Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Pemadaman listrik bergilir di Kota Bontang kembali berlanjut pada Selasa (20/10/2026). PT PLN (Persero) ULP Bontang Kota menjadwalkan penghentian sementara pasokan listrik pukul 16.00 hingga 20.00 Wita. Pemadaman selama empat jam ini merupakan kloter ketiga dan berdampak pada sejumlah ruas jalan serta permukiman. PLN menyebut gangguan sejumlah pembangkit menjadi penyebab terganggunya pasokan listrik. Pemadaman serupa juga terjadi di Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur. (https://kaltimpost.jawapos.com/bontang/2610200110/pln-bontang-lanjutkan-pemadaman-bergilir-ini-13-wilayah-terdampak).
Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menunjang aktivitas rumah tangga, pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Karena itu, pemadaman yang berulang dan berlangsung lama tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah dan pihak terkait wajib mencari solusi menyeluruh, mulai dari perbaikan teknis hingga penguatan infrastruktur dan pendanaan. Jangan sampai keterbatasan anggaran atau alasan penghematan justru membebani rakyat, terlebih Kalimantan Timur memiliki kekayaan sumber daya alam energi, termasuk batu bara.
Persoalan ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola energi. Dalam sistem kapitalisme sekuler, pengelolaan sumber daya alam kerap berorientasi pada keuntungan dan mekanisme komersial. Akibatnya, kekayaan alam tidak otomatis menjamin terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat. Ketika tata kelola tidak mampu menjamin pasokan yang andal, rakyatlah yang harus menanggung dampaknya.
Islam memandang pemenuhan kebutuhan publik sebagai tanggung jawab negara. Negara bukan sekadar regulator, melainkan raa'in atau pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
"Al-imāmu rā'in wa mas'ūlun 'an ra'iyyatihi."
Artinya: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Rasulullah saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»
"Al-muslimūna syurakā'u fī tsalāṡin: fil-mā'i wal-kala'i wan-nār."
Artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Energi yang bersumber dari kekayaan alam strategis harus dikelola dengan memperhatikan ketentuan syariat dan kemaslahatan masyarakat. Negara bertanggung jawab memastikan pengelolaan sumber daya tersebut memberikan manfaat luas, termasuk melalui pembangunan infrastruktur, penguatan pembangkit, pengembangan industri hilir, dan distribusi energi yang andal serta terjangkau.
Dengan demikian, kekayaan alam tidak berhenti sebagai komoditas yang menghasilkan keuntungan, tetapi menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Pengelolaan energi juga harus direncanakan secara matang agar gangguan pasokan dapat dicegah dan ditangani dengan cepat.
Pada akhirnya, persoalan pemadaman listrik bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga menyangkut paradigma pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab negara. Islam menawarkan sistem pengaturan kehidupan yang menempatkan syariat sebagai landasan pengelolaan kekayaan dan pelayanan publik. Karena itu, sudah saatnya umat mengkaji penerapan Islam secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam, agar kemaslahatan rakyat menjadi tujuan utama, bukan kepentingan segelintir pihak.
Wallāhu a'lam bish-shawāb.