Oleh : Sulistiani, S.Pd.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya ialah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta. (Metro TV, 15/10/2026)
Dana Siap Pakai merupakan dana cadangan yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan penanggulangan bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat tersebut justru diduga diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. (BBC, 16/10/2026)
Kasus ini semakin memprihatinkan karena KPK menduga praktik korupsi tersebut telah berlangsung sejak 2022, di tengah berbagai bencana yang terus melanda masyarakat. Banjir, longsor, dan kebakaran hutan dan lahan berulang kali mengancam kehidupan rakyat. Ketika masyarakat kehilangan rumah, harta benda, dan sumber penghidupan, mereka membutuhkan bantuan yang cepat dan memadai. Ironisnya, anggaran yang semestinya digunakan untuk penanganan darurat justru terseret dalam perkara dugaan korupsi.
Bagi masyarakat terdampak bencana, bantuan bukan sekadar persoalan anggaran, melainkan kebutuhan untuk bertahan hidup. Mereka membutuhkan makanan, tempat tinggal sementara, perlengkapan pengungsian, dan layanan kesehatan. Jika dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut disalahgunakan, penanganan bencana berisiko tidak berjalan sebagaimana mestinya. Rakyat yang sudah menderita akibat bencana pun berpotensi menanggung penderitaan yang lebih besar.
Dugaan korupsi dana bencana ini menunjukkan bahwa persoalan penanganan bencana tidak hanya berkaitan dengan kesiapan menghadapi bencana alam, tetapi juga integritas pihak-pihak yang diberi amanah mengelola anggaran. Dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat seharusnya digunakan sesuai tujuannya, bukan menjadi celah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kasus ini pun kembali memunculkan pertanyaan tentang bagaimana amanah pengelolaan dana publik dijalankan ketika rakyat sedang membutuhkan pertolongan.
Korupsi, Cerminan Krisis Identitas Pejabat
Korupsi dana bencana bukanlah kejahatan biasa. Justru ketika rakyat berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan, dana yang menjadi hak mereka diduga diselewengkan oleh pihak yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat sudah menderita akibat bencana, tetapi masih harus menghadapi persoalan akibat pengkhianatan amanah. Dana yang semestinya digunakan untuk menyelamatkan kehidupan justru diduga dijadikan jalan untuk meraih keuntungan pribadi.
Mengapa praktik korupsi terus berulang? Akar masalahnya tidak lepas dari landasan berpikir yang digunakan dalam mengatur kehidupan. Sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan agama tidak ditempatkan sebagai landasan dalam mengatur urusan publik. Akibatnya, jabatan dan kekuasaan tidak selalu dipandang sebagai amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., tetapi justru berpeluang dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan.
Ketika keimanan tidak menjadi landasan dalam menjalankan kekuasaan, seseorang bisa kehilangan rasa takut untuk melakukan kemaksiatan. Kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada tanggung jawab terhadap rakyat. Tidak heran jika krisis identitas pejabat menjadi persoalan yang terus berulang. Padahal, pejabat seharusnya menyadari bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, melainkan juga di hadapan Allah Swt.
Selain itu, sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan materi membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan dapat menjadi alat untuk mengamankan kepentingan pribadi atau kelompok. Politik balas budi dan praktik jual beli jabatan pun berpotensi menggeser prinsip amanah dan tanggung jawab dalam pemerintahan. Akibatnya, kekuasaan yang semestinya digunakan untuk mengurus rakyat justru dapat dimanfaatkan demi kepentingan segelintir orang.
Lemahnya pengawasan dari pemimpin negara terhadap para pejabatnya semakin memperbesar celah korupsi. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, penyalahgunaan wewenang akan sulit dicegah. Ditambah lagi, penegakan hukum yang tidak tegas dan tidak memberikan efek jera membuat pelaku tidak takut mengulangi kejahatan. Padahal, korupsi dana bencana menyangkut keselamatan rakyat yang sedang berada dalam kondisi krisis.
Karena itu, korupsi tidak cukup dipandang sebagai penyimpangan individu semata, melainkan penyakit bawaan sari sistem sekuler kapitalis. Selama persoalan hanya diselesaikan dengan menjerat pelaku tanpa membenahi akar masalahnya, praktik serupa berpotensi terus berulang. Rakyat pun kembali menjadi pihak yang menanggung akibatnya.
Islam Menyelesaikan Korupsi dari Akarnya
Islam memandang negara sebagai pengurus urusan rakyat yang wajib hadir untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan mereka, terlebih dalam kondisi darurat tanpamenunggu anggaran tersedia lebih dulu. Pemimpin tidak boleh membiarkan rakyatnya terlantar. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pemimpin dalam Islam menjalankan perannya sebagai "raa’in" (pengurus rakyat) dan "junnah" (perisai). Dengan demikian, jabatan dipandang sebagai amanah yang harus ditunaikan, bukan kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi. Dengan pemahaman ini, pemimpin tidak akan membiarkan rakyatnya terlantar sementara dirinya menghilang.
Islam juga membangun keimanan dan ketakwaan pada diri setiap individu sebagai benteng pertama dari perbuatan maksiat. Seorang muslim menyadari bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasi setiap perbuatannya, termasuk ketika tidak ada manusia yang melihat. Kesadaran ini semestinya mencegah seseorang melakukan korupsi karena ia memahami bahwa harta yang diperoleh melalui jalan haram akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Bagi seorang pejabat, kesadaran tersebut menjadi landasan untuk menjalankan tugas dengan jujur dan amanah.
Namun, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ketakwaan individu. Negara juga harus membangun sistem yang menutup celah terjadinya korupsi sejak awal. Melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, negara membentuk kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah dan syariat. Dengan begitu, amanah dan tanggung jawab tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi juga menjadi landasan dalam bertindak.
Di samping itu, negara melakukan pengawasan terhadap kekayaan pejabat melalui mekanisme pemeriksaan harta sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan pertambahan harta yang tidak wajar, pejabat harus menjelaskan sumber perolehannya. Harta yang terbukti berasal dari cara yang tidak sah dapat ditindak sesuai ketentuan hukum. Mekanisme ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah pejabat memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri.
Negara Khilafah juga menerapkan sistem sanksi atau uqubat bagi pelaku kejahatan. Dalam Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir, yakni mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, dan jawabir, yakni menjadi penebus dosa bagi pelaku yang telah menjalani hukuman sesuai ketentuan syariat. Pelaku korupsi dapat dikenai sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau otoritas yang berwenang berdasarkan ketentuan syariat. Penjatuhan sanksi dilakukan melalui proses hukum yang adil, dengan mempertimbangkan bukti dan tingkat pelanggaran.
Dengan penerapan aturan yang berlandaskan akidah dan syariat Islam, pengawasan terhadap pejabat, serta penegakan hukum yang tegas, korupsi dicegah bukan hanya setelah kejahatan terjadi, tetapi juga melalui upaya menutup celahnya sejak awal. Penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diwujudkan melalui institusi Khilafah. Dengan demikian, pengelolaan dana bencana harus benar-benar diarahkan untuk melindungi rakyat dan memenuhi kebutuhan mereka, bukan menjadi sarana mencari keuntungan pribadi.
Wallahu a'lam bish-shawab