Kabut Asap Karhutla : Alarm Bahaya Bagi Kehidupan


author photo

20 Okt 2026 - 01.16 WIB



Oleh: Yulia Ekawati, S.Pd., Gr. (Aktivis Dakwah Kampus)

Indeks kualitas udara di sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan dilaporkan berada pada fase yang mengkhawatirkan, bahkan telah mencapai kategori “membahayakan” akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus terjadi. Kondisi ini menyebabkan kualitas udara menurun drastis karena dipenuhi asap dan partikel berbahaya yang dapat mengganggu sistem pernapasan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga oleh warga di wilayah yang terdampak sebaran asap. Paparan asap dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari iritasi mata, batuk, dan sesak napas hingga memperburuk penyakit pernapasan yang telah diderita sebelumnya.

Kondisi tersebut menjadi sangat berbahaya, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki penyakit bawaan, misalnya asma dan gangguan pernapasan lainnya. Paparan asap karhutla dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka dan meningkatkan risiko terjadinya komplikasi serius. Seiring dengan memburuknya kualitas udara, laporan mengenai warga yang kehilangan nyawa dan diduga berkaitan dengan paparan asap juga terus bermunculan. 

Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Hardiansyah (41) yang merupakan warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas pada Jumat (2/10/2026). Rika Yunita (39), istri dari Herdiansyah mengatakan, suaminya tersebut sempat memiliki riwayat sakit asma. Kondisi udara yang buruk akibat kabut asap membuat kesehatan Herdiansyah menjadi turun dan mengalami sesak napas cukup parah pada Selasa (15/2026). (KOMPAS 3-10-2016)

Sementara itu, di Kalimantan Selatan, seorang guru juga dilaporkan mengalami kondisi serupa hingga mengembuskan napas terakhir. (BBC NEWS 8-10-2026)

Karhutla yang berlangsung selama empat bulan telah menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah mengakibatkan penurunan kualitas udara sehingga warga mengalami berbagai gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.

Terkait masalah ini, negara telah gagal dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan masyarakat yang terdampak karhutla. Berlangsungnya kebakaran hutan dan lahan selama berbulan-bulan menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan tersebut. Masyarakat harus menanggung dampak buruk berupa pencemaran udara, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas sehari-hari, hingga kerugian ekonomi. Padahal, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan dari ancaman bencana lingkungan.

Hal ini tak lain dan tak bukan adalah dampak dari sistem Sekuler kapitalis yang diterapkan di negeri kita ini. Kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem ini turut mendorong munculnya berbagai persoalan lingkungan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ketika pengelolaan sumber daya alam lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan keuntungan daripada kelestarian lingkungan, risiko kerusakan hutan akan semakin besar. Alih fungsi lahan dan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat memperparah terjadinya karhutla apabila pengawasan dan pengendaliannya lemah. Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.

Ditambah lagi, Penerapan sanksi yang tidak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kasus karhutla terus berulang dari tahun ke tahun. Ketika penegakan hukum tidak memberikan efek jera, pelaku dapat menganggap bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan yang memiliki risiko kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh. Akibatnya, praktik pembakaran hutan berpotensi terus terjadi dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan.

Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara tanpa terkecuali. Setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan mudah diakses, terutama ketika menghadapi kondisi darurat seperti kahutla ini. Dalam situasi tersebut, penanganan kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama melalui penyediaan fasilitas kesehatan, layanan pemeriksaan gratis bagi masyarakat terdampak, distribusi masker yang sesuai, serta pemantauan kualitas udara secara berkala. Negara juga perlu memastikan kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan, mendapatkan perlindungan khusus. Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan karhutla harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan berkelanjutan agar masyarakat tidak terus-menerus terpapar asap yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.

Dalam pandangan Islam, syariat menetapkan negara sebagai ra'in (pengurus dan pelayan urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung bagi masyarakat). Kedua peran tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus kebutuhan rakyat, menjaga keselamatan mereka, serta melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk bencana lingkungan. Peran ini harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi. Dalam menghadapi karhutla, negara harus melakukan pencegahan secara serius, mengawasi pengelolaan hutan dan lahan, menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memberikan pelayanan kesehatan dan bantuan kepada masyarakat terdampak. Pelaksanaan tanggung jawab tersebut harus dilakukan secara maksimal agar hak-hak rakyat terpenuhi dan keselamatan mereka benar-benar terlindungi. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

Dalam sistem Islam, penerapan sanksi didasarkan pada ketentuan syariat dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, bukti yang ada, serta tanggung jawab pihak yang melakukannya. Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, memberikan efek pencegahan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan. Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan pelanggaran juga harus dilakukan secara adil tanpa membedakan kedudukan atau kekayaan pelaku. Dengan penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang baik, serta pertanggungjawaban yang jelas, diharapkan praktik pembakaran hutan dapat dicegah dan tidak terus berulang.

Hal ini tak akan terwujud dalam sistem yang mengedepankan asal manfaat, maka dari itu, kita butuh sistem yang mampu mengedepankan kemaslahatan masyarakat, dan Allah telah memberikan sistem itu, yaitu penerapan syariat-Nya secara kaffah, syariat Islam yang diterapkan secara kafah mampu menjadi perisai untuk setiap masalah yang terjadi hari ini temasuk kahutlah. Karena di dalam sistem Islam penerapan kebijakan tidak disandarkan ada asas manfaat melainkan kemaslahatan masyarakat.

Wallahu’alam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR