Oleh : Zidna Niswata K
Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga
Maraknya peredaran pil sapi, miras oplosan, dan vape etomidate yang menyasar pelajar tidak dapat dipandang sebagai kenakalan remaja semata. Fenomena ini mencerminkan wajah kehidupan kapitalistik, ketika segala sesuatu yang laku dipandang sebagai komoditas, termasuk barang yang merusak akal dan nyawa. Para pengedar tidak mempertimbangkan siapa pembelinya, sebab tujuan utamanya adalah keuntungan. Miras oplosan seharga Rp 20 ribu per botol menunjukkan betapa murahnya masa depan generasi dihargai. Di sisi lain, cara pandang sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan sebagian remaja tumbuh tanpa benteng nilai yang kokoh. Ketika menghadapi tekanan hidup dan pergaulan, mereka mudah mencari pelarian ke arah yang keliru. Penindakan yang bersifat sementara dan cenderung menyasar pengecer kecil juga belum menyentuh akar persoalan, yakni para bandar dan jaringannya.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini harus diselesaikan secara menyeluruh, dimulai dari individu. Allah Swt. telah mengharamkan khamr (QS. Al-Ma'idah: 90), dan Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram (HR. Muslim). Menjaga akal (hifzhul 'aql) merupakan salah satu tujuan pokok syariat, sehingga zat yang merusak akal, termasuk obat keras dan zat bius yang disalahgunakan, termasuk dalam larangan tersebut. Oleh karena itu, keluarga dan sekolah perlu menanamkan akidah yang kuat sejak dini agar generasi muda memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya senantiasa diawasi Allah Swt. Masyarakat pun berperan melalui amar ma'ruf nahi mungkar, dengan saling mengingatkan dan tidak membiarkan peredaran barang haram di lingkungan sekitar.
Selanjutnya, Islam menempatkan negara sebagai pelindung rakyat (raa'in) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan generasi. Negara berkewajiban memutus mata rantai produksi dan distribusi barang haram dari hulu, menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa), serta menjamin pendidikan berbasis akidah dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim hendaknya melahirkan generasi berilmu dan berakhlak mulia. Hal itu hanya dapat terwujud apabila ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan penerapan aturan oleh negara berjalan beriringan dalam sebuah naungan sistem Islam yang menerapkan sistem Islam secara sempurna.