Oleh: Hadi Irfandi, S.Pd.
(Ketua INSIGHT - Islamic Student Network for Intellectual Growth & Thought Banda Aceh)
Pesta Serbuk Maut di Tanah Pesisir
Anda pasti mengelus dada setiap kali membaca berita penyitaan barang haram dalam skala raksasa, seperti penggerebekan laboratorium gelap narkotika yang menyimpan 1,2 ton sabu di Pidie. Angka fantastis tersebut bukan sekadar data statistik harian di koran, melainkan lonceng kematian yang berbunyi nyaring di hadapan masa depan anak-anak kita. Kita buru-buru menarik napas lega setelah aparat mengumumkan penangkapan para kurir di lapangan, seolah bahaya besar telah pergi dari kampung halaman.
Padahal, di saat yang sama, racun perusak akal itu tetap saja merangsek masuk lewat jalur tikus pesisir pantai, merusak sendi-sendi keluarga, dan menghancurkan akal sehat generasi muda tanpa suara. Anda lelah melihat sandiwara pemberantasan yang bersifat reaktif dan setengah-setengah, di mana penegakan hukum hanya menyentuh pelaku kecil, sementara bandar besarnya tetap melenggang bebas di balik layar kekuasaan.
Ibu-ibu di gampong kini hidup dalam ketakutan permanen, sementara para ayah merasa tak berdaya melindungi rumah mereka dari gempuran candu yang kian beringas. Kita terjebak dalam lingkaran cemas yang tidak pernah berujung, membiarkan negeri tercinta ini perlahan-lahan keropos dari dalam akibat peredaran barang laknat yang dibiarkan beroperasi secara sistematis di tengah masyarakat.
Ilusi Kebebasan dan Akar Busuk Sistem Sekuler
Mari kita buka mata lebar-lebar dan singkirkan argumen usang bahwa darurat narkoba ini semata-mata karena lemahnya iman individu di tingkat akar rumput. Publik selama ini dicekokin narasi keliru bahwa kejahatan ini cukup dilawan lewat ceramah moral di mimbar masjid atau imbauan normatif agar generasi muda menjauhi pergaulan bebas, seolah negara tidak punya kuasa apa-apa untuk meredamnya.
Akar masalah yang sebenarnya bersemayam dalam sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang diimpor dari Barat, yang dengan sengaja memisahkan aturan agama dari tata kelola pengaturan negara. Diklaim bahwa sistem Islam tidak cocok untuk dunia modern. Namun, sistem modern sengaja dibuat rumit untuk menyembunyikan ketidakadilan, sehingga wajar jika lulusan kampus yang cerdas justru tersesat merakit ganja hidroponik atau mendesain kemasan narkoba menyerupai permen anak-anak demi meraup untung miliaran rupiah.
Dalam cengkeraman sistem rusak ini, standar perbuatan manusia bukan lagi halal dan haram, melainkan seberapa besar keuntungan materi yang bisa diraup tanpa peduli keselamatan jiwa manusia. Ketika kemiskinan merajalela akibat kekayaan alam dikuasai segelintir pemodal dan lapangan kerja tertutup rapat, sebagian orang terpaksa menyerah pada keadaan dan ikut berbisnis barang haram demi menyambung hidup di tengah himpitan harga pasar.
Lebih memilukan lagi, ketika oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan justru kedapatan bersekongkol dan menjual barang bukti sitaan, runtuhlah sudah seluruh kepercayaan publik. Hakikatnya, mustahil sebuah tatanan yang melindungi martabat manusia muncul dari sistem yang tidak memiliki dasar moral karena hukum buatan manusia selalu berpihak pada pemodal besar, melahirkan sanksi ringan yang tidak membuat bandar jera, dan membiarkan generasi bangsa hancur berkeping-keping.
Perisai Syariat dan Kebangkitan Hakiki
Mitos bahwa sistem sekuler mampu menyelesaikan krisis sosial ini harus kita buang jauh-jauh detik ini juga. Perubahan kosmetik seperti menggerebek bandar atau merancang model razia seremonial lainnya tidak akan pernah bisa menyembuhkan penyakit kronis ini selama akar ideologinya dibiarkan beranak-pinak.
Kita membutuhkan solusi tuntas yang dibangun di atas tiga pilar utama secara kokoh yakni individu yang bertakwa karena pemahaman akidah Islam yang lurus, kontrol sosial masyarakat yang aktif menegakkan amar makruf nahi mungkar tanpa rasa sungkan, serta kehadiran negara secara penuh sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyatnya.
Islam memandang penjagaan terhadap akal atau hifzh al-'aql sebagai salah satu pilar pokok syariat, sehingga Allah Swt. menegaskan dalam surah Al-Ma'idah ayat 90 bahwa segala bentuk zat yang memabukkan adalah perbuatan keji peninggalan setan yang wajib dijauhi secara total. Diperkuat pula oleh sabda Rasulullah saw. bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram hukumnya.
Negara wajib menutup total seluruh pintu produksi dan peredaran narkoba dengan sanksi tegas berupa uqubat yang memberikan efek jera (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir), sekaligus menjamin kesejahteraan ekonomi melalui pengelolaan kekayaan umum yang adil agar tidak ada lagi warga yang nekat menjual racun demi sesuap nasi.
Penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan institusi global Khilafah adalah satu-satunya jalan keluar mutlak untuk membersihkan Bumi Serambi Mekah dari cengkeraman serbuk maut dan mengembalikan kemuliaan hidup manusia di bawah naungan hukum Allah Swt.