Oleh: Riya Septi Habibah, S. M
Antrean panjang kendaraan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Timur kini bukan lagi sekadar pemandangan selingan. Barisan truk, mobil, hingga sepeda motor yang melular hingga ke bahu jalan menjadi saksi bisu atas persoalan mendasar: ketimpangan akut antara kebutuhan nyata energi dan kuota yang dialokasikan.
Di balik lamanya waktu tunggu masyarakat, tersimpan jurang kuota yang sangat dalam. Data usulan kebutuhan BBM jenis Pertalite dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur menembus angka hingga 1 juta hingga 1,2 juta kiloliter (KL) per tahun. Namun, alokasi resmi yang disetujui oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hanya sebesar 529.000 KL. Artinya, terjadi defisit (gap) alokasi mencapai nyaris 50% dari total kebutuhan riil masyarakat daerah penghasil migas ini. Ketimpangan ekstrem ini mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim menuntut peninjauan ulang alokasi kuota kepada BPH Migas guna mengembalikan pasokan BBM sesuai kebutuhan riil masyarakat.
(Mengurai Akar Masalah: Paradigma Liberalisasi & Tekanan Fiskal)
Fenomena antrean BBM ini kerap disederhanakan sebagai masalah keterlambatan logistik atau penyaluran yang tidak tepat sasaran. Padahal, secara struktural, batas kuota yang mencekik tersebut merupakan konsekuensi logis dari paradigma liberalisasi energi yang berpijak pada ideologi sekuler.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belanja subsidi dan kompensasi energi terus dipandang sebagai beban pembengkakan anggaran yang berisiko memperlebar defisit fiskal. Ketika total anggaran subsidi dan kompensasi energi nasional dialokasikan mencapai kisaran Rp200 triliun hingga Rp390 triliun per tahun, pemerintah cenderung meresponsnya dengan strategi pengendalian kuota secara ketat di tingkat daerah.
Sistem kuota ini bekerja sebagai cengkeraman instrumen untuk menekan angka pengeluaran APBN, alih-alih sebagai jaminan pemenuhan hak dasar rakyat. Dalam pandangan liberalisme energi:
1. Negara memosisikan diri sekadar sebagai regulator dan enabler pembatasan anggaran, alih-alih pelayan publik (ra'in).
2. Energi ditempatkan sebagai komoditas dagang komersial yang harganya diidealkan mengikuti mekanisme pasar bebas.
3. Pelepasan subsidi secara bertahap dijadikan target akhir agar masyarakat secara terpaksa beralih mengonsumsi BBM nonsubsidi dengan harga keekonomian.
Tragisnya, Kalimantan Timur yang not bene merupakan salah satu lumbung energi dan penopang penerimaan migas nasional justru harus menanggung dampak kelangkaan akibat mekanisme pembatasan kuota tersebut.
(Solusi Islam: Restrukturisasi Pengelolaan Energi)
Untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, diperlukan perubahan paradigma fundamental dari sekadar pengetatan kuota fiskal menuju penataan sistem kepemilikan dan pengelolaan. Islam menawarkan kerangka tata kelola berbasis keadilan substantif:
1. Status SDAE sebagai Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah)
Dalam sistem ekonomi Islam, deposit Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) yang melimpah—seperti minyak dan gas bumi—tergolong sebagai kepemilikan umum. Negara tidak berhak menjualnya demi memburu keuntungan komersial dari rakyatnya sendiri, melainkan bertindak sebagai pengelola (mudarib) yang wajib mendistribusikan manfaatnya secara murah, mudah, bahkan gratis. Dasar hukum kepemilikan umum ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW: "Masyarakat bersekutu (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Minyak bumi dan gas alam adalah bentuk modern dari An-Nar (sumber energi/bahan bakar). Menjadikannya sebagai komoditas pasar bebas atau membatasi pemanfaatannya atas nama efisiensi fiskal bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum ini.
2. Fungsi Penguasa sebagai Pelayan Publik (Ra'in)
Pemerintah dalam Islam diwajibkan menjamin ketersediaan energi tanpa diskriminasi alokasi. Rasulullah SAW menegaskan fungsi kepemimpinan tersebut:
“Seorang pemimpin adalah pengurus (ra'in) dan ia bertanggung jawab penuh atas rakyat yang dipimpinnya."(HR. Bukhari dan Muslim). Dengan prinsip kepemimpinan (ri'ayah) ini, negara tidak akan membiarkan rakyatnya membuang waktu dan usia dalam antrean BBM yang mengular demi memenuhi kebutuhan hidup harian mereka.
3. Kemandirian Pengelolaan dan Ketahanan Fiskal Baitul Mal
Kekhawatiran akan pembengkakan anggaran tidak akan timbul jika negara menerapkan sistem keuangan berbasis Baitul Mal. Berbeda dengan postur APBN kapitalistik yang bergantung pada pajak dan utang ribawi, Baitul Mal memiliki pos penerimaan mandiri yang kokoh dari:
a. Hasil pengelolaan Kepemilikan Umum (Milkiyyah al-'Ammah) seperti tambang dan energi.
b. Pos Kepemilikan Negara (Milkiyyah ad-Daulah).
Dengan pengelolaan mandiri dari hulu ke hilir tanpa ketergantungan pada swasta/asing, seluruh hasil penjualan ekspor energi maupun pemenuhan konsumsi dalam negeri dapat menutupi biaya operasional produksi secara mandiri, tanpa perlu memangkas kuota rakyat.
(Penutup)
Ketimpangan pasokan BBM di Kaltim—di mana kebutuhan 1,2 juta KL hanya diberi alokasi 529 ribu KL—adalah bukti nyata kegagalan tata kelola berorientasi kuota. Mengakhiri antrean BBM tidak cukup dengan menggeser angka kuota antar-daerah, melainkan dengan mengembalikan status energi sebagai kepemilikan umum yang dikelola penuh oleh negara demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.