MEUREUDU — Pengelolaan anggaran penanganan bencana Kabupaten Pidie Jaya tahun 2026 senilai Rp53,3 miliar menjadi sorotan. Dugaan minimnya transparansi, habisnya Belanja Tidak Terduga (BTT) awal sebesar Rp6 miliar, hingga munculnya utang operasional sekitar Rp1 miliar memunculkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Jumat (9 Okt 2026).
Sorotan juga tertuju pada BTT tambahan senilai Rp11,36 miliar yang dialokasikan secara bertahap serta Dana Transfer ke Daerah (TKD) bencana sebesar Rp37,94 miliar yang tersebar di 12 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Publik mempertanyakan rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk daftar penerima bantuan, penyedia barang dan jasa, bukti penyaluran, serta alasan munculnya utang ketika anggaran darurat dilaporkan telah habis.
Di sisi lain, realisasi anggaran BPBD sebesar Rp8 miliar disebut baru mencapai Rp1,4 miliar atau sekitar 17 persen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran penanganan bencana.
Persoalan tersebut semakin mendesak untuk diklarifikasi jika laporan warga mengenai bantuan yang belum diterima secara layak dan kebutuhan pemulihan pascabencana yang belum terpenuhi terbukti benar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya didesak menelusuri pengelolaan anggaran tersebut, mulai dari penggunaan BTT awal, utang operasional, penambahan BTT, hingga realisasi dana TKD di seluruh SKPK penerima.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban, realisasi belanja, dan bantuan yang benar-benar diterima masyarakat. Jika ditemukan bukti penyimpangan atau kerugian negara, penanganan harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga perlu membuka rincian penggunaan anggaran, termasuk nilai dan jenis bantuan, penerima manfaat, penyedia barang atau jasa, serta dasar munculnya utang operasional.
Anggaran penanggulangan bencana semestinya menjadi instrumen untuk membantu korban memulihkan rumah, memenuhi kebutuhan dasar, dan memperbaiki infrastruktur yang rusak. Karena itu, transparansi dan pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi.
Bupati Pidie Jaya, DPRK, dan instansi pengawas diminta memastikan setiap rupiah dapat ditelusuri serta manfaatnya dirasakan masyarakat.
Hingga ada hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, besarnya anggaran dan munculnya sejumlah persoalan menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Pertanyaan mendasarnya: apakah anggaran Rp53,3 miliar itu telah digunakan secara tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar menjangkau korban bencana? (Ak)