600 Hektare Dibabat, 355 Hektare Ditanami Sawit: PSR atau Kedok Pembukaan Lahan di Aceh Timur?


author photo

3 Okt 2026 - 12.23 WIB



IDI, Sabtu 3 Oktober 2026 — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seharusnya meremajakan kebun rakyat, bukan membuka perkebunan baru. Namun, pemandangan berbeda disebut terjadi di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur. Sekitar 600 hektare kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) diduga dibabat dan dibuka menggunakan alat berat, sementara sekitar 355 hektare di antaranya disebut telah ditanami sawit.

Pertanyaan besarnya: apakah pembukaan lahan tersebut benar-benar bagian dari PSR, atau justru ada dugaan penggunaan program rakyat untuk membiayai pembukaan perkebunan baru?

Pertanyaan itu mengemuka setelah perubahan tutupan lahan pada kawasan tersebut teridentifikasi melalui citra geospasial bertanggal 25 September 2026. Aktivitas pembukaan lahan disebut berkaitan dengan sejumlah koperasi yang memperoleh dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Jika benar dana PSR digunakan untuk membiayai pembukaan lahan baru pada areal yang tidak memenuhi persyaratan, persoalannya berpotensi jauh lebih serius daripada sekadar perubahan tutupan lahan. Ada dugaan persoalan menyangkut kepatuhan program, legalitas penerima manfaat, status lahan, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

PSR Dipertanyakan: Peremajaan atau Pembukaan Kebun Baru?

Pemerhati lingkungan M. Nuraqi mempertanyakan dasar penetapan kawasan tersebut sebagai lokasi PSR.

Menurutnya, PSR pada prinsipnya ditujukan untuk meremajakan tanaman sawit milik pekebun rakyat yang sudah tidak produktif, termasuk tanaman yang telah berusia lebih dari 25 tahun. Program tersebut, kata dia, bukan instrumen untuk membuka lahan perkebunan baru.

Nuraqi merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun (PSR).

“Memasukkan program PSR di kawasan hutan dan areal yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima telah menyalahi ketentuan persyaratan program PSR,” ujar Nuraqi.

Dugaan tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang. Namun, bila benar terdapat penggunaan dana PSR pada lahan yang tidak memenuhi persyaratan, publik patut mempertanyakan bagaimana proses verifikasi, persetujuan, dan pencairan dana program tersebut dilakukan.

Ratusan Hektare Dibuka, Siapa Penerima Manfaatnya?

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah identitas dan latar belakang penguasaan lahan.

Lahan yang disebut mencapai sekitar 600 hektare tersebut dikaitkan dengan beberapa koperasi penerima program. Namun, siapa sesungguhnya pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Apakah seluruh penerima benar-benar pekebun rakyat yang memenuhi kriteria? Apakah lahan tersebut sebelumnya merupakan kebun sawit tua yang memang layak diremajakan? Atau terdapat areal yang sebelumnya bukan merupakan kebun sawit rakyat tetapi kemudian dimasukkan ke dalam skema PSR?

Jawaban atas pertanyaan itu semestinya dapat ditelusuri dari dokumen pengajuan, hasil verifikasi lapangan, daftar penerima, peta bidang, dokumen legalitas lahan, hingga pencairan dan penggunaan dana BPDPKS.

Tanpa keterbukaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, dugaan penyimpangan akan terus menjadi ruang spekulasi publik.

Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar

Nuraqi menduga persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah apabila terbukti dana PSR disalurkan kepada penerima atau lokasi yang tidak memenuhi ketentuan.

“Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana apabila audit nantinya menemukan penyimpangan penggunaan dana.

Nuraqi mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa tentu membutuhkan pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidananya dan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Mengapa Lolos Verifikasi?

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada proses pengawasan.

Lokasi tersebut disebut sebelumnya telah menjalani verifikasi lapangan oleh Dinas Perkebunan Aceh Timur. Kondisi itu memunculkan pertanyaan: jika pembukaan lahan mencapai ratusan hektare dan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat, bagaimana proses verifikasi program tersebut dilakukan?

Nuraqi menilai sulit membayangkan aktivitas sebesar itu berlangsung tanpa diketahui pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan program perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan Aceh Timur diketahui memiliki posisi sebagai Ketua Tim Pengembangan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) Aceh Timur.

Pernyataan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada Dinas Perkebunan Aceh Timur untuk memperoleh penjelasan mengenai proses verifikasi, dasar penetapan lokasi, jumlah penerima, luas areal yang disetujui, serta mekanisme pengawasan program.

Ada HCVA, Ada Fungsi Hidrologis

Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian.

Kawasan Seuneubok Bayu disebut memiliki areal dengan nilai konservasi tinggi atau High Conservation Value Area (HCVA) serta fungsi hidrologis bagi lingkungan.

Jika sebagian kawasan yang memiliki fungsi ekologis tersebut benar-benar mengalami pembukaan secara masif, maka dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi program PSR, tetapi juga perlu dilihat dari aspek lingkungan dan tata kelola kawasan.

Karena itu, status masing-masing bidang lahan perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan data spasial yang dapat diverifikasi.

Kejati Aceh Didesak Buka Aliran Dana

Atas berbagai pertanyaan tersebut, Nuraqi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan PSR di Seuneubok Bayu.

Audit yang diminta bukan hanya menyangkut jumlah dana yang dicairkan, tetapi juga siapa penerimanya, untuk lahan mana dana tersebut diberikan, bagaimana proses verifikasinya, siapa yang menyetujui, serta bagaimana dana tersebut digunakan.

Jika seluruh proses sesuai ketentuan, audit dan keterbukaan dokumen justru dapat menjadi cara untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang.

Sebaliknya, jika ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, lahan yang tidak sesuai ketentuan, atau penggunaan dana yang menyimpang, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar dalam kasus ini sederhana: ketika 600 hektare lahan dibuka dan ratusan hektare telah ditanami sawit atas nama program peremajaan rakyat, apakah yang benar-benar diremajakan adalah kebun rakyat atau justru dibuka perkebunan baru dengan uang yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari koperasi penerima program, Dinas Perkebunan Aceh Timur, BPDPKS, serta instansi penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan tersebut.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR