Misteri "Keliling Kota" Seharga Rp 3,3 Miliar


author photo

10 Okt 2026 - 20.08 WIB



Dinas PPPA dan KB Aceh Timur mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dalam kota yang mencengangkan. Perlindungan korban kekerasan malah dipatok seharga kacang goreng.

ACEH TIMUR — "Keliling kota" biasanya identik dengan kendaraan roda dua atau empat, menempuh jarak puluhan kilometer, dan memakan waktu hitungan jam. Tapi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPA dan KB) Kabupaten Aceh Timur, "keliling kota" adalah urusan miliaran rupiah. Sabtu (10 Okt 2026).

Berdasarkan penelusuran Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026, pos perjalanan dinas dalam kota untuk kegiatan Pembangunan Keluarga (kode RUP 43592978) dialokasikan sebesar Rp 3,37 miliar. Ditambah pos Pengendalian Kontrasepsi dan KB senilai Rp 544 juta, total anggaran "jalan-jalan" dalam kota dinas ini menembus angka Rp 4 miliar. 

Angka yang janggal, bahkan cenderung ganjil. Aceh Timur bukan Jakarta yang macetnya bisa menguras waktu berjam-jam. Kota Idi dan sekitarnya tak membutuhkan biaya "perjalanan" yang menguras kas daerah hingga miliaran rupiah. 

Jika diasumsikan standar biaya perjalanan dalam kota berkisar Rp 150 ribu per orang per hari, angka Rp 3,37 miliar itu setara dengan 22.500 kali perjalanan dinas. Pertanyaannya ke mana saja para pegawai dinas ini pergi setiap hari? Apakah mereka keliling kota menggunakan helikopter? Atau ada "siluman" kegiatan yang bersembunyi di balik pos perjalanan dinas?

Yang lebih menyayat hati adalah perbandingannya dengan tugas pokok dinas tersebut. Perlindungan terhadap perempuan dan anak yang notabene adalah nyawa dan masa depan warga Aceh Timur hanya kebagian jatah sekitar Rp 82 juta untuk gabungan perjalanan dalam kota dan luar kota. 

Ironi. Negara seolah lebih sibuk membiayai "keliling kota" pegawainya daripada melindungi korban kekerasan yang sedang terluka. Anggaran perlindungan korban dibuat seharga kacang goreng, sementara anggaran perjalanan dinas dibuat seharga mobil mewah. Prioritas apa yang sedang dibangun oleh dinas ini?

Pemerintah daerah tentu akan berlindung di balik dalih klasik "Ini baru RUP, ini baru rencana, belum realisasi." Benar, RUP bukanlah vonis. Namun, memasukkan angka miliaran untuk pos yang secara logika tak masuk akal ke dalam dokumen perencanaan resmi adalah bentuk kelalaian atau kesengajaan yang harus dicium oleh anjing penjaga anggaran. 

Publik tak bisa hanya disodori dokumen perencanaan yang di atas kertas terlihat rapi. Uang rakyat menuntut pertanggungjawaban yang berwujud. Surat Perintah Tugas (SPT) yang jelas, kuitansi yang sah, dan laporan kegiatan yang bisa diverifikasi ke lapangan. Bukan tumpukan kertas yang hanya berguna untuk mencairkan anggaran.

Bola kini ada di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Inspektorat Daerah. Mereka tak boleh hanya menjadi macan kertas. Audit forensik harus segera dilakukan telusuri surat tugas, cocokkan dengan bukti pembayaran, dan lakukan verifikasi lapangan. Apakah 22 ribu lebih "perjalanan" itu benar-benar terjadi, atau hanya fiktif belaka? 

Bupati Aceh Timur pun harus turun tangan, bukan sekadar duduk manis menunggu laporan bawahan. Ia harus memastikan apakah perangkat daerahnya benar-benar bekerja melayani masyarakat, atau hanya sibuk melayani perut sendiri.

Uang publik bukan mesin ATM untuk membiayai rutinitas "keliling kota" yang tak jelas rupa dan hasilnya. Jika memang ada kegiatan yang mendesak, buktikan dengan data. Jika ternyata ini hanya modus baru menggerogoti anggaran, penjara adalah alamat yang paling pantas bagi para perencana dan eksekutornya.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR