Oleh: Nadiya Ummu Shofi
*Karhutla Picu Lonjakan Kasus ISPA dan Diare*
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berdampak terhadap kesehatan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat mencapai 1.015 kasus dalam satu pekan, atau meningkat 19,02 persen. Meningkatnya kasus ISPA terjadi ketika kualitas udara di sejumlah wilayah Kutim berada pada kategori berbahaya.( ibukotakini.com )
Begitu pula kebakaran hutan dan lahan serta kemarau ekstrem di Kalimantan Timur memicu krisis kesehatan masyarakat dengan 13.086 kasus ISPA dan 35.105 kasus diare pada periode pelaporan 27 Juli hingga 15 September 2026, menurut Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan dilansir dari Inibalikpapan. Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim mencatat tren kasus ISPA mingguan sempat meningkat hingga 5,4 kali lipat seiring memburuknya kualitas udara selama periode penanganan karhutla. (ibukotakini.com)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan 174.694 warga terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Agustus lalu, data tersebut berasal dari 7 provinsi prioritas penanganan karhutla yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Dia menyebut ada 40.363 balita yang sempat terkena ISPA imbas karhutla. ( ibukotakini.com)
*Kapitalisme-Demokrasi Biang Keladi Karhutla*
Berbagai upaya dilakukah oleh pemerintah untuk menanggulangi dampak dari Karhutla, akan tetapi hingga Oktober Karhutla terus terjadi. Ketika berbicara upaya preventif hampir selalu direduksi ke tataran klinis karena faktor pemicunya justru dibiarkan menyelimuti kehidupan masyarakat. Semua ini membuktikan, upaya preventif kapitalisme gagal menyentuh aspek fundamental.
Cara pandang kapitalisme tentang kesehatan adalah objek bisnis, sementara negara hadir memfasilitasinya. Selain itu, kebijakan pengelolaan lahan dan hutan gambut justru memfasilitasi terjadinya kebakaran yang makin parah dari waktu ke waktu.
Masalah karhutla menghampiri setiap tahunnya. Akan tetapi, ketika bencana ini datang, seakan-akan upaya penyelesaian hanya di permukaan, seperti mitigasi bencana, meminimkan munculnya titik api, membuat hujan buatan, menangkap tersangka pembakaran hutan, ataupun melakukan restorasi lahan gambut. Pada kenyataannya, peristiwa yang sama terus berulang, khususnya setiap musim kemarau tiba.
Jika kita merenungi lebih dalam, akar permasalahannya ada pada kerusakan ekosistem hutan itu sendiri. Para kapitalis membabat hutan demi kepentingan industri, seperti kayu, kertas, lahan perkebunan (minyak sawit), hingga tambang. Undang-undang pun mendukung mereka bisa tetap melenggang tanpa ada laporan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL); kalaupun ada, itu cukup formalitas.
Sayangnya, dalam kapitalisme, negara memang akan tunduk pada kepentingan kapitalis. Para pemilik modal lebih berkuasa dan bisa melakukan apa saja sesuai kehendak mereka. Sementara itu, negara sekadar regulator yang semua keputusannya tergantung apabila ada keuntungan yang bisa diraih, meskipun hal itu akan merugikan rakyat.
Karhutla adalah dampak kapitalisasi hutan atas nama konsesi. Eksploitasi hutan ugal-ugalan dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Sejak UU ini berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan. Sejak itu pula kapitalisasi dan ekploitasi hutan terjadi.
Pada mulanya, terbitnya UU tersebut diperuntukkan agar sumber daya hutan memiliki peran memutar roda perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah sangat mengakomodasi segala usaha pengolahan hasil hutan dengan pemberian konsesi hak pengusahaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, hingga konsesi hutan tanaman industri.
Awalnya memang mendongkrak perekonomian, tetapi ujungnya, hutan Indonesia digarong korporasi dengan eksploitasi serampangan yang memunculkan banyak konflik sosial dan bencana ekologis. Puluhan tahun UU ini berjalan tanpa ada upaya lebih dari pemerintah untuk menyelesaikan dampak terhadap penerapannya.
Jadi, tuntutan negara kepada puluhan koporasi yang terlibat dalam karhutla tidak akan berarti apa-apa jika regulasi yang mengapitalisasi hutan tetap berlaku. Meski pemerintah memang menetapkan sejumlah kebijakan ketat dalam pengelolaan hutan, tetapi hal itu berjalan formalitas dan basa basi semata. Faktanya, kerusakan hutan makin meluas akibat pembukaan lahan dan pengalihan fungsi lahan.
Sebagaimana adagium kapitalisme, “Modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya,” maka bagi para kapitalis, pembakaran hutan adalah cara termurah dan hemat biaya untuk membuka lahan baru meski dampak kerusakan lingkungan ada di depan mata. Mereka tidak akan peduli perbuatan ini akan merusak lingkungan dan masyarakat terkena getahnya akibat kepulan asap hasil karhutla. Keserakahan kapitalis dan produk hukum berasas ideologi kapitalismelah sesungguhnya bencana besar bagi negeri ini.
Pada dasarnya, hutan adalah salah satu SDA milik umum. Namun, kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang boleh dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Alhasil, selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dsb
*Kedudukan Hutan dalam Paradigma Islam*
Sebenarnya, Allah menciptakan hutan dengan segala potensinya. Allah juga telah menempatkan hutan sebagai kekayaan milik umum (rakyat). Artinya, hutan tidak boleh diprivatisasi atau dirusak segelintir orang, harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Berdasarkan hal itu, negara berkewajiban menjaga kelestarian dan keberadaan lahan gambut sesuai dengan fungsinya. Lahan gambut tidak boleh dirusak karena keberadaannya melindungi bumi dari perubahan iklim.
Negara juga perlu bersikap tegas terhadap para pembalak untuk melindungi rakyatnya. Apabila memang terjadi karhutla karena ulah manusia, akan ditangani dengan baik dan diselesaikan dengan tegas sesuai sistem sanksi Islam. Walhasil, manusia tidak akan berani membakar hutan secara sembarangan.
Dalam peradaban Islam berpandangan bahwa kesehatan adalah hajat asasi setiap insan dan hutan lahan gambut adalah harta milik umum. “Artinya, negara sebagai ràa’in (pengelola) memastikan agar hutan dan lahan gambut yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan kehidupan tetap terjaga. Upaya preventif yang sesungguhnya adalah ketika kebijakan didasarkan pada sistem kehidupan Islam yang bersifat konstruktif, yakni merawat kesehatan dengan serius tanpa pandang bulu.
Bencana kerusakan lingkungan terjadi karena kerakusan manusia. Kapitalisme mendukung sifat manusia tersebut, sedangkan Islam akan mengarahkannya ke jalan yang benar. Hutan adalah milik umum, sudah selayaknya kita menjaganya, bukan merusaknya. Hanya sistem Islam yang bisa menjaga dan melestarikannya. Wallahu a’lam bi ash- showab