. Mereka akan keluar-masuk penjara tanpa rasa takut, bahkan mengulangi tindak kejahatan yang sama dengan lebih berani. Sementara itu, rakyat biasa yang lemah akan terus menjadi korban merasakan kesengsaraan, ketidakadilan, dan pahitnya hidup di negeri yang hukumnya hanya berpihak pada pemilik uang.

Inilah bukti nyata rusaknya sistem hukum buatan manusia. Paradigma berfikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum, orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti nyata kerusakan sistem hukum sekuler. Sehingga hukum menjadi komoditas, bukan keadilan.

Dan Islam datang dengan solusi yang tuntas. Dalam Islam keadilan tidak dapat dibeli, sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera serta melahirkan pemimpin yang takut kepada Allah Swt. ketika diberikan amanah jabatan.

Dalam Islam sanksi/hukuman memiliki paradigma zawazir (efek jera) dan jawabir (penebusan dosa) bagi pelaku kejahatan. 

Islam memiliki sistem dan aturan sanksi yang adil, tegas juga khas. Mereka yang melakukan kejahatan akan dikenai sanksi atau hukuman berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukannya. Maka penjara mewah yang memanjakan pelaku kejahatan justru bertentangan dengan syari'at.

Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari 
"...Dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah itu, lalu dia dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kafarat (penebus dosa) baginya. Dan barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah menutupinya (tidak dihukum di dunia), maka urusannya kembali kepada Allah; jika Allah mau, Dia akan menyiksanya, dan jika Allah mau, Dia akan mengampuninya." (HR. Bukhari no. 18 dan Muslim no. 1709).

Aparat penegak hukum dalam Islam wajib memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil. Tidak akan ada oknum yang memperjualbelikan kamar atau menjadi beking miras dan narkoba, karena mereka takut kepada Allah, bukan hanya takut kepada atasan.

Dalam QS. An-nisa: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."


Dalam sistem Islam, hukuman ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan karena yang menetapkan adalah Allah, tidak akan ada konflik kepentingan. Tidak ada istilah tajam kebawah dan tumpul keatas, karena semua sama dimata syari'at.

Sebagaimana dalam QS. Al-Maidah : 49

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ ۝٤٩

Artinya: Hendaklah engkau memutuskan (urusan) di antara mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Waspadailah mereka agar mereka tidak dapat memperdayakan engkau untuk meninggalkan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya banyak dari manusia adalah orang-orang yang fasik.

Juga QS. Al-Maidah: 50
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱلَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50)

Inilah solusi tuntas Islam yang tidak dimiliki oleh sistem Sekuler saat ini. Yang mana sistem Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal persanksian/hukuman. Karena sistem sanksi dalam Islam adalah sistem yang berasal dari Allah Swt. yang maha adil bukan dari buatan manusia yang bisa membuat hukum/aturan semaunya, sanksi dalam Islam juga dapat membentuk kepribadian manusia yang bertakwa dan berfungsi sebagai efek jera dan penebusan dosa bagi pelaku kejahatan.

Wallahu'alam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR