Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengguncang publik pada 13 Oktober 2026. Penetapan lima tersangka, termasuk kerabat dan tenaga ahli Kepala BNPB, mengungkap dugaan praktik korupsi yang berlangsung sejak 2022. Di tengah derita rakyat yang dihantam banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan, dana darurat bencana yang seharusnya menjadi penyambung nyawa justru ditilap demi keuntungan pribadi.
Tindakan nir-empati ini membuktikan krisis integritas akut akibat penerapan sistem sekuler-kapitalistik. Sekularisme mencabut rasa takut kepada Allah dari sanubari pejabat, sehingga tak ada lagi benteng keimanan saat mengelola anggaran. Pada saat yang sama, kapitalisme menyuburkan jual beli jabatan, politik balas budi, dan penyalahgunaan kekuasaan akibat pengawasan yang lemah. Korupsi pun bukan lagi sekadar anomali, melainkan penyakit bawaan sistem. Kondisi diperparah oleh sanksi hukum yang tidak tegas dan jauh dari kata menjerakan.
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan konsepsi kepemimpinan Islam. Penguasa dalam Islam wajib hadir di garis terdepan bagi rakyat, khususnya saat kondisi darurat. Jabatan dipandang sebagai amanah yang menuntut peran penguasa sebagai *ra'in* (pengurus) dan *junnah* (pelindung) rakyat. Ketakwaan individu menjadi kontrol internal utama yang mencegah penyelewengan meski tanpa pengawasan manusia.
Sistem Islam menutup celah korupsi dari hulunya melalui pendidikan berbasis akidah yang melahirkan pejabat berkepribadian Islam. Negara juga menerapkan sistem perhitungan terbalik terhadap harta pejabat. Apabila penyelewengan tetap terjadi, sanksi ta'zir yang tegas dalam uqubat akan dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Hanya dengan penerpan Islam secara menyeluruh, hak-hak rakyat dan dana kemanusiaan dapat terlindungi sepenuhnya.