Pemangkasan Subsidi Energi 2027: Rakyat Kembali Menanggung Beban?


author photo

28 Okt 2026 - 14.55 WIB




Pemangkasan subsidi energi sebesar Rp11,44 triliun dalam APBN 2027 kembali menguji keberpihakan kebijakan fiskal kepada rakyat. Anggaran subsidi energi ditetapkan Rp261,5 triliun, turun dari Rp272,94 triliun. Pengurangan terutama menyasar BBM dan LPG 3 kg, sementara subsidi listrik tetap dialokasikan Rp130,11 triliun. Pemerintah berdalih penyesuaian dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima. Namun, efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan yang justru mempersempit akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.

Ironisnya, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya energi, tetapi keterjangkauan energi bagi rakyat masih menjadi persoalan. Ketergantungan pada dinamika harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta mekanisme pasar menunjukkan bahwa kekayaan alam tidak otomatis menjamin kedaulatan energi. Ketika pengelolaan energi bertumpu pada logika komersial dan tekanan pasar global, masyarakat berisiko menanggung dampaknya melalui kenaikan biaya hidup, distribusi barang, dan ongkos produksi. Pemangkasan anggaran memang tidak otomatis menaikkan harga energi, tetapi pengurangan kuota dan kesalahan penyaluran tetap perlu diwaspadai.

Persoalannya bukan semata-mata besaran subsidi, melainkan paradigma pengelolaan ekonomi. Dalam sistem kapitalistik, efisiensi fiskal dan kalkulasi pasar kerap menjadi pertimbangan utama, sementara pemenuhan kebutuhan dasar rakyat harus dijamin melalui kebijakan korektif seperti subsidi. Akibatnya, perdebatan berkutat pada siapa yang berhak menerima bantuan dan seberapa besar anggaran yang mampu ditanggung negara, bukan pada bagaimana kekayaan energi dikelola agar manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat.

Islam menawarkan paradigma berbeda. Sumber daya alam yang tergolong kepemilikan umum wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan pada kepentingan segelintir pemilik modal. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Prinsip ini menjadi landasan penting dalam pembahasan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya publik.

Karena itu, solusi tidak cukup berupa subsidi yang terus disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Diperlukan tata kelola energi yang menempatkan negara sebagai pengurus kepentingan rakyat, memastikan kekayaan alam memberikan manfaat luas, serta mendistribusikan hasilnya secara adil. Dalam perspektif sistem ekonomi Islam, kedaulatan energi bukan sekadar persoalan ketahanan fiskal, melainkan amanah pengelolaan kekayaan publik demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Negara semestinya tidak hanya menghitung berapa subsidi yang dapat dikurangi, tetapi memastikan bagaimana kekayaan negeri ini dapat menjamin kesejahteraan rakyat.

Yuyun Novia S.Th.I
Bagikan:
KOMENTAR