SIRUP Dinas Pengairan Aceh Disorot: Miliaran Rupiah Dipertanyakan, Gubernur Didesak Buka Pengawasan


author photo

20 Okt 2026 - 19.11 WIB


BANDA ACEH — Transparansi perencanaan anggaran Dinas Pengairan Provinsi Aceh menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja perjalanan dinas, konsumsi, honorarium, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan yang disebut bernilai miliaran rupiah diklaim belum ditemukan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Selasa (20 Okt 2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang keterbukaan informasi dan pengawasan anggaran daerah. Pemerintah Aceh, khususnya gubernur, didesak memastikan seluruh rencana pengadaan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum tercantumnya suatu pos dalam SIRUP tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi. Namun, apabila terdapat kewajiban publikasi yang belum dipenuhi, persoalan tersebut perlu segera diverifikasi agar tidak menghambat pengawasan publik.

Sejumlah pertanyaan menunggu jawaban: mengapa pos-pos tersebut belum ditemukan, berapa nilai anggarannya, dan apakah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan internal dengan data yang dipublikasikan?

Gubernur Aceh diminta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data serta kesesuaian perencanaan dan realisasi belanja. BPK RI Perwakilan Aceh dan aparat penegak hukum juga didorong menindaklanjuti temuan apabila terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dinas Pengairan Aceh pun diminta menjelaskan pos belanja yang dipersoalkan, memperbarui data apabila diperlukan, serta membuka akses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pengairan Aceh, Erwin Ferdinansyah, ST., MT., menyatakan pihaknya berkomitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk UU Keterbukaan Informasi Publik.

Erwin menjelaskan, tim internal sedang melakukan penyisiran dan verifikasi menyeluruh untuk memastikan seluruh pos pengadaan, termasuk belanja operasional rutin, segera dimuat secara lengkap dalam SIRUP.

Ia juga menyebut pengawasan internal terus diperkuat melalui Inspektorat Aceh. Masyarakat, menurutnya, dapat mengakses informasi atau menyampaikan pertanyaan resmi melalui PPID Dinas Pengairan Aceh.

Pihak dinas turut mengapresiasi masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal dari pihak Dinas Pengairan Aceh. Namun, publik masih menunggu rincian mengenai pos anggaran yang belum tercantum, penyebabnya, serta waktu penyelesaian verifikasi dan pemutakhiran data.

Transparansi anggaran tidak cukup berhenti pada komitmen. Kelengkapan dokumen, keterbukaan informasi, dan hasil pengawasan yang dapat diuji menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

Hingga berita ini disusun, belum ada kesimpulan bahwa ketidaktersediaan data tersebut berkaitan dengan penyimpangan anggaran. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Gubernur Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Inspektorat Aceh, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini, guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip praduga tak bersalah.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR