Oleh: Dinnar Fitriani Susanti
Aktivis Muslimah Balikpapan
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengundang asosiasi retail dan pedagang vape se-Kaltim untuk membahas penanganan narkotika golongan II jenis etomidate yang menggunakan rokok elektrik sebagai media penghantar. Audiensi yang direncanakan berlangsung awal November itu sekaligus menjadi ruang bagi pelaku usaha menyampaikan perspektif mereka sebelum kepolisian mengambil langkah penindakan lebih lanjut.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan asosiasi retail vape Kaltim. Undangan untuk para pedagang pun sedang disiapkan, dengan melibatkan perwakilan dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Rencana audiensi diadakan pada 28 November untuk mendengar pendapat para pedagang dan akan di atur regulasi akan bahaya Vape sebagai sarana peredaran narkoba.
Pada beberapa kasus, Vape berisi etomidate (obat bius Golongan II) seharga Rp3-6 juta per cartridge kini marak beredar. Jaringan narkoba sengaja memanfaatkan tren ini untuk menjerat anak muda, sementara regulasi negara masih sebatas usulan.
Kapitalisme Menjadikan Trend untuk Meraih Keuntungan
Trend ini tidak bisa terlepas dari sesuatu yang tiba-tiba. Konsep pasar dimana ada permintaan maka di poin itulah ada penawaran. Narkoba setiap tahunnya dengan berbagai regulasi di tangani, namun persoalan ini masih belum tertuntaskan.
Akar persoalannya adalah menjauhkan agama dari kehidupan, membuat generasi kehilangan benteng keimanan sehingga menganggap narkoba sebagai pelarian wajar. Dan bagi penjual hanya berorientasi pada profit semata, membiarkan bisnis merusak bebas beroperasi selama ada pasar. Dan inilah sistem kapitalisme sekuler, narkoba dianggap sebagai komoditas bisnis yang tidak memandang dampak bagi kehidupan generasi. Sehingga untuk menuntaskan trend ini sangat sulit. Trend ini pun semakin meluas ketika lepasnya konsep kesadaran masyarakat akan bahaya terhadap diri dan masa depannya. Karena trend ini menjadikan gaya hidup modern bagi kehidupan kekinian.
Islam Melindungi Generasi dari Trend yang Merusak
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Artinya: "Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah."(QS Al Imran ayat 110)
Generasi bagi Islam adalah sesuatu yang khos, maka Islam menjadikan generasi umat terbaik. Hal tidak dilepaskan dari konsep hukum asal perbuatan manusia harus terikat dengan hukum Syariah. Dan hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Dari standar konsep inilah Allah memberikan paradigma yang jelas atas perbuatan dan benda.
Al-A'raf: 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
(“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk/khabits”)
Penjelasan: Narkoba termasuk kategori khabits (sesuatu yang buruk dan menimbulkan efek destruktif.
Kaidah Fiqih Bahaya (Dharar):
الْأَصْلُ فِي الْمَضَارِّ التَّحْرِيمُ
(“Hukum asal dari segala sesuatu yang mendatangkan bahaya adalah haram”).
Dengan pondasi ini maka narkoba sama dengan hukum khamr. Mulai dari produksi hingga distribusi adalah haram. Agar hal ini bisa menjadi sesuatu yang bisa kuat melindungi generasi, maka Islam memberikan solusinya yaitu, membangun keimanan dan kesadaran muraqabah (pengawasan Allah) pada diri generasi. Mengharamkan mutlak segala hal yang merusak akal serta melarang bisnis berbahaya. maka peran negara semestinya memberantas jaringan narkoba, menutup celah iklan, serta menerapkan sanksi tegas (uqubat) bagi produsen, pengedar, dan pemakai. Dan ketika tetap ada yang menjual atau memproduksinya, maka akan sanksi takzir yang di berikan oleh Khalifah sesuai dengan bentuk pidananya.
Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai upaya preventif (zawajir), yakni untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sehingga di akhirat ia akan terbebas dari azab Allah Taala.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, “Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim. Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.
Siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, sebagai tempat mengonsumsi narkoba, ia akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun. Orang yang mengatakan bahwa ia menjual khamar (zat yang memabukkan) untuk pengobatan maka tidak akan diterima kecuali pabriknya adalah pabrik obat-obatan, dan ia menjual obat-obatan, seperti di apotek dan sejenisnya. Jika ia terbukti menjual zat yang memabukkan itu untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.
Terkait penggunaan media sosial sebagai jalur transaksi narkoba, Khilafah berperan sentral untuk melakukan tata kelola media beserta konten di dalamnya. Penting bagi Khilafah menerapkan sistem politik berupa cyber security untuk mengawasi peluang masuknya konten negatif di dunia digital.
Media sosial, teknologi informasi, maupun gawai termasuk golongan madaniyah (benda-benda hasil kemajuan teknologi) yang hukum asal bendanya mubah (boleh). Namun, Khilafah akan membuat kebijakan agar penggunaan media dan perangkatnya semata-mata untuk ketakwaan dan amal saleh, bukan konten yang merusak, termasuk transaksi haram seperti jual beli narkoba.
Demikianlah sistem Islam menjaga peradaban manusia dari kebinasaan akibat mengonsumsi barang haram. Kesuksesan Islam pada masa lalu tetap relevan untuk kita adopsi pada masa sekarang.