ACEH — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). SAPA bahkan meminta hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, seraya menuntut penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, S.H. Ia menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. KPK diminta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, mengungkap aliran uang, serta memastikan setiap temuan yang didukung bukti diproses sesuai ketentuan hukum.
“KPK harus mengusut kasus ini sampai tuntas. Jika ada pihak lain yang terlibat dan ditemukan bukti, mereka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Ishak, Minggu (18/10/2026).
Menurut SAPA, dugaan penyelewengan dana bencana merupakan persoalan serius karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta akses terhadap layanan dasar akibat bencana.
SAPA tidak hanya menyoroti anggaran di tingkat pusat. Organisasi tersebut juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran penanggulangan dan pemulihan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Khusus di Aceh, pemeriksaan dinilai perlu menjangkau pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk penggunaan anggaran bantuan korban banjir dan longsor, pembangunan serta perbaikan jalan dan jembatan, hingga program pemulihan kawasan terdampak.
SAPA meminta KPK berkoordinasi dengan auditor negara dan aparat penegak hukum untuk menelusuri perencanaan, realisasi, serta pertanggungjawaban belanja. Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian antara anggaran yang dicairkan, pekerjaan yang dilaksanakan, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
“Dana bencana di daerah juga harus diawasi agar jelas penggunaannya dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Ishak.
Ishak menilai kondisi masyarakat Aceh yang terdampak banjir dan longsor masih memprihatinkan. Pemulihan belum berjalan maksimal, sementara kebutuhan bantuan, pemulihan ekonomi, dan perbaikan infrastruktur masih mendesak.
Dalam situasi tersebut, pengawasan anggaran tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Menurut SAPA, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi tolok ukur untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Rakyat masih kesulitan, ekonomi belum pulih sepenuhnya, dan bantuan masih dibutuhkan. Jangan sampai anggaran untuk membantu korban justru disalahgunakan,” katanya.
SAPA meminta setiap indikasi penyimpangan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti. Jika ditemukan kerugian negara atau unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai besaran anggaran, realisasi belanja, proyek pemulihan, serta hasil pemeriksaan agar publik dapat mengawasi penggunaan dana bencana.
“Uang bencana adalah hak masyarakat yang terdampak. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan rakyat menjadi korban dua kali akibat bencana dan korupsi,” tutup Ishak.
Catatan: Desakan hukuman mati merupakan tuntutan SAPA, bukan putusan hukum. Penerapan pidana harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.(A1)