Rp6,27 Miliar Proyek Normalisasi Saluran Disorot: Swakelola Dipertanyakan, Kajari dan BPK Didesak Turun


author photo

2 Okt 2026 - 20.51 WIB


LHOKSEUMAWE — Pelaksanaan 28 proyek normalisasi saluran, sungai, hingga penanganan abrasi di Kota Lhokseumawe dengan total anggaran sekitar Rp6,27 miliar menuai sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan pekerjaan yang disebut dilakukan melalui mekanisme swakelola, sekaligus mempertanyakan hasil pekerjaan di sejumlah lokasi. Jumat (2 Okt 2026).

Berdasarkan daftar pekerjaan dan nilai anggaran yang beredar, proyek-proyek tersebut mencakup normalisasi reservoir, saluran pembuang, saluran primer dan sekunder, pengurukan sungai, pemeliharaan saluran, hingga penanganan abrasi bibir pantai.

Nilai terbesar tercatat untuk Normalisasi Reservoir Pusong sebesar Rp1 miliar. Di lokasi yang sama terdapat pekerjaan rehabilitasi pintu air waduk/reservoir senilai Rp300 juta serta normalisasi kolam IPAL reservoir sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, total anggaran untuk tiga pekerjaan tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

Sorotan utama muncul karena seluruh paket dalam daftar disebut dilaksanakan secara swakelola. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai siapa pelaksana pekerjaan, tenaga kerja yang digunakan, penggunaan alat berat, mekanisme pengadaan material, hingga sistem pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan.

Swakelola Dipertanyakan

Pelaksanaan secara swakelola pada prinsipnya bukan berarti pekerjaan terbebas dari administrasi, pengawasan, maupun pertanggungjawaban. Karena itu, publik meminta dokumen pelaksanaan setiap kegiatan dibuka, termasuk rencana kerja, rincian volume, kebutuhan material, penggunaan alat, daftar tenaga kerja, pembayaran upah, hingga berita acara penyelesaian pekerjaan.

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan oleh unsur pelaksana swakelola sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan atau terdapat pekerjaan yang pelaksanaannya melibatkan pihak lain.

Hal tersebut penting diverifikasi karena mekanisme pelaksanaan akan menentukan bagaimana penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan harus dipertanggungjawabkan.

Kondisi Lapangan Jadi Sorotan

Sejumlah warga di beberapa lokasi, sebagaimana disampaikan dalam laporan dan keluhan yang beredar, mempertanyakan efektivitas pekerjaan. Mereka menyebut masih terdapat saluran yang dinilai belum bersih atau belum mencapai kondisi yang diharapkan, sementara genangan dan luapan air masih terjadi ketika hujan deras.

Namun, kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengukuran teknis. Keluhan warga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kekurangan volume atau penyimpangan anggaran.

Karena itu, pemeriksaan fisik menjadi penting untuk membandingkan kondisi aktual dengan dokumen perencanaan dan laporan pekerjaan.

Anggaran Berulang, Perlu Penjelasan Teknis

Daftar yang beredar juga menunjukkan adanya sejumlah nilai anggaran yang berulang. Nilai Rp300 juta tercantum pada beberapa pekerjaan, sementara Rp200 juta dan Rp100 juta juga muncul pada sejumlah paket lainnya.

Kesamaan nilai tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan anggaran masing-masing pekerjaan.

Apakah nilai tersebut disusun berdasarkan survei lapangan, panjang dan dimensi saluran, volume pekerjaan, harga satuan material, kebutuhan alat, serta tingkat kesulitan pekerjaan? Jawaban atas pertanyaan itu dapat diuji melalui dokumen perencanaan dan pengukuran fisik di lapangan.

Reservoir Pusong Jadi Titik Perhatian

Reservoir Pusong menjadi salah satu lokasi yang mendapat sorotan karena nilai pekerjaan yang mencapai Rp1,4 miliar untuk tiga kegiatan.

Sejumlah warga mempertanyakan kondisi sedimentasi, fungsi pintu air, serta kemampuan sistem tersebut dalam mengendalikan air saat hujan deras.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan data teknis. Pemeriksaan dapat mencakup kedalaman reservoir sebelum dan sesudah pekerjaan, volume sedimentasi yang dikeruk, kondisi pintu air, volume pekerjaan yang dilaksanakan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kegiatan.

Pengurukan Sungai dan Penanganan Abrasi Juga Disorot

Dua pekerjaan lain yang menjadi perhatian adalah Pengurukan Sungai Cot Trieng–Ujong Pacu senilai Rp450 juta dan Penanganan Abrasi Bibir Pantai Jambo Timur senilai Rp400 juta.

Publik mempertanyakan sumber material yang digunakan, legalitas material apabila berasal dari lokasi pengambilan tertentu, serta dampak pekerjaan terhadap kondisi lingkungan dan aliran air.

Khusus pekerjaan pengurukan sungai, evaluasi teknis diperlukan untuk memastikan pekerjaan tidak justru mengurangi kapasitas aliran atau menimbulkan persoalan baru di kawasan sekitar.

Transparansi Menjadi Kunci

Persoalan lain yang dipertanyakan adalah minimnya informasi mengenai detail pekerjaan. Masyarakat membutuhkan informasi setidaknya mengenai panjang, lebar dan kedalaman saluran, volume galian, spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pelaksana kegiatan, penggunaan material, serta nilai anggaran.

Dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan juga penting untuk memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan.

Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai, dokumen serah terima dan hasil pemeriksaan pekerjaan juga menjadi bagian penting yang perlu dibuka kepada publik.

Kajari, BPK, dan Pemko Didesak Verifikasi

Atas berbagai pertanyaan tersebut, aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa didesak melakukan verifikasi sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan dokumen anggaran dan perencanaan dengan kondisi fisik 28 lokasi. Pengukuran panjang, lebar, kedalaman dan volume pekerjaan dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan pembayaran yang telah dilakukan.

Selain itu, dokumen swakelola perlu diperiksa, termasuk daftar tenaga kerja, penggunaan alat berat, catatan harian pekerjaan, pembelian material, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Untuk pekerjaan di Reservoir Pusong, pemeriksaan terhadap fungsi pintu air dan hasil normalisasi juga dinilai penting mengingat besarnya nilai anggaran yang dialokasikan.

Sementara untuk pekerjaan pengurukan dan penanganan abrasi, pemeriksaan dapat mencakup asal material, dokumen pendukung, serta aspek teknis dan lingkungan.

Jangan Hanya Periksa Dokumen

Sorotan publik pada akhirnya mengarah pada satu tuntutan: pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administrasi.

Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik, pemeriksaan lapangan menjadi penting. Sebaliknya, apabila pekerjaan terbukti sesuai volume, spesifikasi, dan prosedur, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Dengan nilai kegiatan mencapai Rp6,27 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur saluran yang berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe dan pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan resmi mengenai 28 pekerjaan tersebut, termasuk dasar pelaksanaan swakelola, rincian volume pekerjaan, progres, hasil pengawasan, serta dokumen pertanggungjawabannya.

Kini pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang harus disalahkan, melainkan apakah seluruh pekerjaan senilai Rp6,27 miliar itu dapat dibuktikan secara terbuka: uangnya jelas, volumenya terukur, pelaksananya terang, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR