Wacana “Kuliah Gratis” di Tengah Komersialisasi Pendidikan


author photo

30 Sep 2026 - 19.24 WIB




Penulis : Syaima Putri (Muslimah Aceh Tengah)

Wacana kuliah gratis hingga perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto merencanakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri dan meminta agar program tersebut disiapkan secepatnya, tetapi penerapannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. (setneg.go.id/23/09/2026)

Rencana ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat, terutama keluarga yang selama ini kesulitan membiayai pendidikan tinggi. Namun, wacana kuliah gratis perlu dilihat lebih jauh. Sebab, persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang membayar biaya kuliah, tetapi juga bagaimana negara membangun sistem pendidikan dan menjamin pembiayaannya.

Sejumlah pihak menilai kuliah gratis memungkinkan untuk diterapkan, tetapi tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara. Pemerintah juga masih menghitung kebutuhan anggarannya. Kompas menyebut pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan sekitar Rp824 triliun pada 2027, sementara kebutuhan untuk menggratiskan pendidikan tinggi masih harus dihitung lebih lanjut. (kompas.com/24/09/2026)

Prabowo juga menyebut dana hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan gratis. (bbc.com/24/09/2026)

Di sinilah muncul persoalan. Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Gratis bagi mahasiswa bukan berarti pendidikan tidak membutuhkan biaya. Dosen, gedung, laboratorium, penelitian, fasilitas akademik, dan berbagai kebutuhan kampus tetap membutuhkan pembiayaan. Jika sebelumnya mahasiswa yang membayar melalui UKT, kemudian biaya tersebut dialihkan kepada APBN, maka yang berubah terutama adalah pihak yang membayar, sementara sistem pengelolaan pendidikannya belum tentu berubah.

Terlebih, dalam satu dekade terakhir terjadi kecenderungan menurunnya porsi subsidi negara terhadap mahasiswa di sejumlah PTN-BH. BBC Indonesia mengutip kajian yang menunjukkan bahwa subsidi negara terhadap beban operasional sejumlah PTN-BH menyusut dari sekitar 19-20 persen pada 2015 menjadi sekitar 5-6 persen pada 2024. Pada saat yang sama, pendapatan dari UKT dan kegiatan akademik meningkat. (bbc.com/24/09/2026)

PTN-BH memang memberikan otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan sumber pendanaan. Karena itu, selama pola pendanaan seperti ini tetap dipertahankan, ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka, meskipun pemerintah menggratiskan biaya kuliah pada mahasiswa tertentu atau secara bertahap.

Persoalan berikutnya adalah keberlanjutan. Pemerintah menyatakan penerapan kuliah gratis harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Artinya, keberlangsungan program sangat berkaitan dengan kondisi APBN dan kebijakan pemerintah. Ketika ruang fiskal terbatas atau prioritas anggaran berubah, program pelayanan pendidikan juga dapat menghadapi persoalan pembiayaan.

Begitu pula dengan dana hasil korupsi. Pengembalian uang hasil korupsi tentu dapat menambah penerimaan negara. Namun, dana tersebut tidak dapat menjadi sumber pembiayaan rutin yang terus tersedia setiap tahun. Jumlahnya bergantung pada kasus korupsi yang berhasil ditangani dan aset yang berhasil dikembalikan. Karena itu, pendidikan membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih tetap dan berkelanjutan.

Maka, persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuat kuliah menjadi gratis. Yang perlu dibenahi adalah sistem yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.

Pendidikan dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan kebutuhan penting yang menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak sekadar membuat program pendidikan ketika kondisi keuangan memungkinkan, tetapi bertugas mengurus dan menjamin kebutuhan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab untuk mengurus kepentingan rakyat. Pendidikan termasuk kebutuhan yang harus diperhatikan negara sehingga masyarakat tidak dibiarkan menanggung sendiri beban pendidikan.

Karena itu, pendidikan dalam sistem Islam tidak dibangun dengan menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan. Negara menyediakan pendidikan bagi rakyat dan membangun sarana pendidikan yang memadai.

Pembiayaan tersebut didukung oleh pengelolaan Baitul Mal. Salah satu sumbernya berasal dari kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikuasai segelintir pihak, tetapi dikelola untuk kepentingan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi salah satu dasar dalam pembahasan tentang pengelolaan sumber daya alam dalam Islam. Sumber daya alam yang melimpah dan menyangkut kepentingan masyarakat, seperti minyak, gas, emas, nikel, batu bara, serta hasil tambang lainnya, tidak semestinya dikuasai segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Kekayaan tersebut dikelola oleh negara dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat.

Dengan pengelolaan seperti ini, kekayaan alam tidak hanya menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan atau pihak tertentu, tetapi dapat menjadi sumber pemasukan negara untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan.

Dengan demikian, pembiayaan pendidikan tidak semata-mata bergantung pada pembayaran mahasiswa atau kemampuan fiskal setiap tahun. Negara memiliki sumber kekayaan yang dapat dikelola untuk membiayai kebutuhan rakyat secara berkelanjutan.

Di sinilah terdapat perbedaan mendasar. Dalam sistem kapitalis, pendidikan ditempatkan sebagai layanan yang pembiayaannya sangat dipengaruhi kemampuan anggaran dan kebijakan pemerintah. Akibatnya, program pendidikan gratis tetap dapat bergantung pada kondisi APBN dan perubahan prioritas negara. Sementara dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan tanggung jawab negara yang pembiayaannya didukung oleh pengelolaan sumber kekayaan sesuai syariat.

Karena itu, wacana kuliah gratis seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang membayar UKT?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Bagaimana negara menjamin pendidikan rakyat secara berkelanjutan?”

Pendidikan bukan sekadar persoalan biaya kuliah, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh ilmu. Jika sistem pembiayaannya masih membuka ruang komersialisasi dan keberlangsungannya bergantung pada kemampuan fiskal, maka persoalan mendasarnya belum selesai.

Maka, yang dibutuhkan bukan sekadar kuliah gratis, melainkan sistem pendidikan yang menempatkan ilmu sebagai hak masyarakat dan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab memenuhinya. Inilah yang perlu menjadi bahan renungan ketika membicarakan masa depan pendidikan di negeri ini.
Bagikan:
KOMENTAR