IDI RAYEUK — Penggunaan anggaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Timur pada 2025 menjadi perhatian. Berdasarkan rincian anggaran yang dihimpun, total belanja mencapai Rp1.127.695.144. Rabu (7 Okt 2026).
Anggaran tersebut antara lain mencakup kegiatan dan honorarium sebesar Rp944.488.920 serta belanja operasional dan barang kantor sebesar Rp383.206.224.
Sejumlah pos dengan nilai cukup besar perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan manfaat kegiatan.
Salah satu pos terbesar adalah Pelaksanaan Kegiatan Komunitas Belajar SMA/SMK dengan anggaran Rp346.294.000.
Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan dan hasil yang diperoleh. Informasi yang perlu diperjelas antara lain lokasi dan frekuensi kegiatan, jumlah peserta, narasumber atau fasilitator, besaran honor, biaya konsumsi, bahan kegiatan, serta laporan hasil dan tindak lanjut.
Penelusuran dokumen diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Perjalanan Dinas Sekitar Rp107 Juta
Pos lain yang menjadi perhatian adalah perjalanan dinas.
Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah tercatat sebesar Rp91.604.520, sedangkan Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp15.422.400.
Jika digabungkan, anggaran perjalanan dinas tersebut mencapai sekitar Rp107 juta.
Penggunaan anggaran itu dapat ditelusuri melalui surat tugas, tujuan perjalanan, nama pejabat atau pegawai yang melakukan perjalanan, biaya yang dibayarkan, serta laporan hasil perjalanan.
Dokumen tersebut penting untuk melihat hubungan antara perjalanan dinas dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan pendidikan.
BBM dan Servis Kendaraan Hampir Rp79 Juta
Belanja kendaraan dinas juga tercatat cukup besar.
Anggaran BBM dan servis mobil Kepala Cabang mencapai Rp40.990.000. Sementara itu, BBM dan servis mobil Pengawas sebesar Rp37.970.000.
Total kedua pos tersebut hampir Rp79 juta.
Untuk menilai kewajarannya, penggunaan anggaran dapat diperiksa melalui logbook kendaraan, nota pembelian BBM, bukti servis, frekuensi penggunaan kendaraan, serta jarak tempuh.
Dokumen tersebut dapat menunjukkan apakah belanja sesuai dengan penggunaan kendaraan selama satu tahun anggaran.
Sewa Gedung Rp88,8 Juta
Anggaran sewa gedung kantor pada 2025 tercatat sebesar Rp88.800.000.
Sejumlah hal perlu diperjelas, antara lain dasar penetapan harga sewa, status kepemilikan gedung, masa kontrak, serta pertimbangan penggunaan gedung sewaan dibandingkan aset pemerintah yang tersedia.
Apabila terdapat hubungan antara pemilik gedung dan pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan anggaran, hal tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
FLS2N dan O2SN Hampir Rp300 Juta
Anggaran kegiatan kompetisi siswa juga memiliki nilai cukup besar.
Untuk FLS2N SMA dan SMK dialokasikan sekitar Rp165,7 juta, sedangkan O2SN SMA dan SMK sekitar Rp131,7 juta.
Jika digabungkan, nilainya mendekati Rp300 juta.
Selain itu, terdapat anggaran Seleksi Duta Kamtibmas sebesar sekitar Rp16,1 juta dan Seleksi Duta Sadar Hukum dengan nilai yang sama.
Besarnya anggaran kegiatan perlu dilihat bersama dengan jumlah peserta dan komponen belanjanya. Misalnya biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, sewa tempat, honorarium, perlengkapan, serta hasil yang diperoleh dari kegiatan.
Dengan demikian, penilaian tidak hanya didasarkan pada jumlah anggaran, tetapi juga manfaat yang dihasilkan bagi siswa.
Pelatihan Pengelolaan BOS Rp35 Juta
Pos lainnya adalah Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS dengan anggaran Rp35.058.000.
Kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan sekolah dalam mengelola dana pendidikan.
Karena itu, efektivitas kegiatan dapat dilihat dari hasil setelah pelatihan, antara lain peningkatan kualitas perencanaan anggaran sekolah, transparansi pengelolaan BOS, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dana pendidikan.
Laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan menjadi dokumen penting untuk mengetahui hasil tersebut.
Belanja Operasional Lebih dari Rp383 Juta
Di luar kegiatan pendidikan, belanja operasional kantor tercatat sebesar Rp383.206.224.
Rinciannya antara lain listrik sekitar Rp49,1 juta, internet Rp23,5 juta, alat tulis kantor Rp28,2 juta, kebersihan Rp16,6 juta, konsumsi rapat Rp12,6 juta, konsumsi satpam atau piket malam Rp13,8 juta, serta biaya cetak sekitar Rp20,9 juta.
Belanja lainnya mencakup pajak kendaraan, BBM dan servis kendaraan, kebutuhan kantor, serta perbaikan dan servis peralatan elektronik.
Besarnya anggaran operasional tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Kewajaran belanja perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, standar harga yang berlaku, volume barang atau jasa, bukti pembayaran, serta keberadaan barang dan hasil pekerjaan.
Transparansi dan Pertanggungjawaban
Penggunaan anggaran pendidikan menjadi perhatian karena menyangkut uang publik dan pelayanan dasar masyarakat.
Untuk memastikan setiap belanja dapat dipertanggungjawabkan, sejumlah dokumen penting perlu tersedia, antara lain kontrak, surat tugas, daftar peserta, daftar penerima honorarium, kuitansi, faktur, bukti pembayaran, laporan perjalanan dinas, logbook kendaraan, dokumen sewa gedung, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Dokumen tersebut juga penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara anggaran yang direncanakan, kegiatan yang dilaksanakan, dan realisasi belanja.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan anggaran pendidikan tidak hanya dilihat dari tingkat penyerapan anggaran.
Yang tidak kalah penting adalah manfaat yang dihasilkan bagi sekolah, guru, dan siswa.
Karena itu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur maupun Dinas Pendidikan Aceh perlu memberikan penjelasan terhadap sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian.
Aparat pengawasan dan auditor yang berwenang juga dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia. Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pemborosan, atau indikasi kerugian negara, tindak lanjut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran pendidikan digunakan dan sejauh mana belanja tersebut memberikan manfaat terhadap peningkatan layanan pendidikan di Aceh Timur.(Ak)