Pengadaan Bibit dan Pupuk Rp3,25 Miliar di Aceh Timur Disorot


author photo

26 Okt 2026 - 14.39 WIB


IDI RAYEUK — Pengadaan bibit perkebunan dan pupuk pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur dengan total pagu Rp3,25 miliar selama 2025–2026 menjadi sorotan. Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memeriksa kewajaran harga, proses pengadaan, serta ketepatan penyaluran kepada petani. Senin (26 Okt 2026).

Berdasarkan rekapitulasi paket yang dihimpun, anggaran mencapai Rp1,25 miliar pada 2025 dan Rp2,004 miliar pada 2026. Paket tersebut meliputi pengadaan kelapa Pandan Wangi, bibit kelapa sawit, pupuk NPK, N2 cair, dan straw.

Besarnya anggaran memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian harga dengan pasar, kualitas barang, validitas data penerima manfaat, serta bukti serah terima di lapangan. Masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh tahapan pengadaan dan melakukan verifikasi langsung kepada kelompok tani penerima.

Dugaan mark-up, manipulasi data, maupun penyaluran tidak tepat sasaran masih memerlukan pembuktian. Belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan atau kerugian keuangan negara.

Kejari Aceh Timur diharapkan menindaklanjuti laporan dan bukti yang dapat diverifikasi serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab: Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur serta Kejari Aceh Timur perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perencanaan, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, realisasi penyaluran, dan hasil pengawasan program tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR